Pertimbangan Hakim tentang Hak Haḍ ānah Akibat Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai pertimbangan hakim dalam
menyelesaikan perkara perceraian. Pokok permasalahannya adalah
pertimbangan hakim tentang hak haḍ ānah dan tinjauan hukum Islam tentang
hak haḍ ānah akibat perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, menggunakan metode
pendekatan deskriptif berupa yuridis normatif, psikologis dan sosiologis yang
tentunya disajikan secara kualitatif. Penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya dan ilmu keIslaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tentang hak
haḍ ānah akibat perceraian terdiri atas dua yakni
pemeliharaan dan nafkah.
Dalam memutuskan perkara ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seorang
hakim. Hal-hal tersebut adalah ketentuan umur anak dalam memperoleh hak
haḍ ānah. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 105 mengandung makna
bahwa keadaan anak dipengaruhi oleh keadaannya, apakah anak belum
mumayyiz yang berumur 12-21 tahun ke bawah harus berada dalam pengawasan
ibunya kecuali terjadi beberapa situasi seperti moral yang kurang baik sang ibu
(pemabuk, boros atau kasar) maka hak haḍ ānah beralih ke ayah. Adapun yang
telah mumayyiz yang berumur 21 tahun ke atas diberikanlah anak kesempatan
memilih apakah ingin mengikut pada ayah atau ibu. Beberapa alasan yang
menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hak haḍ ānah adalah sebagai
berikut; memperhatikan pekerjaan seorang ayah, mengetahui dan memahami
pengeluaran serta kebutuhan anak. Terakhir, Melihat kemampuan ayah dalam
menafkahi anak.
Sedangkan tinjauan hukum Islam tentang hak haḍ ānah akibat perceraian
sebagaimana para ulama fikih sepakat bahwa anak adalah kewajiban dan
tanggung jawab penuh kedua orang tuanya. Hal ini diperjelas dengan adanya
dalam Alquran surah al-Baqarah/2 ayat 233 yang ayatnya mengandung makna
bahwa orang tua wajib menjaga, memberi kasih sayang dan pemeliharaan
seperti asi ekslusif selama dua tahun penuh. Sedangkan ayah wajib memberikan
nafkah atas anak baik itu sandang, pangan ataupun papan. Hal ini boleh saja
berubah bilamana kedua orang tua telah musyawarah dan telah bersepakat.
Dalam sebuah hadis ada penekanan bahwa hak haḍ ānah memang lebih di
dahulukan diserahkan kepada ibu.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pertimbangan hakim tentang hak haḍ ānah, hasil penelitian menunjukkan
bahwa pertimbangan hakim tentang hak haḍ ānah akibat perceraian terdiri
atas dua yakni pemeliharaan dan nafkah. Dalam memutuskan perkara ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan seorang hakim. Hal-hal tersebut
adalah ketentuan umur anak dalam memperoleh hak haḍ ānah. Berdasarkan
Kompilasi Hukum Islam pasal 105 mengandung makna bahwa keadaan
anak dipengaruhi oleh keadaannya, apakah anak belum mumayyiz yang
berumur 12-21 tahun ke bawah harus berada dalam pengawasan ibunya
kecuali terjadi beberapa situasi seperti moral yang kurang baik sang ibu
(pemabuk, boros atau kasar) maka hak haḍ ānah beralih ke ayah. Adapun
yang telah mumayyiz yang berumur 21 tahun ke atas diberikanlah anak
kesempatan memilih apakah ingin mengikut pada ayah atau ibu. Beberapa
alasan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hak haḍ ānah
adalah sebagai berikut; memperhatikan pekerjaan seorang ayah,
mengetahui dan memahami pengeluaran serta kebutuhan anak. Terakhir,
Melihat kemampuan ayah dalam menafkahi anak.
2. Tinjauan hukum Islam tentang hak haḍ ānah akibat perceraian sebagaimana
para ulama fikih sepakat bahwa anak adalah kewajiban dan tanggung jawab
penuh kedua orang tuanya. Hal ini diperjelas dengan adanya dalam
Alquran surah al-Baqarah/2 ayat 233 yang ayatnya mengandung makna
bahwa orang tua wajib menjaga, memberi kasih sayang dan pemeliharaan
seperti asi ekslusif selama dua tahun penuh. Sedangkan ayah wajib
memberikan nafkah atas anak baik itu sandang, pangan ataupun papan. Hal
ini boleh saja berubah bilamana kedua orang tua telah musyawarah dan
telah bersepakat. Dalam sebuah hadis ada penekanan bahwa hak haḍ ānah
memang lebih di dahulukan diserahkan kepada ibu.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Pertimbangan hakim dalam pelaksanaan hak Haḍ ānah akibat perceraian
sepantasnya dilakukan dengan mengikuti apa yang disyariatkan oleh hukum
di Indonesia khususnya hukum Islam yang dirangkum dalam Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan
Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam yakni keputusan yang dihasilkan hakim dalam
mememutuskan perkara diharapkan seadil-adilnya untuk kedua belah
pihak. Hal ini dimaksudkan agar hak Haḍ ānah dapat diberikan kepada yang
sesuai memperolehnya apakah pihak bapak atau ibu sesuai dengan
pertimbangan-pertimbangan yang dijelaskan pada hakim.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya mengetahui sejak awal yakni sebelum melangkah pada sebuah
pernikahan perihal segala sesuatu baik yang diperbolehkan atau dilarang
dalam sebuah ikatan rumah tangga sehingga dapat meminimalisir angka
perceraian di Indonesia dan juga terwujudnya rumah tangga yang harmonis
serta sakinah mawaddah warahmah sebagaimana diharapkan.
3. Kepada pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan agar
dapat membina masyarakat dalam mempertahankan kehidupan rumah
tangga sebagaimana diharapkan juga meminimalisir
kemungkinan- kemungkinan yang tidak diharapkan. Sosialisasi kepada masyarakat
menjadi salah satu pilihan agar segala sesuatu dalam sebuah ruamah tangga
dapat berlangsung sesuai dengan hukum dalam Islam.
Ketersediaan
SSYA20190572572/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

572/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

hak hadhanah

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top