Pandangan Ulama Fikih tentang Upah pada Pengurus Jenazah (Studi Kasus Desa Polewali Kec. Sibulue
Zerli Selvianti/01.15. 1041 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai upah dalam pengurusan jenazah yang
dilakukan masyarakat di Desa Polewali Kec. Sibulue. Pokok permasalahannya
adalah bagaimana pandangan masyarakat tentang upah dalam pengurusan jenazah
di Desa Polewali Kec. Sibulue dan pandangannya menurut ulama Fikih.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif
yang menggunakan tiga pendekatan yakni; pendekatan Teologis Normatif,
Sosisologis dan Empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil observasi
dan wawancara dengan tokoh masyarakat yang terlibat langsung dalam
pelaksanaan pengurusan jenazah dan yang memberi maupun yang menerimah
upah pengurusan jenazah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan
masyarakat tentang upah dalam pengurusan jenazah di Desa Polewali Kec.
Sibulue dan pandangan menurut ulama Fikih terhadap upah dalam pengurusan
jenazah. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi
dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan
ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan upah dalam
pengurusan jenazah dianggap baik dilakukan oleh masyarakat dan dapat
dieterima semua kalangan masyarakat selama tidak adanya patokan upah
pengurusan jenazah. Selain itu, upah dalam pengurusan jenazah dalam adat
kematian orang Bugis yang dilakukan setelah jenazah selesai dikuburkan, dengan
tujuan pemberian upah dalam pengurusan jenazah yang mereka niatkan sebagai
sedekah yang pahalanya ditujukan kepada si mayit. Adapun menurut pandangan
ulama Fikih tentang upah pada pengurusan jenazah, terjadi perbedaan sudut
pandangan di antara ulama Fikih. Namun, secara umum boleh untuk lakukan tapi
tidak diwajibkan, karena kembali lagi daripada niat yakni sedekah untuk si mayit,
sehingga boleh-boleh saja untuk dilakukan selama masih berada kalam koridor
syar’i yakni tidak melenceng dari hukum islam seperti mematok tarif membantu
pengurusan jenazah dan tidak benar jika membantu pengrusan jenazah sebagai
suatu pekerjaan tetap yang memang sejak awal mereka niakan semata-mata hanya
untuk di beri upah atau sedekah.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Bahwa upah pengurusan jenazah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa
Polewali merupakan sesuatu hal yang dianggap baik yang dapat diterima
dikalangan masyarakat karena sama sekali tidak memberatkan. Tidak
masalah dengan keberadaan upah dalam pengurusan jenazah selama tidak
adanya patokan upah pengurusan jenazah. Selain itu upah dalam
pengurusan jenazah diniatkan sebagai sedekah si mayit yang pahalanya
ditujukan kepadanya. Membantu pengurusan jenazah merupakan suatu
kewajiban umat muslim agar saling tolong-menolong, sarana untuk lebih
mendekatkan diri kepada Allah swt, sehingga dapat membantu
meringankan beban keluarga yang ditinggalkan baik dalam bentuk
memandikan jenazah, mengafani, mengshalatkan maupun
menguburkannya. Selain itu juga diharapkan agar dapat meringankan
beban yang sedang berkabung.
2. Pandangan ulama Fikih terhadap upah pengurusan jenazah utamanya yang
dilakukan oleh masyarakat di Desa Polewali terjadi perbedaan pendapat di
antara ulama Fikih. Hanafi fan hambali berpendapat bahwa upah dalam
perbuatan ibadah atau ketaatan kepada Allah haram hukumnya mengambil
upah dari perkerjaan itu. sedangkan Mazhab Maliki, Syafi’i Ibnu Hazm,
membolehkan mengambil upah sebagai imbalan mengajar al-Qur’an dan
kegiatan-kegiatan sejenis, karena hal ini termasuk jenis imbalan dari
perbuatan yang diketahui (terukur) dan dari tenaga yang diketahui pula.
B. Implikasi
Bersadarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan upah pengurusan jenazah yang dilakukan oleh masyarakat di
Desa Polewali agar dilaksanakan sesuai dengan hakikatnya secara benar,
sehingga tidak melenceng dari tujuan dari pelaksanaan tradisi dan tidak
menyalahi syariat Islam serta diwariskan ke generasi muda yang akan
datang.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan dan
pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk
mengetahui tujuan, hukum dan alasan dari pelaksanaan upah pengurusan
jenazah yang ada di daerahnya serta nilai–nilai yang terkandung
didalamnya agar terus dijaga dan dilestarikan.
