Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi kasus UPT Puskesmas Watampone )
Nurfaidah/01.15. 4057 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 34
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi kasus UPT Puskesmas Watampone
Kabupaten Bone). Pokok permasalahannya adalah bagaimana Implementasi
Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi
kasus UPT Puskesmas Watampone Kabupaten Bone) dan juga membahas tentang
apa faktor penghambat Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015
tentang Kawasan Tanpa Rokok (UPT Puskesmas Watampone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Bupati
Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi kasus UPT
Puskesmas Watampone Kabupaten Bone) dan juga mengetahui tentang apa faktor
penghambat Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok (UPT Puskesmas Watampone). Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Implementasi Peraturan
Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di UPT
Puskesmas Watampone sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa
pengunjung yang melanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Dilihat dari
punting rokok yang masih berhamburan, dan dilihat dari pihak UPT Puskesmas
Watampone belum bisa memberikan efek jerah kepada masyarakat yang masih
melakukan pelanggaran dan ada masyarakat yang memang susah untuk ditegur dalam
menaati Peraturann Bupati Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Faktor penghambat dalam Peraturan Bupati adalah masyarakat yang kurang
kedisiplinannya dalam menaati aturan-aturan dimana faktor kebiasannya masyarakat
yang susah untuk dilarang merokok karena sudah dari dulu merokok dan susah untuk
berhenti. Kemudian adanya faktor lingkungan yang diamana juga dapat menjadi
kendala-kendala masyarakat sehingga susah untuk berhenti melakukan kegiatan
merokok karena melihat teman-temanya merokok. Kesehatan sangat penting untuk
diajaga Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Thaun 2015 ini haarus betul-betul
ditegakkan demi kehdupan sehat dari rokok. UPT Puskesmas Watampone sudah
menerapkan dan menjalankan aturan tersebut tetapi akan sangat terkendala jika
masyarakat yang tidak mau mendengar dan menyepelehkan kesehatannya akan susah
untuk diterapkan dengan baik. Jadi kesadaran manusia disini sangat penting untuk
menerapkan disetiap Peraturan-peraturan yang dikeluarkan untuk menjaga kesehatan
tubuh.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam
BAB III mengenai Implementasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok di UPT Puskesmas Watampone Maka ditarik kesimpulan
bahwa penerapannya sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa
pengunjung yang melanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Dilihat dari
punting rokok yang masih berhamburan, dan dilihat dari pihak UPT Puskesmas
Watampone belum bisa memberikan efek jerah kepada masyarakat yang masih
melakukan pelanggaran dan ada masyarakat yang memang susah untuk ditegur dalam
menaati Peraturann Bupati Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Faktor penghambat dalam Peraturan Bupati adalah masyarakat yang kurang
kedisiplinannya dalam menaati aturan-aturan dimana faktor kebiasannya masyarakat
yang susah untuk dilarang merokok karena sudah dari dulu merokok dan susah untuk
berhenti. Kemudian adanya faktor lingkungan yang diamana juga dapat menjadi
kendala-kendala masyarakat sehingga susah untuk berhenti melakukan kegiatan
merokok karena melihat teman-temanya merokok. Kesehatan sangat penting untuk
diajaga Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Thaun 2015 ini haarus betul-betul
ditegakkan demi kehdupan sehat dari rokok. UPT Puskesmas Watampone sudah
menerapkan dan menjalankan aturan tersebut tetapi akan sangat terkendala jika
masyarakat yang tidak mau mendengar dan menyepelehkan kesehatannya akan susah
untuk diterapkan dengan baik. Jadi kesadaran manusia disini sangat penting untuk
menerapkan disetiap Peraturan-peraturan yang dikeluarkan untuk menjaga kesehatan
tubuh.
B. Implikasi
Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
di UPT Puskesmas Watampone kurang ditegakkan disebabkan karena tidak adanya
satpam di area UPT Puskesmas Watampone, seharusnya masukkan saatpam diarea itu
agar Penegakan Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 dapat berjalan
dengan baik dan apabila ada masyarakat atau penjenguk merokok diarea kawasan
tanpa rokok dapat diberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan.
