Verstek dan Verzet dalam Perkara Perceraian Menurut Hukum Acara Islam (Studi di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA)
Nur Rizka Fani/01.15.1030 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai verstek dan verzet dalam perkara perceraian
menurut hukum acara Islam (Studi di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA).
Pokok permasalahannya adalah bagaimana eksistensi verstek dan verzet dalam
hukum acara Islam dan bagaimana implementasi verstek dan verzet dalam perkara
perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian
kualitatif. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi
dan wawancara serta menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian
ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi verstek dan verzet dalam
hukum acara Islam dan implementasi verstek dan verzet dalam perkara perceraian di
Pengadilan Agama Watampone Kelas IA. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan
dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya, memberikan petunjuk bagi generasi
muda khususnya bagi mahasiswa hukum agar mengetahui tatacara beracara di
Pengadilan Agama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi verstek dan verzet dalam
hukum acara Islam telah ada sejak zaman Rasulullah saw. Hal ini dapat dilihat dari
kasus Hindun dimana Rasulullah mengatakan bahwa Hindun dapat mengambil harta
Abu Sufyan meskipun tanpa kehadirannya. Selain itu, diperjelas juga dalam surat
Umar bin Khattab yang menyatakan bahwa dibolehkan putusan tanpa kehadiran
pihak tergugat dan apabila putusan itu ingin dilawan oleh pihak tergugat maka masih
bisa karena ijtihad hakim itu dapat berubah demi kemaslahatan dan membuka pintu
kebenaran. Sehingga dapat diketahui bahwa putusan verstek dan verzet itu
diperbolehkan dalam hukum acara Islam. Implementasi verstek dan verzet dalam
perkara perceraian di Pengadilan Agama Watampone dapat dilihat dari banyaknya
kasus perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak yang diputus secara verstek.
Pada tahun 2016 terdapat 1076 putusan verstek, pada tahun 2017 terdapat 1027
putusan verstek, dan pada tahun 2018 terdapat 1173 putusan verstek. Adapun
mengenai verzet, tidak terdapat banyak kasus verzet. Alasan banyaknya kasus
perceraian yang diputus secara verstek adalah dikarenakan pihak tergugat tidak hadir
dalam persidangan, pihak tergugat menerima perceraian sehingga ia tidak datang di
persidangan agar proses sidang cepat selesai, dan dikarenakan kurangnya
pengetahuan akan beracara di Pengadilan
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan ini
maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Eksistensi verstek dan verzet dalam hukum acara Islam telah ada sejak zaman
Rasulullah saw. Hal ini dapat dilihat dari kasus Hindun dimana Rasulullah
mengatakan bahwa Hindun dapat mengambil harta Abu Sufyan meskipun tanpa
kehadirannya. Selain itu, diperjelas juga dalam surat Umar bin Khattab yang
menyatakan bahwa dibolehkan putusan tanpa kehadiran pihak tergugat dan
apabila putusan itu ingin dilawan oleh pihak tergugat maka masih bisa karena
ijtihad hakim itu dapat berubah demi kemaslahatan dan membuka pintu
kebenaran.
2. Implementasi verstek dan verzet di Pengadilan Agama Watampone dapat
dilihat dari banyaknya kasus perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak
yang diputus secara verstek. Pada tahun 2016 terdapat 1076 putusan verstek,
pada tahun 2017 terdapat 1027 putusan verstek, dan pada tahun 2018 terdapat
1173 putusan verstek. Adapun mengenai verzet, tidak terdapat banyak kasus
verzet. Alasan banyaknya kasus perceraian yang diputus secara verstek adalah
dikarenakan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, pihak tergugat
menerima perceraian sehingga ia tidak datang di persidangan agar proses sidang
cepat selesai, dan dikarenakan kurangnya pengetahuan akan beracara di
Pengadilan.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Bagi hakim Pengadilan Agama Watampone agar dalam memutus perkara
perceraian secara verstek harus bersungguh-sungguh dalam pemeriksaan
perkara dan mengupayakan upaya perdamaian karena putusnya perkawinan itu
akan berdampak luas. Dan apabila ada upaya verzet maka hakim mampu
mengutamakan ketelitian dalam memeriksa kembali perkara dari awal hingga
akhirnya mencapai putusan yang sesuai dengan fakta hukum.
2. Kepada juru sita dan juru sita pengganti agar mengupayakan peningkatan
kinerja pemanggilan agar dapat memberikan informasi relaas panggilan secara
langsung kepada tergugat.
3. Kepada generasi muda khususnya bagi mahasiswa hukum agar mengetahui
tatacara beracara di Pengadilan Agama yang berdasarkan hukum acara serta
memperdalam pengetahuannya mengenai hukum acara Islam.
menurut hukum acara Islam (Studi di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA).
