Pandangan Hukum Islam dan Ilmu Medis terhadap Penggunaan Susuk KB dalam Keluarga Islam (Studi di Puskesmas Watampone)
Nurfadila/01.15.1031 - Personal Name
Tulisan ini membahas mengenai pandangan hukum Islam dan ilmu
Medis terhadap penggunaan susuk KB. Pokok permasalahannya yaitu tentang
persepsi akseptor terhadap penggunaan susuk KB/Implant, yang mana dalam
pemakaiannya terdapat efek samping dan keterbatasannya. Selain itu, pandangan
hukum Islam mengenai boleh tidaknya penggunaan susuk KB serta pandangan
ilmu medis yang menjelaskan terkait bahaya atau tidaknya dalam pemasangan
susuk KB/Implant. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif yang menggunakan desain analisis deskriptif dengan
pendekatan normatif teologis, sosiologis, psikologis. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat
tertentu, yakni wanita pengguna susuk KB, ahli medis dalam hal ini bidan di
Puskesmas Watampone, serta tokoh agama yang luas pemahamannya terhadap
hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan mengetahui alasan pengguna memilih susuk KB
dalam mencegah kehamilan untuk menjaga jarak kehamilan atau membatasi
kehamilan dan membuktikan bahwa dalam penggunaan susuk KB/Implant
cenderung menimbulkan indikasi atau kontraindikasi serta untuk mengetahui
boleh tidaknya penggunaan susuk KB dalam Islam. Kegunaannya untuk
mengedukasi atau memberikan informasi kepada pasangan usia subur (PUS)
mengenai pemilihan alat kontrasepsi terutama susuk KB/Implant serta cara
kerjanya yang benar sesuai dengan hukum Islam dan ilmu medis sehingga
menjadi keluarga yang Islami.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna susuk KB
yang telah diteliti di wilayah Puskesmas Watampone menyatakan memiliki
kecocokan dalam penggunaan susuk KB/Implant sebagai alat kontrasepsi dalam
menjaga jarak kehamilan. Mengenai hukum Islam tentang diperbolehkannya
susuk KB karena pembuatannya berasal dari bahan atau zat-zat yang halal, selain
itu apabila pengguna susuk KB bertujuan untuk membatasi kehamilan atau
kelahiran maka hal tersebut dilarang. Namun, jika penggunaannya untuk menjaga
jarak kehamilan maka hukumnnya diperbolehkan. Dalam ilmu medis penggunaan
susuk KB/Implant di Puskesmas Watampone tidak berbahaya karena terdiri dari
kapsul yang hanya mengandung hormone progestin dengan masa kerja tiga tahun,
dosis rendah dan reversible untuk wanita dan selama penggunanya tidak
mengalami kontraindikasi, maka diperbolehkan untuk memasang susuk KB.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang telah di teliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam penggunaan alat kontrasepsi susuk KB/Implant memiliki kelebihan,
keterbatasan dan efek samping sehingga setiap pengguna/acceptor
memiliki persepsi atau pandangannya masing-masing mengenai susuk
KB/Implant. Meskipun penggunanya merasakan keluhan seperti sakit
kepala dan haid yang tidak teratur. Namun, menurutnya hal itu tidak
berbahaya dan tidak berakibat fatal pada tubuhnya karena dapat
disembuhkan dengan obat yang disediakan oleh dokter atau bidan yang
ahli dalam bidang tersebut. Serta, cara kerja susuk KB tidak berbahaya
bagi tubuh dan nyawa penggunanya karena dipasangkan oleh bidan
profesional yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa sebagian besar pengguna susuk KB/Implant di
wilayah Puskesmas Watampone menyatakan memiliki kecocokan dalam
penggunaan alat kontrasepsi susuk KB/Implant.
2. Pandangan Hukum Islam dan Medis terhadap penggunaan Susuk KB:
a. Dalam pandangan hukum Islam, untuk menentukan hukum boleh
atau tidaknya penggunaan susuk KB/Implant tersebut harus dilihat
dari:
1) Segi bahan atau zat-zat yang terkandung di dalam alat
kontrasepsi susuk KB tersebut,
2) Segi maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan, serta
3) Mengetahui tujuan dan alasan pengguna susuk KB/Implant.
b. Dalam pandangan medis, Susuk KB/Implant merupakan salah satu
metode kontrasepsi yang digunakan oleh wanita subur yang
dipasang di bawah kulit (AKBK) berisi hormone progestin yang
efektif mencegah kehamilan selama 3 tahun guna untuk menjaga
jarak kehamilan, mengatur kelahiran anak dan menahan angka
kelahiran. Susuk KB memiliki tingkat kegagalan yang rendah.
Dapat dilihat dari 100 pengguna susuk KB yang mengalami
kegagalan hanya 1 wanita sehingga banyak diminati oleh akseptor
di wilayah Puskesmas Watampone, karena merasakan kecocokan
dalam penggunaannya.