Selain pemberian Satpam di UPT Puskesmas Watampone, masyarakat juga
kurang mengetahui Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan
Tanpa Rokok, seahrusnya adakan sosialisasi baik itu pemerintah ataupun intstansi-
instansi terkait agar dengan sosialisasi yang dilakukan dapat memperbanyak
pengetahuan tentang aturan-aturan khususnya Peraturan Bupati Bone Nomor 34
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi kasus UPT Puskesmas Watampone
Kabupaten Bone). Pokok permasalahannya adalah bagaimana Implementasi
Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi
kasus UPT Puskesmas Watampone Kabupaten Bone) dan juga membahas tentang
apa faktor penghambat Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015
tentang Kawasan Tanpa Rokok (UPT Puskesmas Watampone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Bupati
Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (studi kasus UPT
Puskesmas Watampone Kabupaten Bone) dan juga mengetahui tentang apa faktor
penghambat Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok (UPT Puskesmas Watampone). Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Implementasi Peraturan
Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di UPT
Puskesmas Watampone sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa
pengunjung yang melanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Dilihat dari
punting rokok yang masih berhamburan, dan dilihat dari pihak UPT Puskesmas
Watampone belum bisa memberikan efek jerah kepada masyarakat yang masih
melakukan pelanggaran dan ada masyarakat yang memang susah untuk ditegur dalam
menaati Peraturann Bupati Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Faktor penghambat dalam Peraturan Bupati adalah masyarakat yang kurang
kedisiplinannya dalam menaati aturan-aturan dimana faktor kebiasannya masyarakat
yang susah untuk dilarang merokok karena sudah dari dulu merokok dan susah untuk
berhenti. Kemudian adanya faktor lingkungan yang diamana juga dapat menjadi
kendala-kendala masyarakat sehingga susah untuk berhenti melakukan kegiatan
merokok karena melihat teman-temanya merokok. Kesehatan sangat penting untuk
diajaga Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Thaun 2015 ini haarus betul-betul
ditegakkan demi kehdupan sehat dari rokok. UPT Puskesmas Watampone sudah
menerapkan dan menjalankan aturan tersebut tetapi akan sangat terkendala jika
masyarakat yang tidak mau mendengar dan menyepelehkan kesehatannya akan susah
untuk diterapkan dengan baik. Jadi kesadaran manusia disini sangat penting untuk
menerapkan disetiap Peraturan-peraturan yang dikeluarkan untuk menjaga kesehatan
tubuh.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam
BAB III mengenai Implementasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok di UPT Puskesmas Watampone Maka ditarik kesimpulan
bahwa penerapannya sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa
pengunjung yang melanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Dilihat dari
punting rokok yang masih berhamburan, dan dilihat dari pihak UPT Puskesmas
Watampone belum bisa memberikan efek jerah kepada masyarakat yang masih
melakukan pelanggaran dan ada masyarakat yang memang susah untuk ditegur dalam
menaati Peraturann Bupati Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Faktor penghambat dalam Peraturan Bupati adalah masyarakat yang kurang
kedisiplinannya dalam menaati aturan-aturan dimana faktor kebiasannya masyarakat
yang susah untuk dilarang merokok karena sudah dari dulu merokok dan susah untuk
berhenti. Kemudian adanya faktor lingkungan yang diamana juga dapat menjadi
kendala-kendala masyarakat sehingga susah untuk berhenti melakukan kegiatan
merokok karena melihat teman-temanya merokok. Kesehatan sangat penting untuk
diajaga Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Thaun 2015 ini haarus betul-betul
ditegakkan demi kehdupan sehat dari rokok. UPT Puskesmas Watampone sudah
menerapkan dan menjalankan aturan tersebut tetapi akan sangat terkendala jika
masyarakat yang tidak mau mendengar dan menyepelehkan kesehatannya akan susah
untuk diterapkan dengan baik. Jadi kesadaran manusia disini sangat penting untuk
menerapkan disetiap Peraturan-peraturan yang dikeluarkan untuk menjaga kesehatan
tubuh.
B. Implikasi
Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
di UPT Puskesmas Watampone kurang ditegakkan disebabkan karena tidak adanya
satpam di area UPT Puskesmas Watampone, seharusnya masukkan saatpam diarea itu
agar Penegakan Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 dapat berjalan
dengan baik dan apabila ada masyarakat atau penjenguk merokok diarea kawasan
tanpa rokok dapat diberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan.
Selain pemberian Satpam di UPT Puskesmas Watampone, masyarakat juga
kurang mengetahui Peraturan Bupati Bone Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kawasan
Tanpa Rokok, seahrusnya adakan sosialisasi baik itu pemerintah ataupun intstansi-
instansi terkait agar dengan sosialisasi yang dilakukan dapat memperbanyak
pengetahuan tentang aturan-aturan khususnya Peraturan Bupati Bone Nomor 34
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ketersediaan
| SSYA20190378 | 378/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
378/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
