Peran Penyelenggara Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Lingkungan Sehat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat (Studi di Desa Kawerang Kabupaten Bone)
Amilah Sugirah/01.15.4075 - Personal Name
Skripsi ini berjudul ”Peran Penyelenggara Pemerintah Daerah dalam
Mewujudkan Lingkungan Sehat Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat (Studi di Desa
Kawerang Kabupaten Bone)”. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui peran
penyelenggara pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan sehat berdasarkan
peraturan daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Sehat dan untuk mengetahui upaya pemerintah daerah Kabupaten Bone
dalam mengatasi permasalahan mengenai mewujudkan lingkungan sehat.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitan kualitatif dengan
menggunakan pendekatan normatif yuridis. Adapun sumber data penelitian ini adalah
sumber data primer berupa wawancara dan sekunder merupakan peraturan
perundang-undangan terkait, buku, jurnal dan lain-lain. Selanjutnya, teknik
pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan responden yang erat
kaitannya dengan objek yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyelenggara pemerintah daerah
dalam mewujudkan lingkungan sehat berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bone
Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat di Desa Kawerang,
Kabupaten Bone belum terlaksana secara menyeluruh hal ini dapat dilihat dari
keluhan masyarakat ketidak tahuannya adanya program kerja pada tingkat desa
mengenai kabupaten sehat serta kurangnya sosialisasi dalam menyelenggarakan
kabupaten sehat karena seharusnya tujuan dari penyelenggaraan kabupaten sehat
yaitu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup masyarakat
yang bersih, aman, nyaman dan sehat bagi setiap masyarakat.
Sedangkan upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan sehat, bagi
masyarakat yang bersih, aman, nyaman, dan sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, sehingga terlaksana berbagai
program kesehatan, dan sektor lain sebagai pengontrol jalanannya tatanan-tatanan
atau program atau sering memberikan arahan-arahan lingkungan sehat di kecamatan
dan sering melakukan monitorin di berbagai di setiap kecamatan dan desa.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah di kemukakan penulis pada bab-bab
sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan kabupaten sehat dilakukan melaui berbagai kegiatan dengan
memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota
untuk mewujudkan dilaksanakan melalui “Forum atau dengan memfungsikan
lembaga masyarakat yang ada. Forum tersebut disebut “Forum kabupaten/kota
sehat” atau sebutan lain yang serupa sampai tingkat kecamatan dan desa.
Didalam mewujudkan lingkungan sehat sangat penting namun belum dapat
terlaksana secara nyata. Disebabkan karena program kerja yang telah
dituliskan untuk pihak pemerintah desa dalam mendukung program kabupaten
sehat tersebut. Persetujuan dan masrakat sangat minim mengenai pokja
tersebut sehingga masyarakat belum memahami dan menunaikan dan
menyampaikan maksud, tugas, tugas, cita-cita dan harapan.
2. Upaya pemerintah dalam mewujudkan prasarana menjadi hidup masyarakat
yang bersih, aman dan nyaman dan sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sehingga terlaksana
berbagai program kesehatan dan sektor lain yang berwawasan kesehatan, dan
sebagai investasi bagi pembagunan sumber daya manusia yang produktif
secara sosial dan ekonomi. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara
dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
untuk mewujudkan penyelenggaraan kabupaten sehat dimaksud perlu
dukungan kualitas lingkungan fisik, sosial, perubahan prilaku masyarakat
melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta pemerintah daerah secara
terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan. Adapun upaya dalam
melakukan pembinaan kabupaten sehat diantaranya, melakukan pengerahan
dan monitoring.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan,
maka saran penulis yaitu:
1. untuk mencapai dalam peran penyelenggara pemerintah daerah dalam
mewujudkan lingkungan sehat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
2. Pemerintah daerah sebagai tim Pembina perlunya meningkatkan sosialisai
dalam menyelenggarakan kabupaten sehat dan masyarakat pada umumnya
kurang menyadari hal tersebut karena seharusnya tujuan penyelenggaraan
kabupaten sehat menyadarkan masyarakat Desa Kawerang dan kemampuan
hidup sehat bagi masyarakat Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten
Bone.
