Relevansi Jual Beli Online Sistem Dropshipping Dengan Transaksi Gharar dalam Islam
Karmila Erina Oktavia/01.15.3217. - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang jual beli online menggunakan sistem
dropshipping, tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme sistem
dropshipping dan mekanisme transaksi Gharar, serta bagaimana relevansi antara
dropshipping dan Gharar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
kepustakaan (library Research).
Hasil penelitian pada skripsi ini adalah penulis melihat adanya unsur
kesamaan antara kedua jenis transaksi ini yang mana dalam Islam disebut Gharar dan
transaksi yang dilakukan dizaman sekarang ini disebut Dropshipping, dimana dalam
kedua transaksi ini mengandung unsur tidakjelasan posisi barang pada saat terjadinya
akad transaksi jual beli dilakukan dalam pandangan Islam transaksi jual beli
dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun seperti adanya si penjual, si
pembeli, barang yang diperjualbelikan, ijab kabul dan barang yang diperjualbelikan
tersebut adalah milik sendiri bukan milik orang lain.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan sebelumnya, maka dapat
disimpulkan bahwa:
1. Didalam mekanisme dropshipping, dimana konsumen membeli atau memesan
barang ke dropshipper, kemudian dropshipper mengirim data konsumen ke
supplier,kemudian konsumen me transfer uang ke dropshipper dan mentransfer
lagi ke pihak supplier. Setelah melakukan transferan, pihak supplier
mengirimkan barang atas nama dropshiper.
2. Mekanisme transaksi Gharar dapat dilihat pada transaksi gharar dalam ekonomi
dan gharar dalam muamalat kontemporer, dimana pada transaksi ekonomi yang
mengandung unsur gharar ini banyak ditemukan dilembaga keuangan.
Kemudian dalam gharar muamalat Kontemporer, sebagai contoh yaitu Multi
Level Marketing (MLM) dimana sistem penjualan ini menggunakan beberapa
level tingkatan di dalam pemasaran barang dagannya. Meskipun produk yang
dijual halal namun akad yang terjadi pada bisnis ini adalah akad yang melanggar
ketentuan syara’.
3. Relevansi antara transaksi dropshipping dengan transaksi gharar, disini Penulis
melihat adanya unsur kesamaan antara kedua jenis transaksi ini yang mana dalam
Islam disebut Gharar dan transaksi yang dilakukan dizaman sekarang ini disebut
Dropshipping, dimana dalam kedua transaksi ini mengandung unsur tidakjelasan
posisi barang pada saat terjadinya akad transaksi jual beli dilakukan, dalam
pandangan jual beli dalam Islam transaksi jual beli dikatakan sah apabila
memenuhi syarat dan rukun seperti adanya si penjual, si pembeli, barang yang
diperjualbelikan, ijab kabul dan barang yang diperjualbelikan tersebut adalah
milik sendiri bukan milik orang lain
B. Implikasi
1. Bagi pelaku usaha jual beli online yang telah mengetahui bahwa jual beli sistem
dropshipping ini dilarang oleh syari’at islam sebaiknya tidak lagi melakukan
transaksi jual beli secara dropshipping lagi.
2. Kepada pelaku usaha jual beli online sistem dropshipping sebaiknya
menggunakan sistem jual beli yang dibolehkan dalam islam tanpa adanya unsur
penipuan yang dapat merugikan pihak konsumen nantinya.
3. Diharapkan peneliti ini memberi manfaat kepada penulis, dan juga bagi siapapun
untuk memahami sistem dropshipping dalam jual beli online.
dropshipping, tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme sistem
dropshipping dan mekanisme transaksi Gharar, serta bagaimana relevansi antara
dropshipping dan Gharar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
kepustakaan (library Research).
Hasil penelitian pada skripsi ini adalah penulis melihat adanya unsur
kesamaan antara kedua jenis transaksi ini yang mana dalam Islam disebut Gharar dan
transaksi yang dilakukan dizaman sekarang ini disebut Dropshipping, dimana dalam
kedua transaksi ini mengandung unsur tidakjelasan posisi barang pada saat terjadinya
akad transaksi jual beli dilakukan dalam pandangan Islam transaksi jual beli
dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun seperti adanya si penjual, si
pembeli, barang yang diperjualbelikan, ijab kabul dan barang yang diperjualbelikan
tersebut adalah milik sendiri bukan milik orang lain.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan sebelumnya, maka dapat
disimpulkan bahwa:
1. Didalam mekanisme dropshipping, dimana konsumen membeli atau memesan
barang ke dropshipper, kemudian dropshipper mengirim data konsumen ke
supplier,kemudian konsumen me transfer uang ke dropshipper dan mentransfer
lagi ke pihak supplier. Setelah melakukan transferan, pihak supplier
mengirimkan barang atas nama dropshiper.
2. Mekanisme transaksi Gharar dapat dilihat pada transaksi gharar dalam ekonomi
dan gharar dalam muamalat kontemporer, dimana pada transaksi ekonomi yang
mengandung unsur gharar ini banyak ditemukan dilembaga keuangan.
Kemudian dalam gharar muamalat Kontemporer, sebagai contoh yaitu Multi
Level Marketing (MLM) dimana sistem penjualan ini menggunakan beberapa
level tingkatan di dalam pemasaran barang dagannya. Meskipun produk yang
dijual halal namun akad yang terjadi pada bisnis ini adalah akad yang melanggar
ketentuan syara’.
3. Relevansi antara transaksi dropshipping dengan transaksi gharar, disini Penulis
melihat adanya unsur kesamaan antara kedua jenis transaksi ini yang mana dalam
Islam disebut Gharar dan transaksi yang dilakukan dizaman sekarang ini disebut
Dropshipping, dimana dalam kedua transaksi ini mengandung unsur tidakjelasan
posisi barang pada saat terjadinya akad transaksi jual beli dilakukan, dalam
pandangan jual beli dalam Islam transaksi jual beli dikatakan sah apabila
memenuhi syarat dan rukun seperti adanya si penjual, si pembeli, barang yang
diperjualbelikan, ijab kabul dan barang yang diperjualbelikan tersebut adalah
milik sendiri bukan milik orang lain
B. Implikasi
1. Bagi pelaku usaha jual beli online yang telah mengetahui bahwa jual beli sistem
dropshipping ini dilarang oleh syari’at islam sebaiknya tidak lagi melakukan
transaksi jual beli secara dropshipping lagi.
2. Kepada pelaku usaha jual beli online sistem dropshipping sebaiknya
menggunakan sistem jual beli yang dibolehkan dalam islam tanpa adanya unsur
penipuan yang dapat merugikan pihak konsumen nantinya.
3. Diharapkan peneliti ini memberi manfaat kepada penulis, dan juga bagi siapapun
untuk memahami sistem dropshipping dalam jual beli online.
Ketersediaan
| SFEBI20190230 | 230/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
230/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
