Tugas Dan Fungsi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Terhadap Sosialisasi Peraturan Daerah Di Kabupaten Bone
Andi Novi Alfira Adnan/01.15.4068 - Personal Name
Sosialisai peraturan-peraturan daerah yang dilakukan oleh Bagian Hukum
Sekratariat Daerah Kabupaten Bone belum maksimal dan kurang efektif.Hal ini dapat
dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang tidak bisa mengakses peraturan-
peraturan daerah melalui situs website resmi kabupaten bone. Hal ini disebabkan
karena bagian hukum kurang mensosialisasikan dan memberikan informasi secara
merata kepada seluruh masyarakat di Daerah Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan(field reaserch) dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris. Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer diperolah dari pegawai bagian hukum sekretariat
daerah kabupaten bone. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan (observasi),
wawancara, dan dokumentasi selanjutnya dianalisis dengan cara deskriptif analisis.
Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan
fungsi bagian hukum sekretariat daerah di kabupaten bone dalam mensosialisasikan
peraturan-peraturan daerah di kabupaten bone; 2) untuk mengetahui kendala bagian
hukum sekretariat daerah kabupaten bone dalam mensosialisasikan peraturan-
peraturan daerah di kabupaten bone. Kegunaan penelitian ini yaitu kegunaan teoritis
Diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi civitas akademik serta
pengamat penelitian terhadap perkembangan pengetahuan yang menyangkut
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah;
Kegunaan praktis, diharapkan dapat menyajikan informasi dan memberikan
kontribusi pemikiran mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja sekretariat daerah.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa sosialisai peraturan daerah
kabupaten bone yang dilakukan oleh bagian hukum sekretariat daerah kabupaten bone
yaitu berjalan sesuai prosedur karena dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada namun masih terdapat
beberapa kendala yaitu kurangnya anggaran yang diposkan untuk kegiatan sosialisasi,
dan apabila kegiatan tersebut tidak diprogramkan sedangkan kendala yang dihadapi
masyarakat yaitu kurangnya akses sarana dan prasarana masyarakat untuk mengakses
peraturan-peraturan daerah tersebut melalui website atau internet
A. Kesimpulan
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tugas dan fungsi bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Bone berjalan sesuai dengan prosedur, karena dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang
ada. Tugas dan fungsi bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Bone
dilaksanakan dengan tiga sub bagian yang terdiri dari sub bagian produk
hukum, sub bagian bantuan hukum dan sub bagian dokumentasi dan informasi
hukum. Bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Bone telah
mensosialisasikan beberapa peraturan daerah di Kabupaten Bone melalui
seminar dan Penyuluhan. Sosialisasi biasanya di tempatkan di Kantor
Kecamatan. Adapun yang menjadi peserta dari sosialisasi yang dilakukan
yakni Tripika, Camat, Komandan Rayon Militer, Kepala Kepolisian
Sektor,Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Aparatur Sipil
Negara di Kecamatan, Pegawai atau Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaen Bone dan Anggota DPRD Kabupaten Bone.
2. Kendala bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone dalam
mensosialisasikan peraturan daerah yaitu hampir tidak ada karena sudah
terencana dan terprogram secara teknis mengenai pelaksanaan sosialisasi
peraturan daerah tersebut. Yang biasanya menjadi kendala adalah kurangnya
anggaran yang diposkan untuk kegiatan sosialisasi, dan apabila kegiatan
tersebut tidak di programkan.
B. Saran
1. Pemerintah Daerah perlu memaksimalkan tekhnik atau cara yang digunakan
dalam mensosialisasikan peraturan daerah, hal ini bertujuan agar
maksimalisasi tujuan dari sosialisasi tersebut dapat tercapai sehingga
pemahaman akan maksud dan tujuan dari peraturan daerah dapat sampai
kepada masyarakat.
2. Masyarakat sebagai pihak yang diatur agar kiranya dapat lebih proaktif dalam
mencari informasi terkait peraturan daerah yang ada sehingga memperkecil
kemungkinan ketidaktahuan masyarakat akan aturan yang berlaku.
