Rekonvensi Harta Bersama oleh Istri Terhadap Suami Sebelum Putusan Perceraian Ditetapkan oleh Hakim (Studi di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)
Roslinda/01.15.1033 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai rekonvensi harta bersama oleh istri terhadap
suami sebelum putusan perceraian ditetapkan oleh Hakim. Pokok permasalahannya
adalah bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone dalam
memutus perkara rekonvensi harta bersama oleh istri terhadap suami sebelum putusan
perceraian ditetapkan dan akibat hukum perkara rekonvensi harta bersama sebelum
perceraian ditetapkan.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan tiga metode pendekatan yakni; pendekatan yuridis, normatif , dan
sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung dengan hakim PA Watampone terkait rekonvensi harta bersama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan
Agama Watampone dalam memutus perkara rekonvensi harta bersama oleh istri
terhadap suami sebelum putusan perceraian ditetapkan dan untuk mengetahuiakibat
hukum setelah hakim memutuskan perkara rekonvensi harta bersama. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnyadan ilmu terkait rekonvensi
harta bersama lebih khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yang digunakan oleh
hakim Pengadilan Agama Watampone dalam memutus perkara rekonvensi harta
bersama yaitu berdasarkan pada bukti dalam persidangan baik berupa surat maupun
saksi, pengakuan, kerelevanan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh
penggugat maupun tergugat, serta berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam
persidangan yang mampu dibuktikan kebenarannya di hadapan majlis hakim.
Kekuatan hukum perkara rekonvensi harta bersama bila sudah diputus oleh hakim
dianggap berkekuatan hukum tetap selama tidak ada pihak yang mengajukan
perlawanan hukum lanjutan maupun keberatan dalam jangka waktu 14 hari setelah
putusan dibacakan. Adapun jika setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)
dan ada pihak yang keberatan maka langkah yang harus diambil adalah mengeksekusi
benda/barang yang menjadi objek harta bersama tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub bab yang diteliti dalam penelitian
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pertimbangan yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Watampone
dalam memutus perkara rekonvensi harta bersama yaitu berdasarkan pada bukti
dalam persidangan baik berupa surat maupun saksi, pengakuan, kerelevanan
dengan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh penggugat maupun
tergugat, serta berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan yang
mampu dibuktikan kebenarannya di hadapan majlis hakim.
2. Kekuatan hukum perkara rekonvensi harta bersama bila sudah diputus oleh
hakim dianggap berkekuatan hukum tetap selama tidak ada pihak yang
mengajukan perlawanan hukum lanjutan maupun keberatan dalam jangka
waktu 14 hari setelah putusan dibacakan. Adapun jika setelah putusan
Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan ada pihak yang keberatan maka langkah
yang harus diambil adalah mengeksekusi benda/barang yang menjadi objek
harta bersama tersebut.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis dapat mengimplikasikan sebagai
berikut:
1. Pelaksanaan putusan rekonvensi harta bersama oleh hakim sepatutnya dilakukan
dengan mengikuti aturan-aturan yang sesuai dalam persidangan. Hal ini
dimaksudkan agar pihak penggugat rekonvensi maupun tergugat rekonvensi
harta bersama bisa mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. Pembagian
harta bersama dapat dilakukan secara suka rela bila kedua pihak menyetujuinya,
namun bila memungkinkan adanya perseteruan di dalamnya maka
pembagiannya dilaksanakan berdasarkan putusan hakim agar dapat terlaksana
dengan baik.
