Tradisi Mappanini Sebelum Pelaksanaan Acara Walimah Dalam Masyarakat Bugis Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Ajangpulu Kec. Cina)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai tradisi mappanini ( mpnin)i sebelum
pelaksanaan acara walimah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Ajangpulu Kec.
Cina. Pokok permasalahannya yaitu bagaimana pelaksanaan tradisi mappanini
sebelum pelaksanaan acara walimah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa
Ajangpulu Kec. Cina dan pandangannya menurut Hukum Islam. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan empat pendekatan
yakni; pendekatan teologis normatif, pendekatan sosiologis, pendekatan empiris dan
Antropologi. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan
masyarakat, tokoh agama dan orang yang melaksanakan tradisi mappanini itu sendiri.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
tradisi mappanini sebelum pelaksanaan acara walimah di Desa Ajangpulu Kec. Cina
dan untuk mengetahui bagaimana pandangannya menurut Hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksnaan tradisi mappanini yang
dilakukan oleh masyarakat di Desa Ajangpulu, mempunyai maksud dan tujuan untuk
menyukseskan acara pernikahan yang telah di persiapkan dan direncanakan jauh-jauh
hari agar tidak terkendala oleh hujan, maka masyarakat meminta kepada orang yang
dipandang memiliki kemampuan untuk mengalihkan atau memindahkan hujan
kewilayah yang jauh dari tempat berlangsungnya acara dengan cara mappanini,
mengenai pelaksanaan tradisi ini yang harus menggunakan cara-cara tertentu dengan
menggunakan benda-benda tertentu sebagai objek yang sama sekali tidak ada
kaitannya dengan harapan-harapan yang diinginkan, menggunakan benda-benda atau
cara-cara tertentu sebagai perantara dalam menyampaikan maksud atau niatan kepada
Allah swt maka ini jelas tidak sesuai dengan ajaran Islam, seharusnya dalam Islam
apa yang diinginkan dan diharapkan daripada kabaikan sebaiknya langsung meminta
kepada Allah swt tanpa harus membuat cara-cara atau gerakan-gerakan yang memang
merupakan hasil dari rekayasa manusia
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini,maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tradisi mappanini yang dilakukan oleh masyarakat di
Desa Ajangpulu Kec. Cina merupakan tradisi atau kebiasaan
masyarakat yang dimaksudkan untuk menyukseskan acara pernikahan
agar tidak terkendala oleh hujan dengan Cara mengalihkan atau
memindahkan hujan tersebut ke tempat yang jauh dari areah hajatan,
dimana dalam pelaksanaanya harus terlebuh dahulu melakukan cara-
cara tertentu seperti menaburkan garam, mengerigkan batu asahan
dengan cara diasapi dan sebagainya tentu dalam persoalan agama hal
ini tidak ada kaitannya dengan harapan harapan yang diinginkan.
2. Pandangan hukum islam mengenai tradisi mappanini yang dilakukan
oleh masyarakat di Desa Ajangpulu adalah tidak di benarkan dan tidak
sesuai dengan sunnah Nabi saw. Karena tidak ada hubungannya sama
sekali antara garam batu asahan dan seterusnya dengan harapan-
harapan yang diinginkan tadi, seharusnya apa yang kita harapan dan
inginkan daripada kebaikan sebaiknya langsung meminta kepada Allah
swt tanpa harus membuat gerakan-gerakan atau cara-cara yang memang
manusia sendiri yang merekayasa, karena jika hal ini dilakukan dengan
mengatas namakan agama dan meminta doa kepada Allah justru hal ini
yang akan menjadi bias terhadap agama, padahal dalam agama kita
sudah ada paket dan pola yang diajarkan dalam persoalan meminta
kebaikan dan menolak daripada keburukan tanpa menggunakan cara-
cara itu sendiri.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan atau
mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tradisi mappanini atau memohon agar hujan dipindahkan
di tempat lain sepantasnya dilakukan dengan cara yang dibolehkan
dalam islam yaitu dengan berdoa langsung kepada Allah swt tanpa
harus membuat gerakan-gerakan atau cara-cara tertentu yang tidak
dicontohkan oleh Nabi saw, mappanini sebaiknya dilakukan hanya
dengan berdoa kepada Allah swt, sebagaimana doa yang telah di
ajarkan oleh Nabi saw, karena jika menyandarkan sebab terjadinya ada
pada benda-benda yang dimaksud tadi maka keyakinan kita telah
melenceng yang seharunya keyakinan hanya kepada Allah swt tanpa
harus melalui perantara, adapun cara menolak bala, kita sebagai umat
islam sebaiknya banyak istigfar dan beribadah kepada Allah swt.
2. Kepada tokoh agama dan masyarakat sendiri diharapkan agar dapat
mengoreksi kembali pelaksanaan tradisi ini dan disesuaikan dengan
ajaran Islam agar sebagai tradisi atau kebiasaan dalam masyarkat dapat
diterima dengan baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Ketersediaan
SSYA20190595595/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

595/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top