Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 Terhadap Pasal 182 Huruf l Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Terhadap Larangan Pengurus Partai Politik Menjadi Anggota DPD)
Asnilasari/ 01.15.4232 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
30/PUU-XVI/2018 Terhadap Pasal 182 Huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Terhadap Larangan Pengurus Partai Politik
Menjadi Anggota DPD)”, Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui
analisis hukum pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan Putusan
Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang Larangan Pengurus Partai Politik Menjadi
Anggota DPD. (2) Untuk mengetahui implikasi larangan pengurus partai politik
menjadi anggota DPD terhadap tercapainya tujuan hukum.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Pasal 182 huruf l
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya,
metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Lalu,
tekhnik analisis bahan hukum dilakukan dengan cara analisis kualitatif yang
dilanjutkan dengan menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yaitu
suatu cara berpikir yang didasarkan fakta-fakta yang bersifat umum kemudian ditarik
suatu kesimpulan secara khusus yang merupakan jawaban permasalahan berdasarkan
hasil penelitian.
Hasil penelitian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-
XVI/2018 tentang Larangan Pengurus Partai Politik Menjadi Anggota DPD
menunjukkan bahwa pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dianggap telah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Pasal 182 huruf l telah memberikan pemaknaan yang jelas sepanjang frasa “pekerjaan
lain” sehingga telah menutup jalan bagi pengurus partai politik menjadi calon
anggota DPD. Dengan demikian DPD dapat menunjukkan kemandiriannya dimana
agregasi dan kepentingan dalam perumusan kebijakan nasional, pembangunan dan
kemajuan daerah akan dilaksanakan secara berkeadilan dan berkesinambungan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat diambil kesimpulan antara
lain sebagai berikut:
1. Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan Putusan
Nomor 30/PUU-XVI/2018 melalui berbagai pertimbangan diantaranya
pemohon telah memenuhi syarat untuk melakukan judicial review. Mahkamah
Konstitusi benar memiliki dasar untuk melakukan judicial review, melalui
beberapa persidangan yang menghadirkan kedua belah pihak dari pihak
pemohon dan termohon dalam hal ini pemerintah, hingga kemudian
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018
sehingga pasal 182 huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat karena dianggap telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena pada hakikatnya Dewan
Perwakilan Daerah merupakan representasi daerah yang keanggotaannya
dipilih secara perseorangan bukan melalui pintu partai politik.
2. Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 apabila
ditinjau dari tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan, bahwa
dengan adanya pemaknaan yang jelas sepanjang frasa “pekerjaan lain” pada
pasal 182 huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum telah menutup jalan bagi pengurus partai politik
menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sehingga pemohon yang
mewakili masyarakat lokal yang hendak mewakili daerahnya untuk menjadi
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah telah mendapatkan kepastian hukum
yang adil dan diharapkan melalui putusan ini akan memberikan kemanfaatan
bagi rakyat Indonesia secara umum dan masyarakat lokal di masing-masing
daerah secara khusus. Dengan ditutupnya jalan bagi pengurus partai politik
menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah maka akan mengembalikan
kemandirian Dewan Perwakilan Daerah dimana agregasi dan kepentingan
daerah dalam perumusan kebijakan nasional, pembangunan dan kemajuan
daerah akan dilaksanakan secara berkeadilan dan berkesinambungan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka penulis mengajukan saran sebagai
berikut:
1. Lembaga legislatif dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia yang mempunyai tugas membuat Undang-Undang sebaiknya
mempertimbangkan dengan matang berbagai hal dari berbagai sudut pandang
agar undang-undang yang dilahirkan tidak akan merugikan masyarakat
apabila telah berlaku dan agar undang-undang yang dilahirkan tidak
bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya apabila undang-undang tersebut telah
berlaku dan dilakukan perubahan sebaiknya pasal yang sejatinya tidak
berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak perlu untuk direvisi karena sudah pasti akan
merugikan masyarakat.
2. Masyarakat dalam hal ini harus kritis dalam menyikapi undang-undang yang
dilahirkan oleh pihak lembaga legislatif. Karena jika ada pasal dalam undang-
undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berpotensi akan merugikan hak konstitusional
sebagai warga negara maka dapat dimohonkan untuk dilakukan judicial
review ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian, keadilan dan
kemanfaatan.
