Efektivitas Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenBone Terhadap Penerapan Sanksi Kode Etik
Isnaeni Ika Putri/01.15.4081 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Efektivitas Badan Kehormatan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bone Terhadap Penerapan Sanksi Kode Etik. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Kehormatan Dewan Perwailian Daerah
Kabupaten Bone dalam penerapan sanksi kode etik dan untuk mengetahui kendala
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone dalam
penerapan sanksi kode etik. Pennulisan ini menggunakan penelitian penelitian
empiris akan menggunakan bahan hukum primer dan data penelitian lapangan,
dengan pendekatan pendekatan hukum sosiolegal (socio legal research), adalah
masalah evektifitas aturan hukum, kepatuhan terhadap aturan hukum, peranan
lembaga atau institusi hokum dalam penegakan hukum, implementasi aturan hukum,
pengaruh aturan hokum terhadap masalah sosioal tertentu atau sebaliknya, pengaruh
masalah social tertentu terhadap aturan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa Badan Kehormatan
DPRD Kabupaten Bone menjalankan tugas dan wewenang dengan secara bormatif
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata
tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan
dijabarkan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bon
Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib. Selama masa
periode 2019-2014 ada satu kasus pelanggaran kode etik yakni yang ditangani oleh
Badan Kehormatan Dewan dan diberikan sanksi teguran lisan oleh Badan
Kehormatan DPRD Kabupaten Bone.Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone memiliki beberapa kendala yaitu sifat
solidarita dan politis antar anggota DPRD, peraturan beracara yang belum ada,
sarana dan prasarana yang belum memadai.
A. Simpulan
Simpulan dalam penulisan ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone menjalankan tugas dan wewenang
dengan secara bormatif yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018
tentang Pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan dijabarkan dalam Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bon Nomor 1 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib. Selama masa periode 2019-2014
ada satu kasus pelanggaran kode etik yakni yang ditangani oleh Badan
Kehormatan Dewan dan diberikan sanksi teguran lisan oleh Badan Kehormatan
DPRD Kabupaten Bone.
2. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Badan Kehormatan DPRD
Kabupaten Bone memiliki beberapa kendala yaitu sifat solidarita dan politis
antar anggota DPRD, peraturan beracara yang belum ada, sarana dan prasarana
yang belum memadai.
B. Implikasi
Sasaran penulisan sebagai saran penulisan ini ditujukan kepada dapat
diuraikan sebagai berikut:
1. Kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone harus menjalankan tugas
dan weewenangnya secara efektif untuk memberikan pengawasan internal
kepada anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai
lembaga wakil rakyat di parlemen.
2. Kepada Anggota DPRD Kabupaten Bone
Mendukung penuh kinerja Badan Kehormatan DPRD untuk mendukung
dan memberikan pengawasan kepada anggota dewan, dan berperan aktif dalam
memberikan pengawasan kepada anggota lain dan saling mengingatkan
pentingnya kode etik sebagai lembaga perwakilan rakyat.
3. Kepada Masyarakat
Peran aktif masyarakat juga diperlukan untuk mendukung kinerja
anggota DPRD dengan selalu memberikan pengawasan kepada anggota dewan
dan jika menemukan anggota dewan yang melanggar kode etik untuk
memberikan pengaduan kepada Badan Kehormatn DPRD kabupaten Bone.
Rakyat Daerah Kabupaten Bone Terhadap Penerapan Sanksi Kode Etik. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Kehormatan Dewan Perwailian Daerah
Kabupaten Bone dalam penerapan sanksi kode etik dan untuk mengetahui kendala
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone dalam
penerapan sanksi kode etik. Pennulisan ini menggunakan penelitian penelitian
empiris akan menggunakan bahan hukum primer dan data penelitian lapangan,
dengan pendekatan pendekatan hukum sosiolegal (socio legal research), adalah
masalah evektifitas aturan hukum, kepatuhan terhadap aturan hukum, peranan
lembaga atau institusi hokum dalam penegakan hukum, implementasi aturan hukum,
pengaruh aturan hokum terhadap masalah sosioal tertentu atau sebaliknya, pengaruh
masalah social tertentu terhadap aturan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa Badan Kehormatan
DPRD Kabupaten Bone menjalankan tugas dan wewenang dengan secara bormatif
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata
tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan
dijabarkan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bon
Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib. Selama masa
periode 2019-2014 ada satu kasus pelanggaran kode etik yakni yang ditangani oleh
Badan Kehormatan Dewan dan diberikan sanksi teguran lisan oleh Badan
Kehormatan DPRD Kabupaten Bone.Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone memiliki beberapa kendala yaitu sifat
solidarita dan politis antar anggota DPRD, peraturan beracara yang belum ada,
sarana dan prasarana yang belum memadai.
A. Simpulan
Simpulan dalam penulisan ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone menjalankan tugas dan wewenang
dengan secara bormatif yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018
tentang Pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan dijabarkan dalam Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bon Nomor 1 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib. Selama masa periode 2019-2014
ada satu kasus pelanggaran kode etik yakni yang ditangani oleh Badan
Kehormatan Dewan dan diberikan sanksi teguran lisan oleh Badan Kehormatan
DPRD Kabupaten Bone.
2. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Badan Kehormatan DPRD
Kabupaten Bone memiliki beberapa kendala yaitu sifat solidarita dan politis
antar anggota DPRD, peraturan beracara yang belum ada, sarana dan prasarana
yang belum memadai.
B. Implikasi
Sasaran penulisan sebagai saran penulisan ini ditujukan kepada dapat
diuraikan sebagai berikut:
1. Kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone harus menjalankan tugas
dan weewenangnya secara efektif untuk memberikan pengawasan internal
kepada anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai
lembaga wakil rakyat di parlemen.
2. Kepada Anggota DPRD Kabupaten Bone
Mendukung penuh kinerja Badan Kehormatan DPRD untuk mendukung
dan memberikan pengawasan kepada anggota dewan, dan berperan aktif dalam
memberikan pengawasan kepada anggota lain dan saling mengingatkan
pentingnya kode etik sebagai lembaga perwakilan rakyat.
3. Kepada Masyarakat
Peran aktif masyarakat juga diperlukan untuk mendukung kinerja
anggota DPRD dengan selalu memberikan pengawasan kepada anggota dewan
dan jika menemukan anggota dewan yang melanggar kode etik untuk
memberikan pengaduan kepada Badan Kehormatn DPRD kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SSYA20200112. | 112/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
112/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
