Analisis pengelolaan retribusi angkutan darat dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kabupaten Bone dalam persfektif ekonomi syariah
Amrisal/01.14.3265 - Personal Name
Skripsi ini mengkaji tentang Analisis pengelolaan retribusi angkutan darat
dalam mengelola PAD Kabupaten Bone dalam presfektif ekonomi syariah, adapun
rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu 1). Bagaimana pengelolaan
retribusi angkutan umum dalam mengelola PAD di Kab. Bone perspektif ekonomi
syariah?, 2) Bagaimana kendala yang dihadapi dalam pengelolaan retribusi angkutan
umum dalam mengelola PAD di Kab. Bone?, 3). Bagaimana solusi dalam
pengelolaan retribusi angkutan umum dalam mengelola PAD di Kab. Bone?.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah Field research yaitu suatu jenis
penelitian yang digunakan untuk mendapatkan data di lapangan pada Dinas
Perhubungan pemerintah Kabupaten Bone, Penelitian ini juga termasuk jenis
penelitian deskriptif kualitatif, yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data secara
deskriptif (penggambaran) dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
yuridis, empiris, Normatif-Teologis, sosiologis,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa Pada dasarnya pengelolaan PAD
merupakan tujuan kepentingan untuk umum terhadap pengembangan daerah
kabupaten Bone serta peningkatan kesejehteraan masyarakat Kabupaten Bone salah
contoh diantaranya pemberian subsidi terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan
rakyat, kepentingan sosial dan sebagainya, sehingga hal ini benarkan dalam
pandangan ekonomi syariah. Oleh pengelolaan PAD Kabupaten Bone perlu
ditingkatkan baik dari segi kebijakan maupun realisasinya.
Kendala yang dihadapi dalam pengelolaan retribusi angkutan umum dalam
pengelolaan PAD khususnya dalam pengelolaan retribusi angkutan umum yang
berdampak dan mampu mempengaruhi terhadap pendapatan daerah.
Solusi yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah; 1) Kebijakan dalam
penyelarasan tarif terhadap angkutan umum; 2) Kebijakan efek jera serta pengawasan
yang ketat bagi pemilik maupun sopir mobil plat hitam yang beroperasi mengangkut
penumpang umum; 3) Serta sosialisasi rutin terhadap sopir angutan umum tentang
kesadaran hukum mengenai wajib retribusi, bahwa retribusi diperuntukkan terhadap
pengembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Bone.
A. Kesimpulan
Setelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya tentang analisis pengelolaan
retribusi angkutan darat dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD)
Kabupaten Bone dalam presfektif ekonomi syariah dapat disimpulkan sebagai
berikut;
1. Pengelolaan Retribusi Angkutan Uumum dalam Mengelola PAD di
Kab. Bone Perspektif Ekonomi Syariah.
Pada indikator perencanaan yang dibuat untuk meningkatkan realisasi
penerimaan retribusi terminal yaitu terdapat realisasi penerimaan retribusi
terminal pada tahun 2018 dan 2019 yang tidak mencapai target, hal ini
dikarenakan TPR di jalan-jalan di tutup karena jalan tersebut adalah jalan
nasional sehingga dijadikan satu yaitu diterminal karena terletak di
Kecamatan Tanete Riattang Barat. Kedua, mengenai fasilitas terminal yang
belum lengkap selain itu terminal jauh dari pusat kota mengakibatkan,
kendaraan tidak mau masuk terminal.
Pada indikator pelaksanaan yang dibuat untuk meningkatkan realisasi
penerimaan retribusi terminal yaitu dalam pelaksanaan pemungutan retribusi
terminal masih terdapat petugas terminal yang tidak mengikuti
prosedur/peraturan yang ada seperti atribut/tanda yang harus selalu
digunakan petugas terminal setiap melakukan pemungutan retribusi terminal.
Pada indikator pengawasan yang dibuat yaitu masih kurangnya
pengawasan secara rutin oleh kepala terminal kepada petugas terminal di
lapangan sehingg menyebabkan ketidakdisiplinan petugas terminal didalam
mematuhi prosedur/peraturan yang berlaku pada saat melakukan pemungutan
retribusi terminal yaitu mengenai atribut dan tarif terminal. Kedua, minimnya
aparat terminal untuk mengarahkan kendaraan agar masuk terminal terlebih
dahulu agar tidak terjadi pemungutan retribusi terminal yang liar/tanpa izin.
2. Kendala yang dihadapi dalam Pengelolaan Retribusi Angkutan
Umum dalam Mengelola PAD di Kab. Bone.
