Pengaruh Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Dini Dimasyarakat (Studi di Kecamatan Tanete Riattang dan Kecamatan Tanete Riattang Timu
Andi Rabihatun Nurul Choshari/1 15 1079 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Pengaruh Batas Usia Perkawinan Dalam
Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang No.16 Tahun
2019 Terhadap Pernikahan Dini Dimasyarakat (Studi Di Kecamatan Tanete Riattang
Dan Kecamatan Tanete Riattang Timur) tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk
mengetahui pentingnya aturan yang membahas tentang batas usia perkawinan.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, penulis menggunakan
metode penelitian lapangan (field research) dengan analisis data yang berupa
pertanyaan
dengan pendekatan yuridis normatif, pendekatan psikologi, dan
pendekatan sosiologi. Sumber data penulis berasal dari data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data berupa observasi (pengamatan), wawancara
(interview), dan dokumentasi. Yang kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan
mengunakan metode reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan
verification (conclusion drawing).
Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1. pelaksanaan pasal
7 tentang batas usia perkawinan dan jumlah pernikahan dini dalam Undang-undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di
masyarakat adalah masih banyak yang melakukan perkawinan dini dikarenakan tidak
terpenuhinya syarat perkawinan yaitu batas usia perkawinan dalam Undang-undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan
jumlah perkawinan di masyarakat sudah efektif akan tetapi pada tahun 2019 di
Kecamatan Tanete Riattang Timur jumlah perkawinan dini sangat berkembang pesat.
2. faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dini dimasyarakat adalah faktor
ekonomi dan faktor lingkungan dikarena orang tua mereka kurang mengerti atau
faham tentang seluk beluk sebuah perkawinan yang ideal.
Implikasi dari penelitian ini adalah penyebab terjadinya perkawinan di bawah
umur karena orang tua menganggap bahwa dengan menikahkan anaknya akan
mengurangi beban ekonomi keluarga. Dan banyaknya orang tua yang kurang
mengerti ataupun memahami sebuah perkawinan yang ideal, orang tua yang hanya
lulusan SD (Sekolah Dasar) atau tidak sekolah sama sekali (Buta Huruf) ia hanya
meliaht anak yang sudah besar sehingga ia berfikir sudah waktunya untuk
menikahkan anaknya. Sehingga pada akhirnya terjadilah perceraian, karena usia yang
belum mencapai usia dewasa (pikirannya masih labil) serta pengalamannya dalam
berbagai aspek kehidupan masih minim.
A.
Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian ini masih banyak terdapat perkawinan dini. Hal ini
terjadi dikarenakan tidak terpenuhinya syarat perkawinan yaitu batas usia
perkawinan dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Undang-undang
Perkawinan telah disosialisasikan akan tetapi banyaknya masyarakat yang kurang
paham terhadap aturan ini, mengsosialisasikan Undang-undang ini agar masyarakat
paham tentang aturan yang mengikat sehingga lambat laun perkawinan dini akan
semakin berkurang. Dalam undang-undang tersebut diberikan solusi dispensasi
perkawinan dengan alasan-alasan memaksa yang bersifat darurat.
Jumlah
pernikahan dini di kecamatan tanete riattang dan kecamatan tanete riattang timur
dari segi pelaksanaan terhadap pasal 7 dalam undang-undang perkawinan dianggap
cukup efektif dikarenakan pada tahun 2018 pelaksanaan praktik perkawinan dini
mulai menurun dibandingkan dengan pelaksanaan praktik perkawinan dini dari
tahun 2017. Akan tetapi pada tahun 2019 di Kecamatan Tanete Riattang Timur
jumlah perkawinan dini berkembang sangat pesat dikarenakan masih banyak
masyarakat yang tidak memahami atau memperdulikan aturan tersebut.
