Pendekatan Konseptual Dan Implikasi Normatif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 Terhadap Konsep Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat
Sulmiati/01.15.4085 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Pendekatan Konseptual Dan Implikasi Normatif Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 Terhadap Konsep Keterwakilan
Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat”, Tujuan dari penelitian adalah (1) untuk
mengetahui pertimbangan yang mendasari mahkamah konstitusi atas perubahan
konsep keterwakilan perempuan dalam dewan perwakilan rakyat., (2) Untuk
mengetahui implikasi normatif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-
VI/2008 terhadap konsep keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan
menggunakan berbagai pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif. Adapun
sumber data penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-
VI/2008 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Tentang Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya, metode pengumpulan data dilakukan dengan
cara studi kepustakaan. Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan
melalui tiga tahapan, yaitu: Metode induktif, metode deduktif, dan metode komparatif
dan kemudian ditarik suatu kesimpulan secara khusus yang merupakan jawaban
permasalahan berdasarkan hasil penelitian..
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22-24/PUU-VI/2008 terhadap konsep keterwakilan perempuan di Dewan
Perwakilan Rakyat (1) Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan suara
terbanyak lebih menjamin keadilan procedural yang sesuai dengan ketentuan rule of
law dalam konstitusi dibandingkan dengan nomor urut, telah menegasikan
kepentingan perempuan untuk mencapai keadilan substantive dalam hukum dan
politik. Pendekatan positivistik Mahkamah Konstitusi telah menimbulkan ketidak
adilan gender yang merugikan perempuan karena konsep keterwakilan perempuan
yang semula hendak lebih responsive dengan menggunakan nomor urut berubah
menjadi suara terbanyak yang tidak menjamin persamaan hasil bagi perempuan., (2)
Perubahan konsep ini lebih jauh mengakibatkan hilangnya hak konstitusional
perempuan untuk mendapatkan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan
keadilan defacto dalam kehidupan berdemokrasi.
Dengan penelitian ini diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat lebih
memperhatikan sensitifitas gender dalam setiap pertimbangan hukum putusan supaya
dampaknya tidak lagi merugikan kepentingan perempuan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat diambil kesimpulan antara
lain sebagai berikut:
1. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap putusan nomor 22-24/PUU-
VI/2008 dalam memilih ketentuan suara terbanyak dari pada nomor urut
menyiratkan karakter hukum otonom yang tidak mau tercampuri kepentingan
politik apapun. Sehingga ketika hukum otonom itu ditegakkan maka segala
hal terkait upaya perubahan politik dalam rangka meningkatkan keterwakilan
perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945. Pendekatan positivistik MK yang tercermin dalam
penafsiran proseduralisme yang memilih suara terbanyak dari pada nomor
urut menunjukkan keberpihakan MK pada kepentingan hukum yang
patriarkis. Penafsiran proseduralisme yang digunakan MK dengan
menyatakan suara terbanyak adalah cerminan kedaulatan rakyat yang murni
telah menyebabkan terpinggirkannya kedaulatan rakyat kaum perempuan
sebagai minoritas dalam politik.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi No.22-24/PUU-VI/2008 yang mengabulkan
ketentuan suara terbanyak dibandingkan dengan nomor urut dalam
mekanisme keterpilihan caleg pada Pemilu Tahun 2009 telah menyebabkan
konsep keterwakilan perempuan yang berorientasi hasil (result based
management) menjadi tidak dapat terlaksana. Pilihan keadilan prosedural
3. melalui ketentuan suara terbanyak telah menegasikan hak konstitusional
perempuan untuk mendapatkan perlakuan khusus yang dijamin dalam Pasal
28H ayat(2) UUD 1945. Pijakan nilai keadilan prosedural yang berasal
dari prinsip netral dan objektif pada kenyataannya telah menutup ruang
responsifitas hukum terhadap keadilan substantif yang bertujuan
menciptakan kesetaraan dan keadilan gender secara defacto bagi perempuan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka menulis mengajukan saran sebagai
berikut:
1. Mahkamah Konstitusi perlu memperhatikan sensitifitas gender dalam setiap
pertimbangan hukum putusan agar dampaknya tidak merugikan
kepentingan perempuan. Selain itu, Masyarakat dalam hal ini harus kritis
dalam menyikapi Undang-Undang yang dilahirkan oleh pihak lembaga
legislatif agar kemudian jika ada pasal yang bertentangan dengan suatu
Undang-Undang yang berpotensi akan merugikan hak warga negara dapat
dimohonkan di Mahkamah Konstitusi untuk kemudian dilakukan judicial
review terhadap Undang-Undang yang dipandang berpotensi bertentangan dan
merugikan kepentingan dan hak warga negara.
2. Dalam menjalankan peran dan fungsinya Mahkamah Konstitusi perlu
mempertimbangkan juga pentingnya aspek substansi agar tercipta hukum
yang lebih responsif terhadap upaya peningkatan keterwakilan
perempuan.
Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 Terhadap Konsep Keterwakilan
Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat”, Tujuan dari penelitian adalah (1) untuk
mengetahui pertimbangan yang mendasari mahkamah konstitusi atas perubahan
konsep keterwakilan perempuan dalam dewan perwakilan rakyat., (2) Untuk
mengetahui implikasi normatif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-
VI/2008 terhadap konsep keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan
menggunakan berbagai pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif. Adapun
sumber data penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-
VI/2008 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Tentang Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya, metode pengumpulan data dilakukan dengan
cara studi kepustakaan. Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan
melalui tiga tahapan, yaitu: Metode induktif, metode deduktif, dan metode komparatif
dan kemudian ditarik suatu kesimpulan secara khusus yang merupakan jawaban
permasalahan berdasarkan hasil penelitian..
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22-24/PUU-VI/2008 terhadap konsep keterwakilan perempuan di Dewan
Perwakilan Rakyat (1) Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan suara
terbanyak lebih menjamin keadilan procedural yang sesuai dengan ketentuan rule of
law dalam konstitusi dibandingkan dengan nomor urut, telah menegasikan
kepentingan perempuan untuk mencapai keadilan substantive dalam hukum dan
politik. Pendekatan positivistik Mahkamah Konstitusi telah menimbulkan ketidak
adilan gender yang merugikan perempuan karena konsep keterwakilan perempuan
yang semula hendak lebih responsive dengan menggunakan nomor urut berubah
menjadi suara terbanyak yang tidak menjamin persamaan hasil bagi perempuan., (2)
Perubahan konsep ini lebih jauh mengakibatkan hilangnya hak konstitusional
perempuan untuk mendapatkan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan
keadilan defacto dalam kehidupan berdemokrasi.
Dengan penelitian ini diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat lebih
memperhatikan sensitifitas gender dalam setiap pertimbangan hukum putusan supaya
dampaknya tidak lagi merugikan kepentingan perempuan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat diambil kesimpulan antara
lain sebagai berikut:
1. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap putusan nomor 22-24/PUU-
VI/2008 dalam memilih ketentuan suara terbanyak dari pada nomor urut
menyiratkan karakter hukum otonom yang tidak mau tercampuri kepentingan
politik apapun. Sehingga ketika hukum otonom itu ditegakkan maka segala
hal terkait upaya perubahan politik dalam rangka meningkatkan keterwakilan
perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945. Pendekatan positivistik MK yang tercermin dalam
penafsiran proseduralisme yang memilih suara terbanyak dari pada nomor
urut menunjukkan keberpihakan MK pada kepentingan hukum yang
patriarkis. Penafsiran proseduralisme yang digunakan MK dengan
menyatakan suara terbanyak adalah cerminan kedaulatan rakyat yang murni
telah menyebabkan terpinggirkannya kedaulatan rakyat kaum perempuan
sebagai minoritas dalam politik.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi No.22-24/PUU-VI/2008 yang mengabulkan
ketentuan suara terbanyak dibandingkan dengan nomor urut dalam
mekanisme keterpilihan caleg pada Pemilu Tahun 2009 telah menyebabkan
konsep keterwakilan perempuan yang berorientasi hasil (result based
management) menjadi tidak dapat terlaksana. Pilihan keadilan prosedural
3. melalui ketentuan suara terbanyak telah menegasikan hak konstitusional
perempuan untuk mendapatkan perlakuan khusus yang dijamin dalam Pasal
28H ayat(2) UUD 1945. Pijakan nilai keadilan prosedural yang berasal
dari prinsip netral dan objektif pada kenyataannya telah menutup ruang
responsifitas hukum terhadap keadilan substantif yang bertujuan
menciptakan kesetaraan dan keadilan gender secara defacto bagi perempuan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka menulis mengajukan saran sebagai
berikut:
1. Mahkamah Konstitusi perlu memperhatikan sensitifitas gender dalam setiap
pertimbangan hukum putusan agar dampaknya tidak merugikan
kepentingan perempuan. Selain itu, Masyarakat dalam hal ini harus kritis
dalam menyikapi Undang-Undang yang dilahirkan oleh pihak lembaga
legislatif agar kemudian jika ada pasal yang bertentangan dengan suatu
Undang-Undang yang berpotensi akan merugikan hak warga negara dapat
dimohonkan di Mahkamah Konstitusi untuk kemudian dilakukan judicial
review terhadap Undang-Undang yang dipandang berpotensi bertentangan dan
merugikan kepentingan dan hak warga negara.
2. Dalam menjalankan peran dan fungsinya Mahkamah Konstitusi perlu
mempertimbangkan juga pentingnya aspek substansi agar tercipta hukum
yang lebih responsif terhadap upaya peningkatan keterwakilan
perempuan.
Ketersediaan
| SSYA20190495 | 495/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
495/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