Sekratariat Daerah Kabupaten Bone belum maksimal dan kurang efektif.Hal ini dapat
dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang tidak bisa mengakses peraturan-
peraturan daerah melalui situs website resmi kabupaten bone. Hal ini disebabkan
karena bagian hukum kurang mensosialisasikan dan memberikan informasi secara
merata kepada seluruh masyarakat di Daerah Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan(field reaserch) dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris. Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer diperolah dari pegawai bagian hukum sekretariat
daerah kabupaten bone. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan (observasi),
wawancara, dan dokumentasi selanjutnya dianalisis dengan cara deskriptif analisis.
Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan
fungsi bagian hukum sekretariat daerah di kabupaten bone dalam mensosialisasikan
peraturan-peraturan daerah di kabupaten bone; 2) untuk mengetahui kendala bagian
hukum sekretariat daerah kabupaten bone dalam mensosialisasikan peraturan-
peraturan daerah di kabupaten bone. Kegunaan penelitian ini yaitu kegunaan teoritis
Diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi civitas akademik serta
pengamat penelitian terhadap perkembangan pengetahuan yang menyangkut
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah;
Kegunaan praktis, diharapkan dapat menyajikan informasi dan memberikan
kontribusi pemikiran mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja sekretariat daerah.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa sosialisai peraturan daerah
kabupaten bone yang dilakukan oleh bagian hukum sekretariat daerah kabupaten bone
yaitu berjalan sesuai prosedur karena dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada namun masih terdapat
beberapa kendala yaitu kurangnya anggaran yang diposkan untuk kegiatan sosialisasi,
dan apabila kegiatan tersebut tidak diprogramkan sedangkan kendala yang dihadapi
masyarakat yaitu kurangnya akses sarana dan prasarana masyarakat untuk mengakses
peraturan-peraturan daerah tersebut melalui website atau internet
A. Kesimpulan
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tugas dan fungsi bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Bone berjalan sesuai dengan prosedur, karena dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang
ada. Tugas dan fungsi bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Bone
dilaksanakan dengan tiga sub bagian yang terdiri dari sub bagian produk
hukum, sub bagian bantuan hukum dan sub bagian dokumentasi dan informasi
hukum. Bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Bone telah
mensosialisasikan beberapa peraturan daerah di Kabupaten Bone melalui
seminar dan Penyuluhan. Sosialisasi biasanya di tempatkan di Kantor
Kecamatan. Adapun yang menjadi peserta dari sosialisasi yang dilakukan
yakni Tripika, Camat, Komandan Rayon Militer, Kepala Kepolisian
Sektor,Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Aparatur Sipil
Negara di Kecamatan, Pegawai atau Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaen Bone dan Anggota DPRD Kabupaten Bone.
2. Kendala bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone dalam
mensosialisasikan peraturan daerah yaitu hampir tidak ada karena sudah
terencana dan terprogram secara teknis mengenai pelaksanaan sosialisasi
peraturan daerah tersebut. Yang biasanya menjadi kendala adalah kurangnya
anggaran yang diposkan untuk kegiatan sosialisasi, dan apabila kegiatan
tersebut tidak di programkan.
B. Saran
1. Pemerintah Daerah perlu memaksimalkan tekhnik atau cara yang digunakan
dalam mensosialisasikan peraturan daerah, hal ini bertujuan agar
maksimalisasi tujuan dari sosialisasi tersebut dapat tercapai sehingga
pemahaman akan maksud dan tujuan dari peraturan daerah dapat sampai
kepada masyarakat.
2. Masyarakat sebagai pihak yang diatur agar kiranya dapat lebih proaktif dalam
mencari informasi terkait peraturan daerah yang ada sehingga memperkecil
kemungkinan ketidaktahuan masyarakat akan aturan yang berlaku.
Ketersediaan
| SYA20190540 | 540/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
540/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
