Pemanfaatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bone Perspektif Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
Yuniar/01.15.4073 - Personal Name
Skripsi ini membahasn tentang pemanfaatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bone Perspektif Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015-2019. Pokok permasalahannya adalah bagaimana
pemanfaatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bulu Tempe
Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone dan faktor apa yang menjadi
kendala bagi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam penyaluran Dana Amanah
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang
Barat Kab. Bone. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif yang bersifat
normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, yang dilakukan
menyajikan gambaran lengkap mengenai setting sosial atau dengan jalan
mendeskripsikan sejumlah variable yang berkenaan dengan masalah dan unit yang
diteliti antara fenomena yang diuji tentang sesuatu hal di daerah tertentu dan pada
saat tertentu. Maka dalam penelitian ini dilakukan dengan melihat realita yang
terjadi dimasyarakat berkaitan dengan pemanfaatan DAPM, permasalahan yang
ada dan peraturan perundangan-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Dana Amanah
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang
Barat Kabupaten Bone yaitu sangat bermanfaat, optimal dan tepat guna bagi
masyarakat miskin yang memiliki usaha untuk tambahan modal karena dapat
menyiapkan fasilitas tambahan modal kelompok maupun perseorangan yang tidak
terjangkau ataupun tidak bisa meminjam di bank.
Sedangkankendala bagi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam
penyaluran Dana Amanah Permberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bulu Tempe
Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone adalah pembayaran yang
sering kali menunggak atau tidak tepat waktu mengembalikan dana pinjaman,
kemudian ada juga dana pinjaman yang diselewengkan oleh ketua atau bendahara
kelompok.
A. Kesimpulan
1. Pemanfaatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di
Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten
Bone, sangat bermanfaat, optilan dan tepat guna bagi masyarakat rumah
yang memiliki usaha untuk tambahan modal karena dapat menyiapkan
fasilitas kelompok-kelompok maupun peseorangan yang tidak terjangkau
ataupun tidak bisa meminjam di bank dan diberikan tambahan modal
untuk kelompok maksimal Rp 5.000.000,00 dan untuk modal perorangan
maksimal Rp 10.000.000,00 dengan jasa yang sangat rendah artinya
dibawah bunga bank. 1.2% diterapkan dana pinjaman untuk kelompok
dan 1,5% untuk dana pinjaman perorangan. Untuk dana pinjaman
perorangan adanya jaminan BPKB motor sedangkan pinjaman kelompok
tidak diperlukan jaminan apapun.
2. Kendala yang dihadapi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam penyaluran
DAPM ialah adanya faktor penyebab dari masyarakat yang mendapatkan
tambahan modal yaitu penunggakan atau tidak tepat waktu
mengembalikan dana pinjaman, sebab kadangkala untuk pinjaman modal
kelompok, dimana anggota kelompok yang sudah membayar di ketua atau
bendahara kelompok atau yang memegang tanggung jawab terhadap dana
pengembalian, ternyata dana tersebut yang ingin dikembalikan itu
digunakan/diselewengkan untuk kepentingan pribadi sehingga anggota
yang sudah melunasi dana pinjamannya itu kepada yang memegang
tanggung jawab terhadap dana pengembalian itu juga ikut menunggak,
tetapi ada juga kelompok yang bisa memegang tanggung jawab yang
diberikan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK), misalnya saja dana
pinjaman itu dikembalikan pada tanggal 2 November 2019 maka setiap
kelompok harus mengumpulkan dana anggotanya pada tanggal 1
November 2019. Dan untuk pinjaman modal perorangan yang tidak
mampu membayar angsuran secara rutin dan tepat waktu kemungkinan
usaha kurang lancar dari segi pemasukan. Setelah mengetahui sebab dan
akibat masyarakat tidak mampu membayar angsuran secara rutin dan tepat
waktu, maka UPK DAPM menelusuri dan mengidentifikasi bahwa
penyebabnya seperti ini
dan sudah ditangani. untuk sekarang ini
penanganannya secara pemberdayaan atau kekeluargaan
B. Saran
1. Sebaiknya pemanfaatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat
(DAPM) untuk dana pinjaman kelompok seharusnya ada juga jaminan
agar supaya anggota dari pinjaman kelompok tersebut tidak menunggak
mengembalikan dana pinjaman, sehingga dana tersebut bisa digulirkan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Sebaiknya masyarakat yang menyelewengkan dana pinjaman tersebut,
maka seharusnya ditangani oleh pemerintah yang berwenang atau melalui
jalur hukum, karena apabila hanya ditangani dengan cara kekeluargaan
maka masyarakat yang melakukan seperti itu akan terus menyelewengkan
dana pinjaman karena menurutnya masalah ini bisa diselesaikan dengan
cara kekeluargaan tanpa adanya sanksi tegas dari pemerintah.
