Telaah Wanita Yang Menikah Sebelum Putusan Cerai Inkracht di Pengadilan Agama ditinjau Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone)
Muafiyah/01 .15. 1040 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai wanita yang menikah sebelum putusan cerai
inkracht di Pengadilan Agama ditinjau menurut hukum Islam dan hukum positif.
Pokok permasalahannya adalah apa yang menjadi alasan wanita menikah sebelum
keluarnya putusan cerai inkracht di Pengadilan Agama, serta bagaimana hukum Islam
dan hukum positif menyikapi pernikahan yang dilangsungkan kemudian.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode
dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan sosiologis, teologis normatif dan
pendekatan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini yakni data primer dan
data sekunder. Adapun sumber data yaitu beberapa masyarakat Kec. Sibulue melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab wanita Kec.
Sibulue menikah sebelum adanya putusan cerai inkracht di Pengadilan Agama serta
pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap perkawinan tersebut. Adapun
kegunaan penelitian ini yaitu diharapkan dapat memberikan sumbangsi pemikiran
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan keislaman.
Dari hasil penggunaan metode-metode tersebut, penulis dapat
mengemukakan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa faktor penyebab wanita
menikah sebelum putusan cerai inkracht yaitu karena rumit dan memakan waktu
lama, masalah biaya, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, faktor
adat, serta suami yang pergi merantau. dalam hal ini wanita bercerai dan menikah
tanpa pencatatan berdasarkan Islam ialah tetap sah selama rukun serta syarat
terpenuhi. Namun dalam hukum positif pernikahan dan perceraian yang dilakukan
dengan cara demikian menjadi tidak sah dimata hukum. Sehingga penulis dapat
menyimpulkan bahwa ternyata perkawinan dengan cara demikian adalah sah
berdasarkan agama namun tidak memberikan kekuatan hukum.
A. Simpulan
Setelah diuraikan dari bab kebab tentang status wanita menikah sebelum
putusan cerai inkrach di Pengadilan Agama, maka penulis dapat menarik kesimpulan
dari isi skripsi ini sebagai berikut:
1. alasan wanita memilih menikah secara sirri sebelum putusan inkrach di
pengadilan agama
a. Rumit serta memakan waktu yang lama. Dalam beracara di Pengadilan
tentulah tidak langsung mendapatkan putusan sehingga wanita yang
hendak melangsungkan pernikahan lagi sementara baru mengajukan
perceraian dipengadilan agama sudah sepantasnya untuk menunggu
sampai dengan putusan, namun karena waktu tersebut tidak sejalan
dengan keinginannya maka wanita Kecamatan Sibulue memilih
menikah sebelum keluarnya putusan.
b. faktor adat (kebiasaan masyarakat). Pelaku mengaku berani
melangsungkan pernikahan sebelum putusan cerai inkrach di
pengadilan agama karena telah melihat serta mengikuti kebiasaan dari
masyarakat lain yang beberapa melakukan hal demikian.
c. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam dan hukum
positif. Meski dalam kehidupan senantiasa diliputi oleh aturan-aturan,
baik aturan-aturan yang dibuat oleh Negara juga aturan-aturan Islam
yang dibuat berdasarkan perintah dan larangan Allah swt. namun tidak
semua masyarakat paham dan tahu akan aturan-aturan yang dibuat,
salah satu penyebab yang disimpulkan peneliti adalah tingkat
pendidikan yang rendah oleh wanita yang menikah sebelum putusan
cerai di Pengadilan Agama.
d. faktor biaya. Dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama
tentulah membutuhkan biaya seperti biaya adminstrasi serta
pendaftaran, dimana biaya tersebut mengakibatkan masyrakat lebih
memillih bercerai secara Islam (di luar Pengadilan Agama) karena
meninjau perceraian yang dilakukan secara Islam jelas lebih relatif
murah atau tanpa biaya sama sekali, namun tetap dapat dianggap sah
perceraiannya.
e. Suami yang merantau serta tidak mendapatkan nafkah menjadikan
wanita/isteri tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin yang hal
demikian pada dasarnya telah menjadi hak isteri yang diperoleh dari
suami.
2. Pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap wanita yang menikah
sebelum putusan cerai inkrach di pengadilan agama.
Hukum Islam dan hukum positif Indonesia memandang hal ini dengan
berbeda sehingga terdapat aturan-aturan yang tidak sama dan sanksi-sanksi atau
akibat hukum yang ditimbulkanpun berbeda
a. Pandangan hukum Islam
Aturan pernikahan ataupun perceraian dalam islam telah diatur dengan
jelas dalam bentuk rukun serta syaratnya. Dan apabila rukun serta
syarat-syarat perkawinan dan perceraian telah terpenuhi maka hukum
perbuatan tersebut adalah sah-sah saja, meskipun tidak sesuai dengan
hukum Negara, tetapi islam senantiasa menganjurkan untuk mentaati
pemimpin, sehingga dengan mengikuti aturan-aturan islam serta taat
terhadap aturan yang telah dibuat, memberikan nilai/pahala lebih
terhadap orang tersebut.
b. Pandangan hukum positif
aturan perkawinan dan perceraian telah jelas diatur dalam hukum
positif Indonesia yakni dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan juga
Peraturan Pemerintah. Yakni dengan mencatatkan segala bentuk
pernikahan dan juga perceraian sehingga bentuk pernikahan ataupun
perceraian yang dilakukan tanpa dicatatkan maka dianggap telah
melenceng dari aturan-aturan yang sebenarnya. Terkait wanita yang
menikah sebelum putusan inkrach cerai maka sesuai dengan hukum
positif di Indonesia maka pernikahan yang dilangsungkan tersebut
dapat di batalkan demi hukum.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. hendaknya sebagai masyarakat haruslah lebih patuh terhadap aturan-aturan
yang diberlakukan, dan bukan hanya tunduk terhadap aturan yang dianggap
memudahkan dirinya.
2.sebagai pelibat informasi hukum seperti penyuluh dan tokoh agama
hendaknya memberikan penyuluhan dan arahan terhadap segala bentuk aturan
yang diberlakukan serta akibat-akibat hukum dari perbuatan yang dilakukan.
3. kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
inkracht di Pengadilan Agama ditinjau menurut hukum Islam dan hukum positif.
Pokok permasalahannya adalah apa yang menjadi alasan wanita menikah sebelum
keluarnya putusan cerai inkracht di Pengadilan Agama, serta bagaimana hukum Islam
dan hukum positif menyikapi pernikahan yang dilangsungkan kemudian.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode
dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan sosiologis, teologis normatif dan
pendekatan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini yakni data primer dan
data sekunder. Adapun sumber data yaitu beberapa masyarakat Kec. Sibulue melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab wanita Kec.
Sibulue menikah sebelum adanya putusan cerai inkracht di Pengadilan Agama serta
pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap perkawinan tersebut. Adapun
kegunaan penelitian ini yaitu diharapkan dapat memberikan sumbangsi pemikiran
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan keislaman.
Dari hasil penggunaan metode-metode tersebut, penulis dapat
mengemukakan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa faktor penyebab wanita
menikah sebelum putusan cerai inkracht yaitu karena rumit dan memakan waktu
lama, masalah biaya, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, faktor
adat, serta suami yang pergi merantau. dalam hal ini wanita bercerai dan menikah
tanpa pencatatan berdasarkan Islam ialah tetap sah selama rukun serta syarat
terpenuhi. Namun dalam hukum positif pernikahan dan perceraian yang dilakukan
dengan cara demikian menjadi tidak sah dimata hukum. Sehingga penulis dapat
menyimpulkan bahwa ternyata perkawinan dengan cara demikian adalah sah
berdasarkan agama namun tidak memberikan kekuatan hukum.
