Optimalisasi Penerbitan Akta Ikrar Wakaf terhadap Kinerja Nazhir (Studi di KUA Kecamatan Tanete Riattang Barat)
A. Fatmasari/ 01.15.1090 - Personal Name
Skripsi ini membahas optimalisasi penerbitan akta ikrar wakaf terhadap
kinerja nazhir di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang
Barat. Hal yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah bagaimana proses
penerbitan ikrar wakaf dan optimalisasi dalam penerbitan akta ikrar wakaf di
KUA Kecamatan Tanete Riattang Barat. Penelitian ini menggunakan metode
dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan Teologis Normatif, Yuridis Normatif
dan pendekatan Sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil
wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang Barat dan Staf
bagian wakaf.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses ikrar wakaf dan
optimalisasi penerbitan akta ikrar wakaf. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses ikrar wakaf di KUA
Kecamatan Tanete Riattang Barat, wakif datang ke KUA Kec. Tanete Riattang
Barat untuk mendaftarkan tanah wakaf setelah melengkapi berkas-berkasnya
berupa foto kopi KTP wakif, foto kopi KTP nazhir, foto kopi KTP dua orang
saksi, sertifikat hak atas tanah, keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
yang diketahui oleh Camat, dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh
wakif. Penerbitan akta ikrar wakaf tergantung dari kelengkapan berkas yang
telah disiapkan oleh wakif, jika berkasnya lengkap maka proses penerbitan akta
ikrar wakaf akan cepat selesai tetapi jika ada salah satu berkas tidak terpenuhi
maka akta ikrar wakaf tidak akan diterbitkan oleh PPAIW. Kemudian, kendala
yang berasal dari tanah seperti tanah tersebut bermasalah telah lama diwakafkan
namun baru diurus akta ikrar wakafnya. disini biasa timbul masalah:
pertama,apabila ahli waris tidak mengakui bahwa tanah tersebut telah
diwakafkan oleh orang tuanya. Kedua, ahli waris tidak mengetahui bahwa tanah
tersebut telah diwakafkan orang tuanya. Praktik perwakafan di KUA Tanete
Riattang Barat lebih banyak digunakan sebagai wakaf non produktif sehingga
nazhir tidak terlalu maksimal dalam menjalankan tugasnya.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Bahwa proses penerbitan akta ikrar wakaf di KUA Kecamatan Tanete
Riattang Barat, wakif datang ke KUA untuk mendaftarkan tanahnya dengan
membawa persyaratan yang dibutuhkan, setelah semua berkasnya lengkap
maka Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memeriksa berkas
tersebut. Wakif, mengucapkan ikrar wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW yang disaksikan dua orang saksi. Setelah pengucapan
ikrar wakaf oleh wakif kemudian dilakukan penandatangan akta ikrar wakaf
oleh wakif, nazhir, saksi dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
2. Penerbitan akta ikrar wakaf di KUA Kecamatan Tanete Riattang Barat belum
berjalan optimal disebabkan karena wakif hanya sebatas berwakaf kemudian
tidak mendaftarkan tanah. Kemudian kendala yang dihadapi dalam mengurus
akta ikrar wakaf dari kelengkapan berkas yang di bawah oleh wakif, Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) tidak akan melanjutkan untuk
mengerjakan sebelum wakif melengkapi berkasnya. Kecamatan Tanete
Riattang Barat penggunaan tanah wakafnya kebanyakan digunakan sebagai
wakaf non produktif sehingga nazhir kurang dalam mengembangkan
kemampuan yang dimiliki dalam mengelola tanah wakaf tersebut. Sehingga
proses penerbitan akta ikrar wakaf tidak akan berjalan dengan optimal.
B. Implikasi
Bersadarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Peran penting Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang
Barat untuk melakukan sosialisasi memberikan pemahaman dan arahan
kepada masyarakat khususnya nazhir akan pentingnya penerbitan akta ikrar
wakaf terhadap keamanan tanah yang diwakafkan.
