Problematika dan Tantangan Pernikahan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Kabupaten Bone (Studi Kasus KUA Kecamatan Awangpone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang pernikahan di bawah umur. Pokok masalahnya
adalah apa problematika pernikahan di bawah umur pada masyarakat Kec.
Awangpone Kabupaten Bone dan apa tantangan pernikahan di bawah umur pada
masyarakat Kec. Awangpone Kabupaten Bone. Penelitian menggunakan penelitian
lapangan dengan empat pendekatan yakni pendekatan yuridis normatif, empiris,
historis dan psikologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu yakni kepala KUA
Kecamatan Awangpone serta masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah
umur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika pernikahan di bawah
umur pada masyarakat Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dan untuk
mengetahui apa tantangan pernikahan di bawah umur pada masyarakat Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone. Adapun kegunaan dalam penelitian ini dapat menjadi
bahan pustaka untuk mengembang ilmu sosiologi khususnya masalah pernikahan di
bawah umur, diharapkan bisa menjadi referensi bagi yang memiliki topik sama agar
memudahkan dalam proses penyusunan, menjadi tolak ukur perbandingan bagi
pasangan remaja yang ingin menikah di usia muda dan agar dapat menjadi bahan
perenungan bagi lembaga-lembaga pemerintahan dalam mengambil keputusan
menyangkut masalah pernikahan di bawah umur.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa remaja yang melakukan pernikahan
di bawah umur menimbulkan masalah psikologis, belum ada kreatifitas untuk
mencari pekerjaan, kondisi mental, kondisi kesehatan, putusnya pendidikan dan
timbulnya perceraian. Remaja yang melakukan pernikahan di bawah umur
mengahadapi tantangan terkait kondisi seksual yang belum siap yang berdampak
pada kondisi kesehatan, serta emosi yang cenderung meledak-ledak yang
mempengaruhi dalam pengambilan keputusan dalam penyelesaian masalah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteleti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pernikahan di bawah umur menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974
Tentang perkawinan adalah sebuah ikatan suami istri yang dilakukan pada
saat kedua calon suami dan istri masih usia muda yaitu pria belum
mencapai umur 19 tahun dan wanita belum mencapai umur 16 tahun.
Hidup di lingkungan pedesaan dengan kondisi pendidikan yang masih
kurang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya
pernikahan di bawah umur. Pernikahan di bawah umur diizinkan orangtua
dengan alasan kehawatiran terhadap kondisi remaja yang semakin
memperihatinkan dari segi pergaulan. Pendapat masyarakat, menikah di
usia muda membantu meringankan beban orang tua. Masyarakat yang
cenderung melakukan pernikahan di bawah umur pada Kec. Awangpone
adalah perempuan karena adanya lamaran terhadap anak perempuan
menjadi suatu kebanggan tersendiri bagi orangtua di Masyarakat
Awangpone.
2. Pernikahan di bawah umur dalam pelaksanaanya terdapat beberapa
masalah yang harus dihadapi didalamnya. Masalah terjadi pada kondisi
fisik yang belum siap untuk melakukan pernikahan dan keadaan batin atau
mental yang belum siap untuk mempunyai keluarga serta mengatur rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dengan kondisi yang belum
memungkinkan untuk melakukan pernikahan, bimbingan dan arahan
sangat dibutuhkan sebagai pembelajaran untuk mewujudkan keluarga
yang rukun dan damai. Seiring berjalannya pernikahan, berbagai masalah
telah dilewati serta mendapat arahan dari orang tua maka pola pemikaran
akan semakin dewasa dan cara pengambilan keputusan akan semakin bijak
jika terjadi masalah.
3. Keluarga dari pasangan suami-istri yang belum cukup umur akan
menjalani situasi yang rumit diawal-awal pernikahan. Dengan kondisi alat
reproduksi yang belum matang yang mempengaruhi kondisi kesehatan dan
kondisi pengendalian emosi yang belum baik menjadi hal yang harus
dihadapi dalam hidup berkeluarga. Keputusan yang diambil dan cara
penyampaian keluhan berbeda dengan pasangan yang sudah lebih dewasa.
Masalah yang bisa diselesaikan dengan cara yang sederhana, bisa lebih
rumit karena cara penyampaian kurang tepat.
B. Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Bagi para remaja sebaiknya menjadikan pendidikan menjadi hal yang
paling utama agar menjadi orang yang berguna bagi masyarakat dan
bangsa, keputusan untuk menikah di bawah umur cenderung akan
mengakibatkan masalah-masalah dalam kehidupan keluarga.
2. Bagi orangtua jangan terburu-buru memberikan izin kepada putra atau
putrinya. Pikirkan masalah dan akibat yang akan dialami jika melakukan
pernikahan meskipun di bawah umur.
3. Untuk pemerintah, hendaklah melakukan penyuluhan kepada masyarakat
secara rutin tentang bagaimana dampak pernikahan di bawah umur dari
segi kesehatan. Penyuluhan terhadap adanya Undang-undang yang
mengatur batas usia minimal untuk melakukan pernikahan supaya seluruh
lapisan masyarakat paham bahwa ada aturan yang mengatur tentang usia
minimal untuk melakukan pernikahan.
Ketersediaan
SS20170172172/2017Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

172/2017

Penerbit

STAIN Watampone : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top