2. Penyuluh agama serta akademisi khususnya pada bidang hukum diharapkan
dapat mengetahui pokok-pokok maupun dasar dari pelaksanaan rekonvensi
harta bersama serta menyampaikan hal ini pada masyarakat sekitar sebagai
sumbangsih atas ilmu yang didapatkan karena tidak bisa dipungkiri bahwasanya
masih banyak masyarakat yang tidak paham bahkan belum pernah mendengar
istilah rekonvensi. Hal ini menjadi tugas bersama untuk mempelajari maupun
mengajarkannya sebagai salah satu praktik dalam peradilan.
suami sebelum putusan perceraian ditetapkan oleh Hakim. Pokok permasalahannya
adalah bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone dalam
memutus perkara rekonvensi harta bersama oleh istri terhadap suami sebelum putusan
perceraian ditetapkan dan akibat hukum perkara rekonvensi harta bersama sebelum
perceraian ditetapkan.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan tiga metode pendekatan yakni; pendekatan yuridis, normatif , dan
sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung dengan hakim PA Watampone terkait rekonvensi harta bersama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan
Agama Watampone dalam memutus perkara rekonvensi harta bersama oleh istri
terhadap suami sebelum putusan perceraian ditetapkan dan untuk mengetahuiakibat
hukum setelah hakim memutuskan perkara rekonvensi harta bersama. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnyadan ilmu terkait rekonvensi
harta bersama lebih khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yang digunakan oleh
hakim Pengadilan Agama Watampone dalam memutus perkara rekonvensi harta
bersama yaitu berdasarkan pada bukti dalam persidangan baik berupa surat maupun
saksi, pengakuan, kerelevanan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh
penggugat maupun tergugat, serta berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam
persidangan yang mampu dibuktikan kebenarannya di hadapan majlis hakim.
Kekuatan hukum perkara rekonvensi harta bersama bila sudah diputus oleh hakim
dianggap berkekuatan hukum tetap selama tidak ada pihak yang mengajukan
perlawanan hukum lanjutan maupun keberatan dalam jangka waktu 14 hari setelah
putusan dibacakan. Adapun jika setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)
dan ada pihak yang keberatan maka langkah yang harus diambil adalah mengeksekusi
benda/barang yang menjadi objek harta bersama tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub bab yang diteliti dalam penelitian
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pertimbangan yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Watampone
dalam memutus perkara rekonvensi harta bersama yaitu berdasarkan pada bukti
dalam persidangan baik berupa surat maupun saksi, pengakuan, kerelevanan
dengan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh penggugat maupun
tergugat, serta berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan yang
mampu dibuktikan kebenarannya di hadapan majlis hakim.
2. Kekuatan hukum perkara rekonvensi harta bersama bila sudah diputus oleh
hakim dianggap berkekuatan hukum tetap selama tidak ada pihak yang
mengajukan perlawanan hukum lanjutan maupun keberatan dalam jangka
waktu 14 hari setelah putusan dibacakan. Adapun jika setelah putusan
Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan ada pihak yang keberatan maka langkah
yang harus diambil adalah mengeksekusi benda/barang yang menjadi objek
harta bersama tersebut.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis dapat mengimplikasikan sebagai
berikut:
1. Pelaksanaan putusan rekonvensi harta bersama oleh hakim sepatutnya dilakukan
dengan mengikuti aturan-aturan yang sesuai dalam persidangan. Hal ini
dimaksudkan agar pihak penggugat rekonvensi maupun tergugat rekonvensi
harta bersama bisa mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. Pembagian
harta bersama dapat dilakukan secara suka rela bila kedua pihak menyetujuinya,
namun bila memungkinkan adanya perseteruan di dalamnya maka
pembagiannya dilaksanakan berdasarkan putusan hakim agar dapat terlaksana
dengan baik.
2. Penyuluh agama serta akademisi khususnya pada bidang hukum diharapkan
dapat mengetahui pokok-pokok maupun dasar dari pelaksanaan rekonvensi
harta bersama serta menyampaikan hal ini pada masyarakat sekitar sebagai
sumbangsih atas ilmu yang didapatkan karena tidak bisa dipungkiri bahwasanya
masih banyak masyarakat yang tidak paham bahkan belum pernah mendengar
istilah rekonvensi. Hal ini menjadi tugas bersama untuk mempelajari maupun
mengajarkannya sebagai salah satu praktik dalam peradilan.
Ketersediaan
| SSYA20190324 | 324/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
324/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