2. Sejatinya pengelolaan wakaf dapat terarah dan terbina secara optimal, apabila
nazhirnya amanah (dapat dipercaya), dan bertanggung jawab karena dua hal
ini sangat menentukan. Nazhir harus betul-betul menjaga tanah wakaf agar
tercapai tujuan wakif dalam mewakafkan tanahnya.
kinerja nazhir di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang
Barat. Hal yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah bagaimana proses
penerbitan ikrar wakaf dan optimalisasi dalam penerbitan akta ikrar wakaf di
KUA Kecamatan Tanete Riattang Barat. Penelitian ini menggunakan metode
dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan Teologis Normatif, Yuridis Normatif
dan pendekatan Sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil
wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang Barat dan Staf
bagian wakaf.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses ikrar wakaf dan
optimalisasi penerbitan akta ikrar wakaf. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses ikrar wakaf di KUA
Kecamatan Tanete Riattang Barat, wakif datang ke KUA Kec. Tanete Riattang
Barat untuk mendaftarkan tanah wakaf setelah melengkapi berkas-berkasnya
berupa foto kopi KTP wakif, foto kopi KTP nazhir, foto kopi KTP dua orang
saksi, sertifikat hak atas tanah, keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
yang diketahui oleh Camat, dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh
wakif. Penerbitan akta ikrar wakaf tergantung dari kelengkapan berkas yang
telah disiapkan oleh wakif, jika berkasnya lengkap maka proses penerbitan akta
ikrar wakaf akan cepat selesai tetapi jika ada salah satu berkas tidak terpenuhi
maka akta ikrar wakaf tidak akan diterbitkan oleh PPAIW. Kemudian, kendala
yang berasal dari tanah seperti tanah tersebut bermasalah telah lama diwakafkan
namun baru diurus akta ikrar wakafnya. disini biasa timbul masalah:
pertama,apabila ahli waris tidak mengakui bahwa tanah tersebut telah
diwakafkan oleh orang tuanya. Kedua, ahli waris tidak mengetahui bahwa tanah
tersebut telah diwakafkan orang tuanya. Praktik perwakafan di KUA Tanete
Riattang Barat lebih banyak digunakan sebagai wakaf non produktif sehingga
nazhir tidak terlalu maksimal dalam menjalankan tugasnya.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Bahwa proses penerbitan akta ikrar wakaf di KUA Kecamatan Tanete
Riattang Barat, wakif datang ke KUA untuk mendaftarkan tanahnya dengan
membawa persyaratan yang dibutuhkan, setelah semua berkasnya lengkap
maka Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memeriksa berkas
tersebut. Wakif, mengucapkan ikrar wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW yang disaksikan dua orang saksi. Setelah pengucapan
ikrar wakaf oleh wakif kemudian dilakukan penandatangan akta ikrar wakaf
oleh wakif, nazhir, saksi dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
2. Penerbitan akta ikrar wakaf di KUA Kecamatan Tanete Riattang Barat belum
berjalan optimal disebabkan karena wakif hanya sebatas berwakaf kemudian
tidak mendaftarkan tanah. Kemudian kendala yang dihadapi dalam mengurus
akta ikrar wakaf dari kelengkapan berkas yang di bawah oleh wakif, Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) tidak akan melanjutkan untuk
mengerjakan sebelum wakif melengkapi berkasnya. Kecamatan Tanete
Riattang Barat penggunaan tanah wakafnya kebanyakan digunakan sebagai
wakaf non produktif sehingga nazhir kurang dalam mengembangkan
kemampuan yang dimiliki dalam mengelola tanah wakaf tersebut. Sehingga
proses penerbitan akta ikrar wakaf tidak akan berjalan dengan optimal.
B. Implikasi
Bersadarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Peran penting Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang
Barat untuk melakukan sosialisasi memberikan pemahaman dan arahan
kepada masyarakat khususnya nazhir akan pentingnya penerbitan akta ikrar
wakaf terhadap keamanan tanah yang diwakafkan.
2. Sejatinya pengelolaan wakaf dapat terarah dan terbina secara optimal, apabila
nazhirnya amanah (dapat dipercaya), dan bertanggung jawab karena dua hal
ini sangat menentukan. Nazhir harus betul-betul menjaga tanah wakaf agar
tercapai tujuan wakif dalam mewakafkan tanahnya.
Ketersediaan
| SS20190090 | 90/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
90/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
