Kebiasaan Masyarakat Memberi Hibah Kepada Anak Angkat Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone)
Regina Alwiyah/01.5.1225 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Kebiasaan Masyarakat Memberi Hibah Kepada Anak Angkat
Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone)”. Penelitian ini
mengkaji tentang fenomena yang terjadi di masyarakat, dimana banyak ditemukan tentang pemberian
hibah kepada anak angkat yang pembagiannya melebihi dari 1/3 darui harta yang telah ditentukan oleh
syariat islam.
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui apa akibat apa yang ditimbulkan dari
kebiasaan masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang dalam memberi harta hibah kepada anak angkatnya
serta bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pemberian harta hibah yang terjadi di Kecamatan Tanete
Riattang.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian empiris atau penelitian hukum sosiologis
dapat juga disebut dengan penelitian lapangan. Dalam penelitian ini data primer adalah data yang
diperoleh langsung dari lokasi penelitian dengan masyarakat yaitu melalui observasi dan wawancara,
yang mengambil lokasi penelitian di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, dengan objek
permasalahan yang terjadi yaitu cara masyarakat memberi hibah kepada anak angkat serta ditinjau
menurut hukum islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara masyarakat
memberi hibah kepada anak angkat ditinjau menurut hukum islam. Metode yang digunakan adalah
dengan wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa hibah yang diberikan kepada anak
angkat yang melebihi dari 1/3 harta dari orang tua angkatnya akan menimbulkan perselisihan didalam
keluarga akibatnya terjadi sangketa dengan ahli waris orang tua angkat. Oleh karena itu, dengan melihat
akibat yang ditimbulkan, maka pemberian hibah kepada anak angkat harus sesuai dengan bagiannya
masing-masing dan apabila melebihi dari bagianya harus dengan persetujuan dari ahli waris yang lain.
A. Simpulan
Setelah seluruh proses dan prosedur penelitian yang telah dilewati setahap demi
setahap, sehinggah pada bab terakhir ini berdasarkan uaraian penjelasan yang telah
dibahas peneliti menarik kesimpulan bahwa:
1. Cara masyarakat memberi hibah kepada anak angkat di Kecamatan Tanete
Riattang dan dampaknya, yaitu:masyarakat dalam memberikan hibah
kepada anak angkatnya secara lisan atau secara langsung dengan kata lain
memberikan hartanya 1/3 atau keseluruhan kepada anak angkatnya dan
adapun dampaknya yaitu:
a. Terjadinya Sangketa Harta
b. Putusnya silaturahmi antara keluarga
Dari penjelasan diatas peneliti dapat menyimpulkan bahwa setiap harta
yang ditinggalkan oleh pewaris harus dibagi rata dengan bagiannya masing-
masing sehingga keluarga yang ditinggalkan kelak tidak mengalami
pertentangan dan percekcokan.
41
42
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap proses pemberian hibah pada anak angkat
di masyarakat Kecamatan Tanete Riattang.
Proses pemberian hibah yang terjadi dimasyarakat Kecamatan Tanete
Riattang yaitu memberikan harta atau menghibahkan keseluruhan hartanya
kepada anak angkatnya, yang dimana seperti kita ketahui didalam Hukum
Islam yaitu tidak boleh melebihi dari 1/3 bagian harta.
B. Implikasi
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan hsil-
hasilnya, maka penulis merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Hendaknya proses penghibaan dari pemberi hibah kepada penerima
hibah melibatkan calon ahli waris, agar tidak menimbulkan perselisihan
dikemudian hari.
b.
Hendaknya pejabat yang membuat akta hibah memperhatikan rukun
dan syarat hibah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan
dikemudian hari setelah pemeberi hibah meninggal dunia.
Perlunya sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memahami tentang
pemberian hibah itu sendiri.
Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone)”. Penelitian ini
mengkaji tentang fenomena yang terjadi di masyarakat, dimana banyak ditemukan tentang pemberian
hibah kepada anak angkat yang pembagiannya melebihi dari 1/3 darui harta yang telah ditentukan oleh
syariat islam.
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui apa akibat apa yang ditimbulkan dari
kebiasaan masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang dalam memberi harta hibah kepada anak angkatnya
serta bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pemberian harta hibah yang terjadi di Kecamatan Tanete
Riattang.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian empiris atau penelitian hukum sosiologis
dapat juga disebut dengan penelitian lapangan. Dalam penelitian ini data primer adalah data yang
diperoleh langsung dari lokasi penelitian dengan masyarakat yaitu melalui observasi dan wawancara,
yang mengambil lokasi penelitian di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, dengan objek
permasalahan yang terjadi yaitu cara masyarakat memberi hibah kepada anak angkat serta ditinjau
menurut hukum islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara masyarakat
memberi hibah kepada anak angkat ditinjau menurut hukum islam. Metode yang digunakan adalah
dengan wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa hibah yang diberikan kepada anak
angkat yang melebihi dari 1/3 harta dari orang tua angkatnya akan menimbulkan perselisihan didalam
keluarga akibatnya terjadi sangketa dengan ahli waris orang tua angkat. Oleh karena itu, dengan melihat
akibat yang ditimbulkan, maka pemberian hibah kepada anak angkat harus sesuai dengan bagiannya
masing-masing dan apabila melebihi dari bagianya harus dengan persetujuan dari ahli waris yang lain.
A. Simpulan
Setelah seluruh proses dan prosedur penelitian yang telah dilewati setahap demi
setahap, sehinggah pada bab terakhir ini berdasarkan uaraian penjelasan yang telah
dibahas peneliti menarik kesimpulan bahwa:
1. Cara masyarakat memberi hibah kepada anak angkat di Kecamatan Tanete
Riattang dan dampaknya, yaitu:masyarakat dalam memberikan hibah
kepada anak angkatnya secara lisan atau secara langsung dengan kata lain
memberikan hartanya 1/3 atau keseluruhan kepada anak angkatnya dan
adapun dampaknya yaitu:
a. Terjadinya Sangketa Harta
b. Putusnya silaturahmi antara keluarga
Dari penjelasan diatas peneliti dapat menyimpulkan bahwa setiap harta
yang ditinggalkan oleh pewaris harus dibagi rata dengan bagiannya masing-
masing sehingga keluarga yang ditinggalkan kelak tidak mengalami
pertentangan dan percekcokan.
41
42
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap proses pemberian hibah pada anak angkat
di masyarakat Kecamatan Tanete Riattang.
Proses pemberian hibah yang terjadi dimasyarakat Kecamatan Tanete
Riattang yaitu memberikan harta atau menghibahkan keseluruhan hartanya
kepada anak angkatnya, yang dimana seperti kita ketahui didalam Hukum
Islam yaitu tidak boleh melebihi dari 1/3 bagian harta.
B. Implikasi
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan hsil-
hasilnya, maka penulis merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Hendaknya proses penghibaan dari pemberi hibah kepada penerima
hibah melibatkan calon ahli waris, agar tidak menimbulkan perselisihan
dikemudian hari.
b.
Hendaknya pejabat yang membuat akta hibah memperhatikan rukun
dan syarat hibah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan
dikemudian hari setelah pemeberi hibah meninggal dunia.
Perlunya sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memahami tentang
pemberian hibah itu sendiri.
Ketersediaan
| SSYA20190610 | 610/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
610/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