3. Hukum Penggunaan Susuk KB dalam Perspektif Hukum Islam dan Ilmu
Medis:
a. Menurut Perspektif Hukum Islam, mencegah kehamilan berarti
menunda kehamilan dan membatasi kehamilan. Menunda
kehamilan yakni mencegah kehamilan dalam artian menjaga jarak
kehamilan atau mengatur kelahiran anak yang bersifat sementara.
Sedangkan membatasi kehamilan yakni mencegah kehamilan
selama-lamanya atau bersifat permanen setelah mendapatkan
jumlah anak yang diinginkan. Jadi, alat kontrasepsi Susuk
KB/Implant diperbolehkan penggunaannya jika menurut Medis
pembuatannya berasal dari bahan atau zat-zat yang halal, tidak
membahayakan fisik maupun kejiwaan akseptor dan kehamilannya
serta bukan merupakan tindakan pembunuhan janin. Sehingga
susuk KB dapat diqiyaskan dengan fenomena al‟Azl karena cara
kerjanya yang bersifat sementara bukan permanen.
b. Menurut Perspektif Ilmu Medis, Susuk KB/Implant tidak
berbahaya dalam penggunaanya karena terdiri dari kapsul yang
hanya mengandung hormone progestin dengan masa kerja panjang,
dosis rendah dan reversible untuk wanita, kemudian keterbatasan
dan efek samping susuk KB merupakan hal yang normal dan tidak
berbahaya serta selama penggunaannya tidak terjadi kontraindikasi,
maka diperbolehkan untuk memasang susuk KB.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Wanita/acceptor harus lebih cermat dalam memilih metode kontrasepsi
yang akan digunakan dalam ber-KB dengan memperhatikan keselamatan
fisik dan jiwa mereka serta mempertimbangkan manfaat dan kerusakan
yang akan ditimbulkan dalam penggunaannya guna untuk melahirkan
keturunan yang berkualitas, sehat jasmani dan rohaninya, berakhlak baik
serta berpendidikan sehingga menjadi keluarga Islami yaitu keluarga yang
sakinah, bahagia dan sejahtera sesuai dengan Undang-undang dan aturan
agama yang berlaku.
2. Kepada ahli medis atau bidan yang berwenang diharapkan dapat membina
dan memotivasi wanita atau pasangan usia subur (PUS) dalam pemilihan
metode atau alat kontrasepsi dengan mengajarkan dan memberikan
informasi mengenai tata cara pemakaiannya yang benar, serta bidan harus
mendapatkan pelatihan sebelumnya mengenai pemasangan dan pecabutan
susuk KB/Implant agar dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan begitu, Pemerintah dapat mewujudkan penduduk yang sehat,
sejahtera dan berkualitas seperti yang diimpikan oleh Bangsa dan Negara.
Medis terhadap penggunaan susuk KB. Pokok permasalahannya yaitu tentang
persepsi akseptor terhadap penggunaan susuk KB/Implant, yang mana dalam
pemakaiannya terdapat efek samping dan keterbatasannya. Selain itu, pandangan
hukum Islam mengenai boleh tidaknya penggunaan susuk KB serta pandangan
ilmu medis yang menjelaskan terkait bahaya atau tidaknya dalam pemasangan
susuk KB/Implant. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif yang menggunakan desain analisis deskriptif dengan
pendekatan normatif teologis, sosiologis, psikologis. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat
tertentu, yakni wanita pengguna susuk KB, ahli medis dalam hal ini bidan di
Puskesmas Watampone, serta tokoh agama yang luas pemahamannya terhadap
hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan mengetahui alasan pengguna memilih susuk KB
dalam mencegah kehamilan untuk menjaga jarak kehamilan atau membatasi
kehamilan dan membuktikan bahwa dalam penggunaan susuk KB/Implant
cenderung menimbulkan indikasi atau kontraindikasi serta untuk mengetahui
boleh tidaknya penggunaan susuk KB dalam Islam. Kegunaannya untuk
mengedukasi atau memberikan informasi kepada pasangan usia subur (PUS)
mengenai pemilihan alat kontrasepsi terutama susuk KB/Implant serta cara
kerjanya yang benar sesuai dengan hukum Islam dan ilmu medis sehingga
menjadi keluarga yang Islami.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna susuk KB
yang telah diteliti di wilayah Puskesmas Watampone menyatakan memiliki
kecocokan dalam penggunaan susuk KB/Implant sebagai alat kontrasepsi dalam
menjaga jarak kehamilan. Mengenai hukum Islam tentang diperbolehkannya
susuk KB karena pembuatannya berasal dari bahan atau zat-zat yang halal, selain
itu apabila pengguna susuk KB bertujuan untuk membatasi kehamilan atau
kelahiran maka hal tersebut dilarang. Namun, jika penggunaannya untuk menjaga
jarak kehamilan maka hukumnnya diperbolehkan. Dalam ilmu medis penggunaan
susuk KB/Implant di Puskesmas Watampone tidak berbahaya karena terdiri dari
kapsul yang hanya mengandung hormone progestin dengan masa kerja tiga tahun,
dosis rendah dan reversible untuk wanita dan selama penggunanya tidak
mengalami kontraindikasi, maka diperbolehkan untuk memasang susuk KB.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang telah di teliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam penggunaan alat kontrasepsi susuk KB/Implant memiliki kelebihan,
keterbatasan dan efek samping sehingga setiap pengguna/acceptor
memiliki persepsi atau pandangannya masing-masing mengenai susuk
KB/Implant. Meskipun penggunanya merasakan keluhan seperti sakit
kepala dan haid yang tidak teratur. Namun, menurutnya hal itu tidak
berbahaya dan tidak berakibat fatal pada tubuhnya karena dapat
disembuhkan dengan obat yang disediakan oleh dokter atau bidan yang
ahli dalam bidang tersebut. Serta, cara kerja susuk KB tidak berbahaya
bagi tubuh dan nyawa penggunanya karena dipasangkan oleh bidan
profesional yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa sebagian besar pengguna susuk KB/Implant di
wilayah Puskesmas Watampone menyatakan memiliki kecocokan dalam
penggunaan alat kontrasepsi susuk KB/Implant.