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Kendala yang
dihadapi dlam pengelolaan retribusi angkutan umum dalam pengelolaan PAD
khususnya dalam pengelolaan retribusi angkutan umum yang berdampak dan
mampu mempengaruhi terhadap pendapatan daerah adalah;
a) Banyaknya kendaraan angkutan umum, angkutan kota dan angktan
pedesaan (jenis mobil mikrolet) yang tidak beroprasi karena kurangya
penumpang hal ini disebabkan banyaknya kendaraan penumpang roda dua
(ojek) ;
b) Kurangnya kesadaran hukum tentang wajib retribusi terhadap sopir
angkutan umum dalam membayar retribusi ketika beropersi.
3. Solusi dalam pengelolaan retribusi angkutan umum dalam mengelola
PAD di Kab. Bone;
Solusi yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah Pemerintah
Kabupaten Bone membentuk unit/Kantor serta stuktur organisasi sebagai
Unit/Kantor Terminal Palakka Watampone sebagai pengendalidan
pengawasan tehadap angkutan umum di Kabupaten Bone serta kebijakan
sebagai berikut;
(1) Kebijakan dalam peyelarasan tarif terhadap angkutan umum;
(2) Kebijakan efek jera serta pengawasan yang ketat bagi pemilik maupun
sopir mobil plat hitam yang beroperasi mengangkut penumpang
umum.
(3) Serta sosialisasi rutin terhadap sopir angutan umum tentang kesadaran
hukum mengenai wajib retribusi, bahwa retribusi diperuntukkan
terhadap pengembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan
masyarakat kabupaten Bone.
B. Rekomendasi penelitian
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis
mengajukan beberapa saran sebagai berikut:
Khususnya pemerintah kabupaten Bone dalam hal ini adalah dinas
perlu mengusulkan kebijakan tentang
1. Kebijakan efek jera serta pengawasan yang ketat bagi pemilik maupun
sopir mobil plat hitam yang beroperasi mengangkut penumpang umum.
2. Serta sosialisasi rutin terhadap sopir angutan umum tentang kesadaran
hukum mengenai wajib retribusi, bahwa retribusi diperuntukkan terhadap
pengembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat kabupaten
Bone.
3. Agar supaya penelitian masalah pengelolaan retribusi angkutan darat
dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bone dalam
presfektif ekonomi syariah, lebih baik dan mendetail serta lebih akurat,
maka disarankan kepada peneliti selanjutnya agar meneliti lebih jauh
tentang analisis pengelolaan retribusi angkutan darat dalam mengelola
pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bone dalam presfektif
ekonomi syariah yang penulis belum teliti dalam skripsi ini.
4. Dinas Perhubungan membentuk Unit/Kantor Terminal Palakka
Watampone.
dalam mengelola PAD Kabupaten Bone dalam presfektif ekonomi syariah, adapun
rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu 1). Bagaimana pengelolaan
retribusi angkutan umum dalam mengelola PAD di Kab. Bone perspektif ekonomi
syariah?, 2) Bagaimana kendala yang dihadapi dalam pengelolaan retribusi angkutan
umum dalam mengelola PAD di Kab. Bone?, 3). Bagaimana solusi dalam
pengelolaan retribusi angkutan umum dalam mengelola PAD di Kab. Bone?.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah Field research yaitu suatu jenis
penelitian yang digunakan untuk mendapatkan data di lapangan pada Dinas
Perhubungan pemerintah Kabupaten Bone, Penelitian ini juga termasuk jenis
penelitian deskriptif kualitatif, yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data secara
deskriptif (penggambaran) dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
yuridis, empiris, Normatif-Teologis, sosiologis,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa Pada dasarnya pengelolaan PAD
merupakan tujuan kepentingan untuk umum terhadap pengembangan daerah
kabupaten Bone serta peningkatan kesejehteraan masyarakat Kabupaten Bone salah
contoh diantaranya pemberian subsidi terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan
rakyat, kepentingan sosial dan sebagainya, sehingga hal ini benarkan dalam
pandangan ekonomi syariah. Oleh pengelolaan PAD Kabupaten Bone perlu
ditingkatkan baik dari segi kebijakan maupun realisasinya.
Kendala yang dihadapi dalam pengelolaan retribusi angkutan umum dalam
pengelolaan PAD khususnya dalam pengelolaan retribusi angkutan umum yang
berdampak dan mampu mempengaruhi terhadap pendapatan daerah.
Solusi yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah; 1) Kebijakan dalam
penyelarasan tarif terhadap angkutan umum; 2) Kebijakan efek jera serta pengawasan
yang ketat bagi pemilik maupun sopir mobil plat hitam yang beroperasi mengangkut
penumpang umum; 3) Serta sosialisasi rutin terhadap sopir angutan umum tentang
kesadaran hukum mengenai wajib retribusi, bahwa retribusi diperuntukkan terhadap
pengembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Bone.