Pokok permasalahannya adalah bagaimana eksistensi verstek dan verzet dalam
hukum acara Islam dan bagaimana implementasi verstek dan verzet dalam perkara
perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian
kualitatif. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi
dan wawancara serta menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian
ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi verstek dan verzet dalam
hukum acara Islam dan implementasi verstek dan verzet dalam perkara perceraian di
Pengadilan Agama Watampone Kelas IA. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan
dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya, memberikan petunjuk bagi generasi
muda khususnya bagi mahasiswa hukum agar mengetahui tatacara beracara di
Pengadilan Agama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi verstek dan verzet dalam
hukum acara Islam telah ada sejak zaman Rasulullah saw. Hal ini dapat dilihat dari
kasus Hindun dimana Rasulullah mengatakan bahwa Hindun dapat mengambil harta
Abu Sufyan meskipun tanpa kehadirannya. Selain itu, diperjelas juga dalam surat
Umar bin Khattab yang menyatakan bahwa dibolehkan putusan tanpa kehadiran
pihak tergugat dan apabila putusan itu ingin dilawan oleh pihak tergugat maka masih
bisa karena ijtihad hakim itu dapat berubah demi kemaslahatan dan membuka pintu
kebenaran. Sehingga dapat diketahui bahwa putusan verstek dan verzet itu
diperbolehkan dalam hukum acara Islam. Implementasi verstek dan verzet dalam
perkara perceraian di Pengadilan Agama Watampone dapat dilihat dari banyaknya
kasus perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak yang diputus secara verstek.
Pada tahun 2016 terdapat 1076 putusan verstek, pada tahun 2017 terdapat 1027
putusan verstek, dan pada tahun 2018 terdapat 1173 putusan verstek. Adapun
mengenai verzet, tidak terdapat banyak kasus verzet. Alasan banyaknya kasus
perceraian yang diputus secara verstek adalah dikarenakan pihak tergugat tidak hadir
dalam persidangan, pihak tergugat menerima perceraian sehingga ia tidak datang di
persidangan agar proses sidang cepat selesai, dan dikarenakan kurangnya
pengetahuan akan beracara di Pengadilan
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan ini
maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Eksistensi verstek dan verzet dalam hukum acara Islam telah ada sejak zaman
Rasulullah saw. Hal ini dapat dilihat dari kasus Hindun dimana Rasulullah
mengatakan bahwa Hindun dapat mengambil harta Abu Sufyan meskipun tanpa
kehadirannya. Selain itu, diperjelas juga dalam surat Umar bin Khattab yang
menyatakan bahwa dibolehkan putusan tanpa kehadiran pihak tergugat dan
apabila putusan itu ingin dilawan oleh pihak tergugat maka masih bisa karena
ijtihad hakim itu dapat berubah demi kemaslahatan dan membuka pintu
kebenaran.
2. Implementasi verstek dan verzet di Pengadilan Agama Watampone dapat
dilihat dari banyaknya kasus perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak
yang diputus secara verstek. Pada tahun 2016 terdapat 1076 putusan verstek,
pada tahun 2017 terdapat 1027 putusan verstek, dan pada tahun 2018 terdapat
1173 putusan verstek. Adapun mengenai verzet, tidak terdapat banyak kasus
verzet. Alasan banyaknya kasus perceraian yang diputus secara verstek adalah
dikarenakan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, pihak tergugat
menerima perceraian sehingga ia tidak datang di persidangan agar proses sidang
cepat selesai, dan dikarenakan kurangnya pengetahuan akan beracara di
Pengadilan.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Bagi hakim Pengadilan Agama Watampone agar dalam memutus perkara
perceraian secara verstek harus bersungguh-sungguh dalam pemeriksaan
perkara dan mengupayakan upaya perdamaian karena putusnya perkawinan itu
akan berdampak luas. Dan apabila ada upaya verzet maka hakim mampu
mengutamakan ketelitian dalam memeriksa kembali perkara dari awal hingga
akhirnya mencapai putusan yang sesuai dengan fakta hukum.
2. Kepada juru sita dan juru sita pengganti agar mengupayakan peningkatan
kinerja pemanggilan agar dapat memberikan informasi relaas panggilan secara
langsung kepada tergugat.
3. Kepada generasi muda khususnya bagi mahasiswa hukum agar mengetahui
tatacara beracara di Pengadilan Agama yang berdasarkan hukum acara serta
memperdalam pengetahuannya mengenai hukum acara Islam.
Ketersediaan
| SSYA20190515 | 515/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
515/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
