Fungsi Camat Sebagai Koordinator Dalam Bidang Pemerintahan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Studi Pada Pengordinasian Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bone Pada Wilayah Kecamatan Tanete Riattang)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Fungsi Camat Sebagai Koordinator Dalam Bidang
Pemerintahan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Studi Pada Kecamatan Tanete Riattang Kab. Bone)”. Tujuan dari
penelitian adalah (1) Untuk mengetahui efektivitas fungsi camat sebagai koordinator
menurut peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan; (2) Untuk
mengetahui apa saja kendala camat dalam menjalankan fungsinya sebagai
koordinator sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang
kecamatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah data primer
yang terdiri dari observasi, wawancara serta data sekunder yang terdiri yang berasal
dari dokumentasi dan tinjauan pustaka seperti dokumen-dokumen resmi, buku-buku,
hasil penelitian yang berwujud laporan. teknik analisis data dilakukan dengan melalui
tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data lapangan, reduksi data, penyajian data, dan
verifikasi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Efektivitas fungsi camat sebagai
koordinator dalam bidang pemerintahan khususnya bidang penerapan dan penegakan
peraturan daerah dan kepala daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2018 tentang Kecamatan. belum efektif dikarenakan masih banyak masalah-masalah
kecil yang belum terselesaikan misalnya saja pedagang kaki lima yang berjualan di
trotoar sedangkan kita menegetahui bahwa trotoar tersebut memiliki aturan bahwa
trotoar di khususkan untuk pejalan kaki saja adapun masalah-masalah lainnya seperti
sampah yang berserakan di pinggir jalan disinilah pentingnya koordinasi camat
selaku kepala wilayah untuk mengoordinasikan ke pihak-pihak terkait dalam
penerapan dan penegakan peraturan daerah dan kepala daerah misalnya kepada
SATPOL PP selaku penegak perda agar masalah seperti ini bisa cepat terselesaikan.
Camat lebih banyak tugas berkoordinasi yang berfungsi untuk mendukung
keberhasilan organisasi tanpa koordinasi maka organisasi tidak akan berjalan
korrdinasi bertujuan untuk mendukung tercapainya program organisasi serta untuk
mengetahui sejauh mana program tersebut sudah terlaksana (2) Faktor-faktor yang
menjadi kendala camat dalam mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
xiii
daerah dan peraturan kepala daerah yaitu: a. Partisipasi masyarakat yang masih
kurang, b.Watak seseorang yang berbeda-beda, c. Waktu, d. Sarana dan fasilitas.
Selain itu berhasil tidaknya suatu penegakan hukum bergantung pada: a. Subtansi
hukum, b. Struktur hukum, c. Budaya hukum,
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Sebuah organisasi setiap pemimpin perlu untuk mengkoordinasikan kegiatan
kepada anggota organisasi yang diberikan dalam menyelesaikan tugas.
Kordinasi adalah sebagai pencapaian usaha kelompok secara teratur dan
kesatuan tindakan dalam mencapai tujuan bersama. Kecamatan Tanete
Riattang merupakan salah satu perangkat daerah di Kabupaten Bone yang
melaksanakan tugas teknis kewilayahan yang dipimpin oleh Camat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui
Sekretaris Daerah salah satu tugas dan fungsi camat adalah mengordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan daerah dan kepala daerah koordinasi
berfungsi untuk mendukung keberhasilan organisasi tanpa koordinasi maka
organisasi tidak akan berjalan.
2. Camat dalam mengordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah
dan peraturan kepala daerah di Kecematan Tanete Riattang dijumpai faktorfaktor yang mempengaruhi dan menjadi penghambat camat dalam
mengordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan kepala
daerah sehingga penerapan dan penegakan peraturan daerah dan kepala daerah
kecamatan tanete riattang Kab. Bone belum terlaksana secara maksimal.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi
a. Partisipasi masyarakat yang masih kurang
b. Watak seseorang yang berbeda-beda
c. Waktu
d. Sarana dan fasilitas
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Koordinasi tidak boleh diabaikan ataupun dianggap remeh dalam penerapan
dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Camat selaku
koordinator perlu meningkatkan hubungan koordinasi dengan perangkat
daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang- undangan dan/atau Kepolisian Negara RepublikIndonesia.
2. Perlunya sanksi yang tegas dari perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di
bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara
Republk Indonesia.
Ketersediaan
01.15.4078Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

341/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top