2. Sebagian besar yang menyebabkan terjadinya perkawinan dini disebabkan karena
ekonomi dan lingkungan. Orang tua menikahkan anaknya karena mereka kurang
mengerti atau faham tentang seluk beluk sebuah perkawinan yang ideal. Ia hanya
melihat anak sudah besar atau kelihatan dewasa, ia fikir hal seperti ini sudah cukup
untuk melangsungkan sebuah perkawinan. Begitu juga dengan anak yang hanya
lulus sekolah dasar atau sekolah menengah pertama belum begitu luas tentang
pendidikan dan pengetahuan yang dimiliki, apalagi mengerti atau faham sebuah
perkawinan yang ideal, sehingga mau untuk dinikahkan karena masih menurut
sama orang tuanya. Selain itu, perkawinan dini menurut agama boleh saja akan
tetapi ada aturan yang menguatkan bahwa perkawinan dini tidak boleh dilakukan
karena melihat dari resiko yang akan ditimbulkan nantinya. Sehingga masyarakat
yang ingin menikah di bawah umur terlebih dahulu harus meminta dispensasi di
pengadilan Agama.
B.
Implikasi Penelitian
Setelah penulis menguraikan simpulan diatas, maka dibawah ini dikemukakan
implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis dalam pembahasan
skripsi ini adalah sebagai berikut.
1.
Untuk mengurangi perkawinan dini dimasyarakat sangat perlu adanya peran aktif
dari pemerintah (KUA) yang di naungi Kementerian Agama agar sedini mungkin
untuk mengsosialisasikan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun1974 agar
masyarakat paham dengan aturan yang ada tentang pembatasan usia nikah bagi
calon pengantin. Menskipun jumlah perkawinan di kecamatan tanete riattang dan
tanette rittang timur cukup menurun di tahun 2018 namun tidak seharusnya
pemerintah (kementrerian agama) berpuas diri dengan pencapain tersebut karena
cukup efektif bila tetap dilaksanakan sosialisasi dimasyarakat agar terlaksananya
perkawinan diusia ideal dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yakni UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 7 terkait
syarat-syarat perkawinan dan batasan usia perkawinan.
2.
Bagi orang tua sangat perlu untuk mengetahui tentang nikah ideal, jangan hanya
melihat anak anak yang sudah beranjak dewasakemudian langsung berfikiran
untuk menikahkan anak. Hal inni dapat menjadi sebuah dilemma bila segera dan
inngin melangsungkan sebuah perkawinan. Orang tua sangat patut dan perlu
berperan aktif dalam menentukan masa depan anak agar si buah hati tidak dalam
kondisi terdesak untuk melakukan perkawinan
Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang No.16 Tahun
2019 Terhadap Pernikahan Dini Dimasyarakat (Studi Di Kecamatan Tanete Riattang
Dan Kecamatan Tanete Riattang Timur) tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk
mengetahui pentingnya aturan yang membahas tentang batas usia perkawinan.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, penulis menggunakan
metode penelitian lapangan (field research) dengan analisis data yang berupa
pertanyaan
dengan pendekatan yuridis normatif, pendekatan psikologi, dan
pendekatan sosiologi. Sumber data penulis berasal dari data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data berupa observasi (pengamatan), wawancara
(interview), dan dokumentasi. Yang kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan
mengunakan metode reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan
verification (conclusion drawing).
Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1. pelaksanaan pasal
7 tentang batas usia perkawinan dan jumlah pernikahan dini dalam Undang-undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di
masyarakat adalah masih banyak yang melakukan perkawinan dini dikarenakan tidak
terpenuhinya syarat perkawinan yaitu batas usia perkawinan dalam Undang-undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan
jumlah perkawinan di masyarakat sudah efektif akan tetapi pada tahun 2019 di
Kecamatan Tanete Riattang Timur jumlah perkawinan dini sangat berkembang pesat.
2. faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dini dimasyarakat adalah faktor
ekonomi dan faktor lingkungan dikarena orang tua mereka kurang mengerti atau
faham tentang seluk beluk sebuah perkawinan yang ideal.
Implikasi dari penelitian ini adalah penyebab terjadinya perkawinan di bawah
umur karena orang tua menganggap bahwa dengan menikahkan anaknya akan
mengurangi beban ekonomi keluarga. Dan banyaknya orang tua yang kurang
mengerti ataupun memahami sebuah perkawinan yang ideal, orang tua yang hanya
lulusan SD (Sekolah Dasar) atau tidak sekolah sama sekali (Buta Huruf) ia hanya
meliaht anak yang sudah besar sehingga ia berfikir sudah waktunya untuk
menikahkan anaknya. Sehingga pada akhirnya terjadilah perceraian, karena usia yang
belum mencapai usia dewasa (pikirannya masih labil) serta pengalamannya dalam
berbagai aspek kehidupan masih minim.
