Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor
5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Pedesaan dan Perkotaan dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Penelitian ini dilakukan pada beberapa kantor di Kabupaten Bone antara lain
yaitu Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Atap Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk (1). Mengetahui bagaimana Implementasi
Peraturan Bupat Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dalam Rangka
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (2). Mengetahui Faktor-faktor yang
menghambat dan mendukung penyebab rendahnya penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 2 cara yaitu: Penelitian
kepustakaan, dengan mengumpulkan data berupa buku-buku, dokumen, journal,
artikel, peraturan perundang-undangan, serta sumber literatur lainnya yang
berhubungan dengan yang diteliti. Penelitian lapangan yaitu penelitian yang
dilakukan di lapangan, dengan mewawancarai pihak terkait. Semua data yang telah
diperoleh dari hasil penelitian, dianalisis secara kualitatif, selanjutnya disajikan secara
deskriptif untuk menjawab rumusan masalah pada penelitian ini.
Temuan yang didapatkan dari penelitian ini adalah (1). Implementasi
peraturan bupati sesuai dengan semangat yang termaktub dalam peraturan perundang-
undangan. (2). Faktor-faktor yang menghambat penyebab rendahnya penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan- a. Kemampuan Sumber Daya Manusia, b. Sarana dan
Prasarana, c.Kepemimpinan, d. Koordinasi dan Pengawasan, e. Kondisi Tempat
Tinggal Wajib Pajak, f. Kondisi Sosial Ekonomi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang penulis telah uraikan,
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 5 tahun 2017 tentang sistem dan
prosedur pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dapat di kategorikan
sebagai Peraturan Daerah yang berjalan secara optimal. Berikut adalah
beberapa hal yang menjadi landasan penulis mengambil kesimpulan demikian:
117 Andi Jusniati,Kepaka Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan PTSPKabupaten
Bone, Wawancara Peneliti, 16 September 2019.
a. Dari aspek materi muatan yang terdapat dalam peraturan daerah tersebut
telah mampu menjawab beberapa hal yang bersifat fundamental yang
terdapat dalam masyarakat terkait dengan urgensi penyelenggaraan
pemungutan pajak bumi dan bangunan dalam lingkup daerah kabupaten
bone.
b. Dari aspek penyelenggara dalam hal ini pemerintah yang bertanggung
jawab atas pelaksana teknis dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan
telah bersifat pro-aktif dalam penyelenggaraan pemungutan pajak bumi dan
bangunan dalam tatanan pemerintahan maupun kegiatan lapangan.
c. Dari aspek masyarakat dapat terlihat bahwa beberapa hal positif sejak di
berlakukannya peraturan daerah (bupati) tersebut hal ini dapat dilihat dari
tumbuhnya kesadaran untuk melakukan langka-langka hukum dalam
penertiban pendaftaran tanah dana kemauan untuk menunaikan
pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dapat dilihat dari
meningkatnya realisasi pajak bumi dan bangunan tiap tahunnya.
2. Faktor-faktor yang menghambat dan mendukung penyebab rendahnya
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan:
a. Faktor mendukung
Efektivitas pemungutan pajak bumi dan bangunan sangat di pengaruhi
oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang dibawah kendali
pribadi individu seperti kepribadian, kesadaran, dan pengetahuan. Sedangkan
perilaku yang disebabkan secara eksternal adalah perilaku yang dipengaruhi
dari luar atau dari faktor eksternal seperti peralatan atau pengaruh sosial dari
lingkungan luar, artinya individu akan terpaksa berperilaku karena situasi.
b. Faktor menghambat
1. Kemampuan Sumber Daya Manusia
2. Sarana dan Prasarana
3. Kepemimpinan
4. Koordinasi dan Pengawasan
5. Kondisi Tempat Tinggal Wajib Pajak
6. Kondisi Sosial Ekonomi
B. Saran
1. Dalam mengimplementasian peraturan bupati bone nomor 5 tahun 2017
tentang sistem dan prosedur pemungutan pajak bumi dan bangunan dalam
rangka meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah
perlu melakukan kerjasama secara maksimal dengan legislatif dan
masyarakat untuk dapat mewujudkan peningkatan pendapatan asli daerah
dan menjaga pencapaian realisasi pungutan pajak bumi dan bangunan ini.
2. Masyarakat perlu diberikan pemahaman dan pengertian terkait dengan
pentingnya pembayaraan pajak daerah implikasinya terhadap
pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi di daerah.
3. Badan Pendapatan Daerah sebagai dinas yang ditunjuk oleh pemerintah
daerah perlu kiranya memperhatikan sumber daya manusia (SDM) yang
ada, untuk kemudian menyediakan tenaga ahli yang dapat mengelola data
secara maksimal.
Ketersediaan
SSYA20190337337/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

337/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top