30/PUU-XVI/2018 Terhadap Pasal 182 Huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Terhadap Larangan Pengurus Partai Politik
Menjadi Anggota DPD)”, Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui
analisis hukum pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan Putusan
Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang Larangan Pengurus Partai Politik Menjadi
Anggota DPD. (2) Untuk mengetahui implikasi larangan pengurus partai politik
menjadi anggota DPD terhadap tercapainya tujuan hukum.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Pasal 182 huruf l
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya,
metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Lalu,
tekhnik analisis bahan hukum dilakukan dengan cara analisis kualitatif yang
dilanjutkan dengan menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yaitu
suatu cara berpikir yang didasarkan fakta-fakta yang bersifat umum kemudian ditarik
suatu kesimpulan secara khusus yang merupakan jawaban permasalahan berdasarkan
hasil penelitian.
Hasil penelitian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-
XVI/2018 tentang Larangan Pengurus Partai Politik Menjadi Anggota DPD
menunjukkan bahwa pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dianggap telah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Pasal 182 huruf l telah memberikan pemaknaan yang jelas sepanjang frasa “pekerjaan
lain” sehingga telah menutup jalan bagi pengurus partai politik menjadi calon
anggota DPD. Dengan demikian DPD dapat menunjukkan kemandiriannya dimana
agregasi dan kepentingan dalam perumusan kebijakan nasional, pembangunan dan
kemajuan daerah akan dilaksanakan secara berkeadilan dan berkesinambungan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat diambil kesimpulan antara
lain sebagai berikut:
1. Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan Putusan
Nomor 30/PUU-XVI/2018 melalui berbagai pertimbangan diantaranya
pemohon telah memenuhi syarat untuk melakukan judicial review. Mahkamah
Konstitusi benar memiliki dasar untuk melakukan judicial review, melalui
beberapa persidangan yang menghadirkan kedua belah pihak dari pihak
pemohon dan termohon dalam hal ini pemerintah, hingga kemudian
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018
sehingga pasal 182 huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat karena dianggap telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena pada hakikatnya Dewan
Perwakilan Daerah merupakan representasi daerah yang keanggotaannya
dipilih secara perseorangan bukan melalui pintu partai politik.
2. Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 apabila
ditinjau dari tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan, bahwa
dengan adanya pemaknaan yang jelas sepanjang frasa “pekerjaan lain” pada
pasal 182 huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum telah menutup jalan bagi pengurus partai politik
menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sehingga pemohon yang
mewakili masyarakat lokal yang hendak mewakili daerahnya untuk menjadi
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah telah mendapatkan kepastian hukum
yang adil dan diharapkan melalui putusan ini akan memberikan kemanfaatan
bagi rakyat Indonesia secara umum dan masyarakat lokal di masing-masing
daerah secara khusus. Dengan ditutupnya jalan bagi pengurus partai politik
menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah maka akan mengembalikan
kemandirian Dewan Perwakilan Daerah dimana agregasi dan kepentingan
daerah dalam perumusan kebijakan nasional, pembangunan dan kemajuan
daerah akan dilaksanakan secara berkeadilan dan berkesinambungan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka penulis mengajukan saran sebagai
berikut:
1. Lembaga legislatif dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia yang mempunyai tugas membuat Undang-Undang sebaiknya
mempertimbangkan dengan matang berbagai hal dari berbagai sudut pandang
agar undang-undang yang dilahirkan tidak akan merugikan masyarakat
apabila telah berlaku dan agar undang-undang yang dilahirkan tidak
bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya apabila undang-undang tersebut telah
berlaku dan dilakukan perubahan sebaiknya pasal yang sejatinya tidak
berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak perlu untuk direvisi karena sudah pasti akan
merugikan masyarakat.
2. Masyarakat dalam hal ini harus kritis dalam menyikapi undang-undang yang
dilahirkan oleh pihak lembaga legislatif. Karena jika ada pasal dalam undang-
undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berpotensi akan merugikan hak konstitusional
sebagai warga negara maka dapat dimohonkan untuk dilakukan judicial
review ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian, keadilan dan
kemanfaatan.
Ketersediaan
| SS20190131 | 131/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
131/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