Mewujudkan Lingkungan Sehat Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat (Studi di Desa
Kawerang Kabupaten Bone)”. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui peran
penyelenggara pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan sehat berdasarkan
peraturan daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Sehat dan untuk mengetahui upaya pemerintah daerah Kabupaten Bone
dalam mengatasi permasalahan mengenai mewujudkan lingkungan sehat.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitan kualitatif dengan
menggunakan pendekatan normatif yuridis. Adapun sumber data penelitian ini adalah
sumber data primer berupa wawancara dan sekunder merupakan peraturan
perundang-undangan terkait, buku, jurnal dan lain-lain. Selanjutnya, teknik
pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan responden yang erat
kaitannya dengan objek yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyelenggara pemerintah daerah
dalam mewujudkan lingkungan sehat berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bone
Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat di Desa Kawerang,
Kabupaten Bone belum terlaksana secara menyeluruh hal ini dapat dilihat dari
keluhan masyarakat ketidak tahuannya adanya program kerja pada tingkat desa
mengenai kabupaten sehat serta kurangnya sosialisasi dalam menyelenggarakan
kabupaten sehat karena seharusnya tujuan dari penyelenggaraan kabupaten sehat
yaitu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup masyarakat
yang bersih, aman, nyaman dan sehat bagi setiap masyarakat.
Sedangkan upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan sehat, bagi
masyarakat yang bersih, aman, nyaman, dan sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, sehingga terlaksana berbagai
program kesehatan, dan sektor lain sebagai pengontrol jalanannya tatanan-tatanan
atau program atau sering memberikan arahan-arahan lingkungan sehat di kecamatan
dan sering melakukan monitorin di berbagai di setiap kecamatan dan desa.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah di kemukakan penulis pada bab-bab
sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan kabupaten sehat dilakukan melaui berbagai kegiatan dengan
memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota
untuk mewujudkan dilaksanakan melalui “Forum atau dengan memfungsikan
lembaga masyarakat yang ada. Forum tersebut disebut “Forum kabupaten/kota
sehat” atau sebutan lain yang serupa sampai tingkat kecamatan dan desa.
Didalam mewujudkan lingkungan sehat sangat penting namun belum dapat
terlaksana secara nyata. Disebabkan karena program kerja yang telah
dituliskan untuk pihak pemerintah desa dalam mendukung program kabupaten
sehat tersebut. Persetujuan dan masrakat sangat minim mengenai pokja
tersebut sehingga masyarakat belum memahami dan menunaikan dan
menyampaikan maksud, tugas, tugas, cita-cita dan harapan.
2. Upaya pemerintah dalam mewujudkan prasarana menjadi hidup masyarakat
yang bersih, aman dan nyaman dan sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sehingga terlaksana
berbagai program kesehatan dan sektor lain yang berwawasan kesehatan, dan
sebagai investasi bagi pembagunan sumber daya manusia yang produktif
secara sosial dan ekonomi. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara
dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
untuk mewujudkan penyelenggaraan kabupaten sehat dimaksud perlu
dukungan kualitas lingkungan fisik, sosial, perubahan prilaku masyarakat
melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta pemerintah daerah secara
terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan. Adapun upaya dalam
melakukan pembinaan kabupaten sehat diantaranya, melakukan pengerahan
dan monitoring.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan,
maka saran penulis yaitu:
1. untuk mencapai dalam peran penyelenggara pemerintah daerah dalam
mewujudkan lingkungan sehat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
2. Pemerintah daerah sebagai tim Pembina perlunya meningkatkan sosialisai
dalam menyelenggarakan kabupaten sehat dan masyarakat pada umumnya
kurang menyadari hal tersebut karena seharusnya tujuan penyelenggaraan
kabupaten sehat menyadarkan masyarakat Desa Kawerang dan kemampuan
hidup sehat bagi masyarakat Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten
Bone.
Ketersediaan
| SSYA20190330 | 330/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
330/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
