Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi kasus UPT Puskesmas Watampone )

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 34
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi kasus UPT Puskesmas Watampone
Kabupaten Bone). Pokok permasalahannya adalah bagaimana Implementasi
Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi
kasus UPT Puskesmas Watampone Kabupaten Bone) dan juga membahas tentang
apa faktor penghambat Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015
tentang Kawasan Tanpa Rokok (UPT Puskesmas Watampone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Bupati
Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi kasus UPT
Puskesmas Watampone Kabupaten Bone) dan juga mengetahui tentang apa faktor
penghambat Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok (UPT Puskesmas Watampone). Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Implementasi Peraturan
Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di UPT
Puskesmas Watampone sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa
pengunjung yang melanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Dilihat dari
punting rokok yang masih berhamburan, dan dilihat dari pihak UPT Puskesmas
Watampone belum bisa memberikan efek jerah kepada masyarakat yang masih
melakukan pelanggaran dan ada masyarakat yang memang susah untuk ditegur dalam
menaati Peraturann Bupati Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Faktor penghambat dalam Peraturan Bupati adalah masyarakat yang kurang
kedisiplinannya dalam menaati aturan-aturan dimana faktor kebiasannya masyarakat
yang susah untuk dilarang merokok karena sudah dari dulu merokok dan susah untuk
berhenti. Kemudian adanya faktor lingkungan yang diamana juga dapat menjadi
kendala-kendala masyarakat sehingga susah untuk berhenti melakukan kegiatan
merokok karena melihat teman-temanya merokok. Kesehatan sangat penting untuk
diajaga Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Thaun 2015 ini haarus betul-betul
ditegakkan demi kehdupan sehat dari rokok. UPT Puskesmas Watampone sudah
menerapkan dan menjalankan aturan tersebut tetapi akan sangat terkendala jika
masyarakat yang tidak mau mendengar dan menyepelehkan kesehatannya akan susah
untuk diterapkan dengan baik. Jadi kesadaran manusia disini sangat penting untuk
menerapkan disetiap Peraturan-peraturan yang dikeluarkan untuk menjaga kesehatan
tubuh.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam
BAB III mengenai Implementasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok di UPT Puskesmas Watampone Maka ditarik kesimpulan
bahwa penerapannya sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa
pengunjung yang melanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Dilihat dari
punting rokok yang masih berhamburan, dan dilihat dari pihak UPT Puskesmas
Watampone belum bisa memberikan efek jerah kepada masyarakat yang masih
melakukan pelanggaran dan ada masyarakat yang memang susah untuk ditegur dalam
menaati Peraturann Bupati Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Faktor penghambat dalam Peraturan Bupati adalah masyarakat yang kurang
kedisiplinannya dalam menaati aturan-aturan dimana faktor kebiasannya masyarakat
yang susah untuk dilarang merokok karena sudah dari dulu merokok dan susah untuk
berhenti. Kemudian adanya faktor lingkungan yang diamana juga dapat menjadi
kendala-kendala masyarakat sehingga susah untuk berhenti melakukan kegiatan
merokok karena melihat teman-temanya merokok. Kesehatan sangat penting untuk
diajaga Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Thaun 2015 ini haarus betul-betul
ditegakkan demi kehdupan sehat dari rokok. UPT Puskesmas Watampone sudah
menerapkan dan menjalankan aturan tersebut tetapi akan sangat terkendala jika
masyarakat yang tidak mau mendengar dan menyepelehkan kesehatannya akan susah
untuk diterapkan dengan baik. Jadi kesadaran manusia disini sangat penting untuk
menerapkan disetiap Peraturan-peraturan yang dikeluarkan untuk menjaga kesehatan
tubuh.
B. Implikasi
Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
di UPT Puskesmas Watampone kurang ditegakkan disebabkan karena tidak adanya
satpam di area UPT Puskesmas Watampone, seharusnya masukkan saatpam diarea itu
agar Penegakan Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 dapat berjalan
dengan baik dan apabila ada masyarakat atau penjenguk merokok diarea kawasan
tanpa rokok dapat diberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan.
Selain pemberian Satpam di UPT Puskesmas Watampone, masyarakat juga
kurang mengetahui Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan
Tanpa Rokok, seahrusnya adakan sosialisasi baik itu pemerintah ataupun intstansi-
instansi terkait agar dengan sosialisasi yang dilakukan dapat memperbanyak
pengetahuan tentang aturan-aturan khususnya Peraturan Bupati Bone Nomor 34
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ketersediaan
SSYA20190378378/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

378/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top