Tradisi Mappaleppe Bagi Pengantin Baru Dalam Perspektif Hukum Islam Di Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone
Mutia Utari/01.15.1048 - Personal Name
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Tradisi mappaleppe bagi pengantin baru dimasyarakat masih dilakukan oleh
masyarakat sebagian diperkotaan dan pedalaman Kec. Tanete Riattang Barat
yang percaya terhadap pendahulu-pendahulu mereka dan yakin akan
keselamatan dan kesembuhan yang diperoleh itu dari hasil tradisi mappaleppe
bagi pengantin baru.
2. Tradisi mappaleppe dalam Hukum Islam, dapat dikatakan perbuatan syirik
karena dikerjakan dengan niat melepaskan sesuatu untuk dijadikan
persembahan kepada selain Allah swt, agar masalah kehidupannya dapat
terselesaikan.
3. Partisipasi Tokoh Agama Islam dalam meminimalisir tradisi mappaleppe bagi
pengantin baru di Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Tokoh Agama
melaksanakan
empat
bidang
kegiatan
secara
bersama-sama
dan
berkesinambungan, yaitu bimbingan, penyuluhan, konsultasi Agama dan
pembangunan melalui bahsa Agama. dengan melakukan bimbingan dan
penyuluhan Agama melalui bahasa Agama, yang berfungsi menyampaikan
61
penerangan agama yang sesuai dengan Hukum Islam, agar masyarakat tidak
keliru dalam melaksanakan tradisi dari leluhurnya.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Sebaiknya masyarakat di Kec. Tanete Riattang Barat dalam melakukan atau
mempertahankan tradisi dulu sebaiknya diketahui dasar dan makna
dilakukannya tradisi tersebut karena bisa saja menjerumuskannya kepada
kesyirikan.
2. Tokoh Agama dan Tokoh Agama diharapkan lebih meningkatkan da’wah dan
memberikan pemahaman yang kuat terhadap masyarakat, serta senantiasa
melakukan sosialisai kepada masyarakat yang belum paham dasar dari tradisi
yang dilakukan.
3. Sebaiknya tradisi ini dihentikan karena bernilai syirik yang merupakan
mengundi nasib kepada selain Allah dan syirik merupakan perbuatan dosa
besar yang tidak diampuni oleh Allah swt.
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Tradisi mappaleppe bagi pengantin baru dimasyarakat masih dilakukan oleh
masyarakat sebagian diperkotaan dan pedalaman Kec. Tanete Riattang Barat
yang percaya terhadap pendahulu-pendahulu mereka dan yakin akan
keselamatan dan kesembuhan yang diperoleh itu dari hasil tradisi mappaleppe
bagi pengantin baru.
2. Tradisi mappaleppe dalam Hukum Islam, dapat dikatakan perbuatan syirik
karena dikerjakan dengan niat melepaskan sesuatu untuk dijadikan
persembahan kepada selain Allah swt, agar masalah kehidupannya dapat
terselesaikan.
3. Partisipasi Tokoh Agama Islam dalam meminimalisir tradisi mappaleppe bagi
pengantin baru di Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Tokoh Agama
melaksanakan
empat
bidang
kegiatan
secara
bersama-sama
dan
berkesinambungan, yaitu bimbingan, penyuluhan, konsultasi Agama dan
pembangunan melalui bahsa Agama. dengan melakukan bimbingan dan
penyuluhan Agama melalui bahasa Agama, yang berfungsi menyampaikan
61
penerangan agama yang sesuai dengan Hukum Islam, agar masyarakat tidak
keliru dalam melaksanakan tradisi dari leluhurnya.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Sebaiknya masyarakat di Kec. Tanete Riattang Barat dalam melakukan atau
mempertahankan tradisi dulu sebaiknya diketahui dasar dan makna
dilakukannya tradisi tersebut karena bisa saja menjerumuskannya kepada
kesyirikan.
2. Tokoh Agama dan Tokoh Agama diharapkan lebih meningkatkan da’wah dan
memberikan pemahaman yang kuat terhadap masyarakat, serta senantiasa
melakukan sosialisai kepada masyarakat yang belum paham dasar dari tradisi
yang dilakukan.
3. Sebaiknya tradisi ini dihentikan karena bernilai syirik yang merupakan
mengundi nasib kepada selain Allah dan syirik merupakan perbuatan dosa
besar yang tidak diampuni oleh Allah swt.
Ketersediaan
| SSYA20190560 | 560/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
560/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
