Analisis Yuridis Hak Veto Presiden Terhadap Pengesahan Undang-Undang

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Analisis Yuridis Hak Veto Presiden Terhadap
Pengesahan Undang-Undang”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana eksistensi hak veto presiden dalam pengesahan undang-undang sebelum
dan setelah amandemen, dan untuk mengetahui bagaimana konsep hak veto oleh
presiden dalam produk legislasi kedepan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
cara meneliti bahan pustaka. Adapun sumber data penelitian ini adalah bahan hukum
primer berupa dokumen resmi negara seperti peraturan perundang-undangan, bahan
hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal hukum, dan bahan hukum tersier berupa
kamus hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa eksistensi hak veto presiden dalam
pengesahan undang-undang sebelum dan setelah amandemen mengalami pergeseran
kewenangan dari eksekutif ke legislatif dalam pembuatan perundang-undangan,
membuat kedudukan legislatif menjadi bertambah.
Sedangkan konsep hak veto oleh presiden dalam produk legislatif kedepan.
Harus dilakukan upaya amandemen konstitusi agar tidak ada pasal yang
menggugurkan pasal lain, dan harus mengikuti penerapan konsep hak veto presiden
di negara amerika serikat.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah diuraikan pada bab sebelumnya,
penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara harus
memiliki hak progratif dalam pengambilan keputusan, hal ini bukan bermaksud untuk
mengembalikkan Indonesia pada rezim otoriter dengan memberikan kewenangan
yang lebih kepada presiden, melainkan untuk menyeimbangkan kekuasaan yang
dimiliki oleh presiden sebagai kepala eksekutif. Hak veto bukanlah suatu yang
diharamkan bahkan sangat dimungkinkan dalam suatu negara demokrasi. Hak veto
presiden dalam gagasan ini haruslah dimaknai sebagai hak yang tidak hanya
ditempatkan pada proses pengesahan yang sifatnya administratif belaka, melainkan
bersifat mutlak. Namun saat ini hak veto presiden tidak efektif bila dikaji dalam
dokumen konstitusi UUD 1945, karena terjadi tumpang tindih antara ayat demi ayat
pada pasal 20 UUD 1945.
Ketentuan makna dari Pasal 20 ayat (2), (3), dan (4) UUD 1945 yang dimana
Presiden diberikan semacam Hak Veto dalam pembentukan Undang-Undnag, seolah
terhapuskan oleh adanya Pasal 20 ayat (5) UUD 1945. Sehingga membuat Hak Veto
tidak efektif bila dikaji dalam dokumen konstitusi UUD 1945, karena terjadi ketidak
konsistenan pada sistem pemerintahan Indonesia yang bersifat presidensil dengan
muatan pasal-pasal dalam UUD 1945. Selain itu, belum adaya keberanian lembaga
negara baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif untuk mengembalikan hak
konstitusional DPR, Presiden dan lembaga peradilan dalam UUD 1945.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Sebaiknya dilakukan amandemen ke 5 UUD 1945 khususnya pada Pasal 20
ayat (2) yang semulanya pada tahap pembahasan harus mendapatkan
persetujuan bersama, diiganti dengan hanya persetujuan Presiden saja karena
Presiden yang akan bertanggung jawab terhadap Undang-Undang. Dan Pasal 20
ayat (5) yang menyatakan suatu Rancangan Undang-Undang yang telah
disetujui bersama tersebut apabila tidak disahkan dalam waktu 30 hari
semenjak Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang
dan wajib diundangkan. Dengan adanya Pasal ini membuat Hak Veto Presiden
tidak dapat dilakukan sehingga hal ini menjadi daya paksa oleh parlemen
kepada Presiden untuk melaksanakannya.
2. Sebaiknya mengikuti proses pembentukan perundang-undangan di negara
Amerika Serikat dan juga cara penerapan Hak veto Presidennya. Dimana di
negara AS Presiden tidak diikut sertakan dalam pembentukan undang-undang
tetapi Presiden AS diberikan hak veto untuk menolak RUU yang dianggap
merugikan negara dan rakyat.
Ketersediaan
SSYA20190373373/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

373/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

hak veto

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top