Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Mengupayakan PerluasanKesempatan Kerja di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Rosma/ 01.15.4061 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran Dinas Tenaga Kerja dalam
mengupayakan perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagkerjaan. Pokok permasalahannya
adalah bagaimana peran dinas tenaga kerja dalam mengupayakan perluasan
kesempatan kerja di Kabupaten Bone dan apa saja kendala yang dihadapi dinas
tenaga kerja dalam mengupayakan perluasan kesempatan kerja di Kabupaten
Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian gabungan yaitu hukum
normatif-empiris-sosiologis, yang dilakukan menyajikan gambaran lengkap mengenai
setting sosial atau dimaksudkan untuk menyajikan gambaran lengkap mengenai
settingan sosial, dengan jalan mendeskripsikan sejumlah variable yang berkenaan
dengan masalah dan unit yang diteliti antara fenomena yang diuji tentang sesuatu hal
di daerah tertentu dan pada saat tertentu. Maka dalam penelitian ini dilakukan dengan
melihat realita yang terjadi dimasyarakat berkaitan dengan perluasan kesempatan
kerja, permasalahan yang ada dan peraturan perundangan-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Tenaga Kerja dalam
mengupayakan perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagkerjaan adalah 1) Pelatihan tenaga
kerja; 2) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri; 3) Padat kerja produktif dan
infrastruktur; 4) Padat karya yang sifatnya sementara.
Sedangkan kendala yang dihadapi dinas tenaga kerja dalam mengupayakan
perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah 1) Kendala anggaran; 2)
Kendala keterbatasan lowongan kerja; 3) Kendala sarana dan prasarana; 4) Kendala
Sumber Daya Manusia (SDM).
A. Simpulan
Berdasarkan uraian hasil dan pembahasan penelitian maka dapat ditarik
simpulan sebagai berikut:
1. Peran Dinas Tenaga kerja dalam Mengupayakan Perluasan Kesempatan Kerja
di Kabupaten Bone, yaitu: 1) Pelatihan Tenaga Kerja; 2) Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) Keluar Negeri; 3) Padat Kerja Produktif dan Infrastruktur; 4)
Padat Karya Yang Sifatnya Sementara.
2. Kendala yang dihadapi Dinas Tenaga Kerja dalam Mengupayakan Perluasan
Kesempatan Kerja di Kabupaten Bone, yaitu: 1) Kendala Anggaran; 2)
Kendala Keterbatasan Lowongan Kerja; 3) Kendala Sarana dan Prasarana; 4)
Kendala Sumber Daya Manusia (SDM).
B. Saran
Dari hasil penelitian dapat terlihat bahwa peran Dinas Tenaga Kerja
dalam mengupayakan perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Bone tidak
optimal dikarenakan beberapa kendala. Sehingga peniliti mengajukan beberapa
saran. Saran tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Sebaiknya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bone bekerja sama dengan
Dinas Tenaga Kerja Provinsi dalam melakasanakan program-program
ataupun pelatiahan-pelatihan agar sarana dan prasarana lebih mendukung
dan memadai.
2. Sebaiknya Dinas Tenaga Kerja tetap mengontrol masyarakat yang telah
mendapatkan pelatihan, agar tetap diaktualisasikan, dikembangkan dan
mampu menciptakan lapangan kerja baru.
mengupayakan perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagkerjaan. Pokok permasalahannya
adalah bagaimana peran dinas tenaga kerja dalam mengupayakan perluasan
kesempatan kerja di Kabupaten Bone dan apa saja kendala yang dihadapi dinas
tenaga kerja dalam mengupayakan perluasan kesempatan kerja di Kabupaten
Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian gabungan yaitu hukum
normatif-empiris-sosiologis, yang dilakukan menyajikan gambaran lengkap mengenai
setting sosial atau dimaksudkan untuk menyajikan gambaran lengkap mengenai
settingan sosial, dengan jalan mendeskripsikan sejumlah variable yang berkenaan
dengan masalah dan unit yang diteliti antara fenomena yang diuji tentang sesuatu hal
di daerah tertentu dan pada saat tertentu. Maka dalam penelitian ini dilakukan dengan
melihat realita yang terjadi dimasyarakat berkaitan dengan perluasan kesempatan
kerja, permasalahan yang ada dan peraturan perundangan-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Tenaga Kerja dalam
mengupayakan perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagkerjaan adalah 1) Pelatihan tenaga
kerja; 2) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri; 3) Padat kerja produktif dan
infrastruktur; 4) Padat karya yang sifatnya sementara.
Sedangkan kendala yang dihadapi dinas tenaga kerja dalam mengupayakan
perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah 1) Kendala anggaran; 2)
Kendala keterbatasan lowongan kerja; 3) Kendala sarana dan prasarana; 4) Kendala
Sumber Daya Manusia (SDM).
A. Simpulan
Berdasarkan uraian hasil dan pembahasan penelitian maka dapat ditarik
simpulan sebagai berikut:
1. Peran Dinas Tenaga kerja dalam Mengupayakan Perluasan Kesempatan Kerja
di Kabupaten Bone, yaitu: 1) Pelatihan Tenaga Kerja; 2) Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) Keluar Negeri; 3) Padat Kerja Produktif dan Infrastruktur; 4)
Padat Karya Yang Sifatnya Sementara.
2. Kendala yang dihadapi Dinas Tenaga Kerja dalam Mengupayakan Perluasan
Kesempatan Kerja di Kabupaten Bone, yaitu: 1) Kendala Anggaran; 2)
Kendala Keterbatasan Lowongan Kerja; 3) Kendala Sarana dan Prasarana; 4)
Kendala Sumber Daya Manusia (SDM).
B. Saran
Dari hasil penelitian dapat terlihat bahwa peran Dinas Tenaga Kerja
dalam mengupayakan perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Bone tidak
optimal dikarenakan beberapa kendala. Sehingga peniliti mengajukan beberapa
saran. Saran tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Sebaiknya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bone bekerja sama dengan
Dinas Tenaga Kerja Provinsi dalam melakasanakan program-program
ataupun pelatiahan-pelatihan agar sarana dan prasarana lebih mendukung
dan memadai.
2. Sebaiknya Dinas Tenaga Kerja tetap mengontrol masyarakat yang telah
mendapatkan pelatihan, agar tetap diaktualisasikan, dikembangkan dan
mampu menciptakan lapangan kerja baru.
Ketersediaan
| SSYA20190328 | 328/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
328/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