A. Kesimpulan
Setelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya tentang analisis pengelolaan
retribusi angkutan darat dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD)
Kabupaten Bone dalam presfektif ekonomi syariah dapat disimpulkan sebagai
berikut;
1. Pengelolaan Retribusi Angkutan Uumum dalam Mengelola PAD di
Kab. Bone Perspektif Ekonomi Syariah.
Pada indikator perencanaan yang dibuat untuk meningkatkan realisasi
penerimaan retribusi terminal yaitu terdapat realisasi penerimaan retribusi
terminal pada tahun 2018 dan 2019 yang tidak mencapai target, hal ini
dikarenakan TPR di jalan-jalan di tutup karena jalan tersebut adalah jalan
nasional sehingga dijadikan satu yaitu diterminal karena terletak di
Kecamatan Tanete Riattang Barat. Kedua, mengenai fasilitas terminal yang
belum lengkap selain itu terminal jauh dari pusat kota mengakibatkan,
kendaraan tidak mau masuk terminal.
Pada indikator pelaksanaan yang dibuat untuk meningkatkan realisasi
penerimaan retribusi terminal yaitu dalam pelaksanaan pemungutan retribusi
terminal masih terdapat petugas terminal yang tidak mengikuti
prosedur/peraturan yang ada seperti atribut/tanda yang harus selalu
digunakan petugas terminal setiap melakukan pemungutan retribusi terminal.
Pada indikator pengawasan yang dibuat yaitu masih kurangnya
pengawasan secara rutin oleh kepala terminal kepada petugas terminal di
lapangan sehingg menyebabkan ketidakdisiplinan petugas terminal didalam
mematuhi prosedur/peraturan yang berlaku pada saat melakukan pemungutan
retribusi terminal yaitu mengenai atribut dan tarif terminal. Kedua, minimnya
aparat terminal untuk mengarahkan kendaraan agar masuk terminal terlebih
dahulu agar tidak terjadi pemungutan retribusi terminal yang liar/tanpa izin.
2. Kendala yang dihadapi dalam Pengelolaan Retribusi Angkutan
Umum dalam Mengelola PAD di Kab. Bone.
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Kendala yang
dihadapi dlam pengelolaan retribusi angkutan umum dalam pengelolaan PAD
khususnya dalam pengelolaan retribusi angkutan umum yang berdampak dan
mampu mempengaruhi terhadap pendapatan daerah adalah;
a) Banyaknya kendaraan angkutan umum, angkutan kota dan angktan
pedesaan (jenis mobil mikrolet) yang tidak beroprasi karena kurangya
penumpang hal ini disebabkan banyaknya kendaraan penumpang roda dua
(ojek) ;
b) Kurangnya kesadaran hukum tentang wajib retribusi terhadap sopir
angkutan umum dalam membayar retribusi ketika beropersi.
3. Solusi dalam pengelolaan retribusi angkutan umum dalam mengelola
PAD di Kab. Bone;
Solusi yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah Pemerintah
Kabupaten Bone membentuk unit/Kantor serta stuktur organisasi sebagai
Unit/Kantor Terminal Palakka Watampone sebagai pengendalidan
pengawasan tehadap angkutan umum di Kabupaten Bone serta kebijakan
sebagai berikut;
(1) Kebijakan dalam peyelarasan tarif terhadap angkutan umum;
(2) Kebijakan efek jera serta pengawasan yang ketat bagi pemilik maupun
sopir mobil plat hitam yang beroperasi mengangkut penumpang
umum.
(3) Serta sosialisasi rutin terhadap sopir angutan umum tentang kesadaran
hukum mengenai wajib retribusi, bahwa retribusi diperuntukkan
terhadap pengembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan
masyarakat kabupaten Bone.
B. Rekomendasi penelitian
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis
mengajukan beberapa saran sebagai berikut:
Khususnya pemerintah kabupaten Bone dalam hal ini adalah dinas
perlu mengusulkan kebijakan tentang
1. Kebijakan efek jera serta pengawasan yang ketat bagi pemilik maupun
sopir mobil plat hitam yang beroperasi mengangkut penumpang umum.
2. Serta sosialisasi rutin terhadap sopir angutan umum tentang kesadaran
hukum mengenai wajib retribusi, bahwa retribusi diperuntukkan terhadap
pengembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat kabupaten
Bone.
3. Agar supaya penelitian masalah pengelolaan retribusi angkutan darat
dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bone dalam
presfektif ekonomi syariah, lebih baik dan mendetail serta lebih akurat,
maka disarankan kepada peneliti selanjutnya agar meneliti lebih jauh
tentang analisis pengelolaan retribusi angkutan darat dalam mengelola
pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bone dalam presfektif
ekonomi syariah yang penulis belum teliti dalam skripsi ini.
4. Dinas Perhubungan membentuk Unit/Kantor Terminal Palakka
Watampone.
Ketersediaan
| SFEBI20190357 | 357/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
357/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