3. Diharapkan kepada tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan yang
melakukannya, dan agar dapat membantu dan membina para generasi
muda agar tetap bisa menjaga serta memelihara hal yang ada, sehingga
dengan demikian dapat menghidupkan kembali kenangan peristiwa masa
lampau sebagai tempat berpijak pada masa sekarang ini guna memelihara
dan mengembangkan budaya daerah khususnya memberi upah pengurusan
jenazah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Polewali adat Bugis.
dilakukan masyarakat di Desa Polewali Kec. Sibulue. Pokok permasalahannya
adalah bagaimana pandangan masyarakat tentang upah dalam pengurusan jenazah
di Desa Polewali Kec. Sibulue dan pandangannya menurut ulama Fikih.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif
yang menggunakan tiga pendekatan yakni; pendekatan Teologis Normatif,
Sosisologis dan Empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil observasi
dan wawancara dengan tokoh masyarakat yang terlibat langsung dalam
pelaksanaan pengurusan jenazah dan yang memberi maupun yang menerimah
upah pengurusan jenazah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan
masyarakat tentang upah dalam pengurusan jenazah di Desa Polewali Kec.
Sibulue dan pandangan menurut ulama Fikih terhadap upah dalam pengurusan
jenazah. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi
dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan
ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan upah dalam
pengurusan jenazah dianggap baik dilakukan oleh masyarakat dan dapat
dieterima semua kalangan masyarakat selama tidak adanya patokan upah
pengurusan jenazah. Selain itu, upah dalam pengurusan jenazah dalam adat
kematian orang Bugis yang dilakukan setelah jenazah selesai dikuburkan, dengan
tujuan pemberian upah dalam pengurusan jenazah yang mereka niatkan sebagai
sedekah yang pahalanya ditujukan kepada si mayit. Adapun menurut pandangan
ulama Fikih tentang upah pada pengurusan jenazah, terjadi perbedaan sudut
pandangan di antara ulama Fikih. Namun, secara umum boleh untuk lakukan tapi
tidak diwajibkan, karena kembali lagi daripada niat yakni sedekah untuk si mayit,
sehingga boleh-boleh saja untuk dilakukan selama masih berada kalam koridor
syar’i yakni tidak melenceng dari hukum islam seperti mematok tarif membantu
pengurusan jenazah dan tidak benar jika membantu pengrusan jenazah sebagai
suatu pekerjaan tetap yang memang sejak awal mereka niakan semata-mata hanya
untuk di beri upah atau sedekah.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Bahwa upah pengurusan jenazah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa
Polewali merupakan sesuatu hal yang dianggap baik yang dapat diterima
dikalangan masyarakat karena sama sekali tidak memberatkan. Tidak
masalah dengan keberadaan upah dalam pengurusan jenazah selama tidak
adanya patokan upah pengurusan jenazah. Selain itu upah dalam
pengurusan jenazah diniatkan sebagai sedekah si mayit yang pahalanya
ditujukan kepadanya. Membantu pengurusan jenazah merupakan suatu
kewajiban umat muslim agar saling tolong-menolong, sarana untuk lebih
mendekatkan diri kepada Allah swt, sehingga dapat membantu
meringankan beban keluarga yang ditinggalkan baik dalam bentuk
memandikan jenazah, mengafani, mengshalatkan maupun
menguburkannya. Selain itu juga diharapkan agar dapat meringankan
beban yang sedang berkabung.
2. Pandangan ulama Fikih terhadap upah pengurusan jenazah utamanya yang
dilakukan oleh masyarakat di Desa Polewali terjadi perbedaan pendapat di
antara ulama Fikih. Hanafi fan hambali berpendapat bahwa upah dalam
perbuatan ibadah atau ketaatan kepada Allah haram hukumnya mengambil
upah dari perkerjaan itu. sedangkan Mazhab Maliki, Syafi’i Ibnu Hazm,
membolehkan mengambil upah sebagai imbalan mengajar al-Qur’an dan
kegiatan-kegiatan sejenis, karena hal ini termasuk jenis imbalan dari
perbuatan yang diketahui (terukur) dan dari tenaga yang diketahui pula.
B. Implikasi
Bersadarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan upah pengurusan jenazah yang dilakukan oleh masyarakat di
Desa Polewali agar dilaksanakan sesuai dengan hakikatnya secara benar,
sehingga tidak melenceng dari tujuan dari pelaksanaan tradisi dan tidak
menyalahi syariat Islam serta diwariskan ke generasi muda yang akan
datang.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan dan
pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk
mengetahui tujuan, hukum dan alasan dari pelaksanaan upah pengurusan
jenazah yang ada di daerahnya serta nilai–nilai yang terkandung
didalamnya agar terus dijaga dan dilestarikan.
3. Diharapkan kepada tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan yang
melakukannya, dan agar dapat membantu dan membina para generasi
muda agar tetap bisa menjaga serta memelihara hal yang ada, sehingga
dengan demikian dapat menghidupkan kembali kenangan peristiwa masa
lampau sebagai tempat berpijak pada masa sekarang ini guna memelihara
dan mengembangkan budaya daerah khususnya memberi upah pengurusan
jenazah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Polewali adat Bugis.
Ketersediaan
| SSYA20190387 | 387/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
387/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