Nasional Tahun 2015-2019. Pokok permasalahannya adalah bagaimana
pemanfaatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bulu Tempe
Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone dan faktor apa yang menjadi
kendala bagi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam penyaluran Dana Amanah
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang
Barat Kab. Bone. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif yang bersifat
normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, yang dilakukan
menyajikan gambaran lengkap mengenai setting sosial atau dengan jalan
mendeskripsikan sejumlah variable yang berkenaan dengan masalah dan unit yang
diteliti antara fenomena yang diuji tentang sesuatu hal di daerah tertentu dan pada
saat tertentu. Maka dalam penelitian ini dilakukan dengan melihat realita yang
terjadi dimasyarakat berkaitan dengan pemanfaatan DAPM, permasalahan yang
ada dan peraturan perundangan-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Dana Amanah
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang
Barat Kabupaten Bone yaitu sangat bermanfaat, optimal dan tepat guna bagi
masyarakat miskin yang memiliki usaha untuk tambahan modal karena dapat
menyiapkan fasilitas tambahan modal kelompok maupun perseorangan yang tidak
terjangkau ataupun tidak bisa meminjam di bank.
Sedangkankendala bagi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam
penyaluran Dana Amanah Permberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bulu Tempe
Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone adalah pembayaran yang
sering kali menunggak atau tidak tepat waktu mengembalikan dana pinjaman,
kemudian ada juga dana pinjaman yang diselewengkan oleh ketua atau bendahara
kelompok.
A. Kesimpulan
1. Pemanfaatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di
Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten
Bone, sangat bermanfaat, optilan dan tepat guna bagi masyarakat rumah
yang memiliki usaha untuk tambahan modal karena dapat menyiapkan
fasilitas kelompok-kelompok maupun peseorangan yang tidak terjangkau
ataupun tidak bisa meminjam di bank dan diberikan tambahan modal
untuk kelompok maksimal Rp 5.000.000,00 dan untuk modal perorangan
maksimal Rp 10.000.000,00 dengan jasa yang sangat rendah artinya
dibawah bunga bank. 1.2% diterapkan dana pinjaman untuk kelompok
dan 1,5% untuk dana pinjaman perorangan. Untuk dana pinjaman
perorangan adanya jaminan BPKB motor sedangkan pinjaman kelompok
tidak diperlukan jaminan apapun.
2. Kendala yang dihadapi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam penyaluran
DAPM ialah adanya faktor penyebab dari masyarakat yang mendapatkan
tambahan modal yaitu penunggakan atau tidak tepat waktu
mengembalikan dana pinjaman, sebab kadangkala untuk pinjaman modal
kelompok, dimana anggota kelompok yang sudah membayar di ketua atau
bendahara kelompok atau yang memegang tanggung jawab terhadap dana
pengembalian, ternyata dana tersebut yang ingin dikembalikan itu
digunakan/diselewengkan untuk kepentingan pribadi sehingga anggota
yang sudah melunasi dana pinjamannya itu kepada yang memegang
tanggung jawab terhadap dana pengembalian itu juga ikut menunggak,
tetapi ada juga kelompok yang bisa memegang tanggung jawab yang
diberikan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK), misalnya saja dana
pinjaman itu dikembalikan pada tanggal 2 November 2019 maka setiap
kelompok harus mengumpulkan dana anggotanya pada tanggal 1
November 2019. Dan untuk pinjaman modal perorangan yang tidak
mampu membayar angsuran secara rutin dan tepat waktu kemungkinan
usaha kurang lancar dari segi pemasukan. Setelah mengetahui sebab dan
akibat masyarakat tidak mampu membayar angsuran secara rutin dan tepat
waktu, maka UPK DAPM menelusuri dan mengidentifikasi bahwa
penyebabnya seperti ini
dan sudah ditangani. untuk sekarang ini
penanganannya secara pemberdayaan atau kekeluargaan
B. Saran
1. Sebaiknya pemanfaatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat
(DAPM) untuk dana pinjaman kelompok seharusnya ada juga jaminan
agar supaya anggota dari pinjaman kelompok tersebut tidak menunggak
mengembalikan dana pinjaman, sehingga dana tersebut bisa digulirkan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Sebaiknya masyarakat yang menyelewengkan dana pinjaman tersebut,
maka seharusnya ditangani oleh pemerintah yang berwenang atau melalui
jalur hukum, karena apabila hanya ditangani dengan cara kekeluargaan
maka masyarakat yang melakukan seperti itu akan terus menyelewengkan
dana pinjaman karena menurutnya masalah ini bisa diselesaikan dengan
cara kekeluargaan tanpa adanya sanksi tegas dari pemerintah.
Ketersediaan
| SSYA20190509 | 509/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
509/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