A.
Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian ini masih banyak terdapat perkawinan dini. Hal ini
terjadi dikarenakan tidak terpenuhinya syarat perkawinan yaitu batas usia
perkawinan dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Undang-undang
Perkawinan telah disosialisasikan akan tetapi banyaknya masyarakat yang kurang
paham terhadap aturan ini, mengsosialisasikan Undang-undang ini agar masyarakat
paham tentang aturan yang mengikat sehingga lambat laun perkawinan dini akan
semakin berkurang. Dalam undang-undang tersebut diberikan solusi dispensasi
perkawinan dengan alasan-alasan memaksa yang bersifat darurat.
Jumlah
pernikahan dini di kecamatan tanete riattang dan kecamatan tanete riattang timur
dari segi pelaksanaan terhadap pasal 7 dalam undang-undang perkawinan dianggap
cukup efektif dikarenakan pada tahun 2018 pelaksanaan praktik perkawinan dini
mulai menurun dibandingkan dengan pelaksanaan praktik perkawinan dini dari
tahun 2017. Akan tetapi pada tahun 2019 di Kecamatan Tanete Riattang Timur
jumlah perkawinan dini berkembang sangat pesat dikarenakan masih banyak
masyarakat yang tidak memahami atau memperdulikan aturan tersebut.
2. Sebagian besar yang menyebabkan terjadinya perkawinan dini disebabkan karena
ekonomi dan lingkungan. Orang tua menikahkan anaknya karena mereka kurang
mengerti atau faham tentang seluk beluk sebuah perkawinan yang ideal. Ia hanya
melihat anak sudah besar atau kelihatan dewasa, ia fikir hal seperti ini sudah cukup
untuk melangsungkan sebuah perkawinan. Begitu juga dengan anak yang hanya
lulus sekolah dasar atau sekolah menengah pertama belum begitu luas tentang
pendidikan dan pengetahuan yang dimiliki, apalagi mengerti atau faham sebuah
perkawinan yang ideal, sehingga mau untuk dinikahkan karena masih menurut
sama orang tuanya. Selain itu, perkawinan dini menurut agama boleh saja akan
tetapi ada aturan yang menguatkan bahwa perkawinan dini tidak boleh dilakukan
karena melihat dari resiko yang akan ditimbulkan nantinya. Sehingga masyarakat
yang ingin menikah di bawah umur terlebih dahulu harus meminta dispensasi di
pengadilan Agama.
B.
Implikasi Penelitian
Setelah penulis menguraikan simpulan diatas, maka dibawah ini dikemukakan
implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis dalam pembahasan
skripsi ini adalah sebagai berikut.
1.
Untuk mengurangi perkawinan dini dimasyarakat sangat perlu adanya peran aktif
dari pemerintah (KUA) yang di naungi Kementerian Agama agar sedini mungkin
untuk mengsosialisasikan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun1974 agar
masyarakat paham dengan aturan yang ada tentang pembatasan usia nikah bagi
calon pengantin. Menskipun jumlah perkawinan di kecamatan tanete riattang dan
tanette rittang timur cukup menurun di tahun 2018 namun tidak seharusnya
pemerintah (kementrerian agama) berpuas diri dengan pencapain tersebut karena
cukup efektif bila tetap dilaksanakan sosialisasi dimasyarakat agar terlaksananya
perkawinan diusia ideal dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yakni UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 7 terkait
syarat-syarat perkawinan dan batasan usia perkawinan.
2.
Bagi orang tua sangat perlu untuk mengetahui tentang nikah ideal, jangan hanya
melihat anak anak yang sudah beranjak dewasakemudian langsung berfikiran
untuk menikahkan anak. Hal inni dapat menjadi sebuah dilemma bila segera dan
inngin melangsungkan sebuah perkawinan. Orang tua sangat patut dan perlu
berperan aktif dalam menentukan masa depan anak agar si buah hati tidak dalam
kondisi terdesak untuk melakukan perkawinan
Ketersediaan
| SSYA20200055 | 55/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
55/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