2. Pandangan Hukum Islam dan Medis terhadap penggunaan Susuk KB:
a. Dalam pandangan hukum Islam, untuk menentukan hukum boleh
atau tidaknya penggunaan susuk KB/Implant tersebut harus dilihat
dari:
1) Segi bahan atau zat-zat yang terkandung di dalam alat
kontrasepsi susuk KB tersebut,
2) Segi maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan, serta
3) Mengetahui tujuan dan alasan pengguna susuk KB/Implant.
b. Dalam pandangan medis, Susuk KB/Implant merupakan salah satu
metode kontrasepsi yang digunakan oleh wanita subur yang
dipasang di bawah kulit (AKBK) berisi hormone progestin yang
efektif mencegah kehamilan selama 3 tahun guna untuk menjaga
jarak kehamilan, mengatur kelahiran anak dan menahan angka
kelahiran. Susuk KB memiliki tingkat kegagalan yang rendah.
Dapat dilihat dari 100 pengguna susuk KB yang mengalami
kegagalan hanya 1 wanita sehingga banyak diminati oleh akseptor
di wilayah Puskesmas Watampone, karena merasakan kecocokan
dalam penggunaannya.
3. Hukum Penggunaan Susuk KB dalam Perspektif Hukum Islam dan Ilmu
Medis:
a. Menurut Perspektif Hukum Islam, mencegah kehamilan berarti
menunda kehamilan dan membatasi kehamilan. Menunda
kehamilan yakni mencegah kehamilan dalam artian menjaga jarak
kehamilan atau mengatur kelahiran anak yang bersifat sementara.
Sedangkan membatasi kehamilan yakni mencegah kehamilan
selama-lamanya atau bersifat permanen setelah mendapatkan
jumlah anak yang diinginkan. Jadi, alat kontrasepsi Susuk
KB/Implant diperbolehkan penggunaannya jika menurut Medis
pembuatannya berasal dari bahan atau zat-zat yang halal, tidak
membahayakan fisik maupun kejiwaan akseptor dan kehamilannya
serta bukan merupakan tindakan pembunuhan janin. Sehingga
susuk KB dapat diqiyaskan dengan fenomena al‟Azl karena cara
kerjanya yang bersifat sementara bukan permanen.
b. Menurut Perspektif Ilmu Medis, Susuk KB/Implant tidak
berbahaya dalam penggunaanya karena terdiri dari kapsul yang
hanya mengandung hormone progestin dengan masa kerja panjang,
dosis rendah dan reversible untuk wanita, kemudian keterbatasan
dan efek samping susuk KB merupakan hal yang normal dan tidak
berbahaya serta selama penggunaannya tidak terjadi kontraindikasi,
maka diperbolehkan untuk memasang susuk KB.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Wanita/acceptor harus lebih cermat dalam memilih metode kontrasepsi
yang akan digunakan dalam ber-KB dengan memperhatikan keselamatan
fisik dan jiwa mereka serta mempertimbangkan manfaat dan kerusakan
yang akan ditimbulkan dalam penggunaannya guna untuk melahirkan
keturunan yang berkualitas, sehat jasmani dan rohaninya, berakhlak baik
serta berpendidikan sehingga menjadi keluarga Islami yaitu keluarga yang
sakinah, bahagia dan sejahtera sesuai dengan Undang-undang dan aturan
agama yang berlaku.
2. Kepada ahli medis atau bidan yang berwenang diharapkan dapat membina
dan memotivasi wanita atau pasangan usia subur (PUS) dalam pemilihan
metode atau alat kontrasepsi dengan mengajarkan dan memberikan
informasi mengenai tata cara pemakaiannya yang benar, serta bidan harus
mendapatkan pelatihan sebelumnya mengenai pemasangan dan pecabutan
susuk KB/Implant agar dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan begitu, Pemerintah dapat mewujudkan penduduk yang sehat,
sejahtera dan berkualitas seperti yang diimpikan oleh Bangsa dan Negara.
Ketersediaan
| SSYA20190514 | 514/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
514/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