A. Simpulan
Setelah diuraikan dari bab kebab tentang status wanita menikah sebelum
putusan cerai inkrach di Pengadilan Agama, maka penulis dapat menarik kesimpulan
dari isi skripsi ini sebagai berikut:
1. alasan wanita memilih menikah secara sirri sebelum putusan inkrach di
pengadilan agama
a. Rumit serta memakan waktu yang lama. Dalam beracara di Pengadilan
tentulah tidak langsung mendapatkan putusan sehingga wanita yang
hendak melangsungkan pernikahan lagi sementara baru mengajukan
perceraian dipengadilan agama sudah sepantasnya untuk menunggu
sampai dengan putusan, namun karena waktu tersebut tidak sejalan
dengan keinginannya maka wanita Kecamatan Sibulue memilih
menikah sebelum keluarnya putusan.
b. faktor adat (kebiasaan masyarakat). Pelaku mengaku berani
melangsungkan pernikahan sebelum putusan cerai inkrach di
pengadilan agama karena telah melihat serta mengikuti kebiasaan dari
masyarakat lain yang beberapa melakukan hal demikian.
c. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam dan hukum
positif. Meski dalam kehidupan senantiasa diliputi oleh aturan-aturan,
baik aturan-aturan yang dibuat oleh Negara juga aturan-aturan Islam
yang dibuat berdasarkan perintah dan larangan Allah swt. namun tidak
semua masyarakat paham dan tahu akan aturan-aturan yang dibuat,
salah satu penyebab yang disimpulkan peneliti adalah tingkat
pendidikan yang rendah oleh wanita yang menikah sebelum putusan
cerai di Pengadilan Agama.
d. faktor biaya. Dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama
tentulah membutuhkan biaya seperti biaya adminstrasi serta
pendaftaran, dimana biaya tersebut mengakibatkan masyrakat lebih
memillih bercerai secara Islam (di luar Pengadilan Agama) karena
meninjau perceraian yang dilakukan secara Islam jelas lebih relatif
murah atau tanpa biaya sama sekali, namun tetap dapat dianggap sah
perceraiannya.
e. Suami yang merantau serta tidak mendapatkan nafkah menjadikan
wanita/isteri tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin yang hal
demikian pada dasarnya telah menjadi hak isteri yang diperoleh dari
suami.
2. Pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap wanita yang menikah
sebelum putusan cerai inkrach di pengadilan agama.
Hukum Islam dan hukum positif Indonesia memandang hal ini dengan
berbeda sehingga terdapat aturan-aturan yang tidak sama dan sanksi-sanksi atau
akibat hukum yang ditimbulkanpun berbeda
a. Pandangan hukum Islam
Aturan pernikahan ataupun perceraian dalam islam telah diatur dengan
jelas dalam bentuk rukun serta syaratnya. Dan apabila rukun serta
syarat-syarat perkawinan dan perceraian telah terpenuhi maka hukum
perbuatan tersebut adalah sah-sah saja, meskipun tidak sesuai dengan
hukum Negara, tetapi islam senantiasa menganjurkan untuk mentaati
pemimpin, sehingga dengan mengikuti aturan-aturan islam serta taat
terhadap aturan yang telah dibuat, memberikan nilai/pahala lebih
terhadap orang tersebut.
b. Pandangan hukum positif
aturan perkawinan dan perceraian telah jelas diatur dalam hukum
positif Indonesia yakni dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan juga
Peraturan Pemerintah. Yakni dengan mencatatkan segala bentuk
pernikahan dan juga perceraian sehingga bentuk pernikahan ataupun
perceraian yang dilakukan tanpa dicatatkan maka dianggap telah
melenceng dari aturan-aturan yang sebenarnya. Terkait wanita yang
menikah sebelum putusan inkrach cerai maka sesuai dengan hukum
positif di Indonesia maka pernikahan yang dilangsungkan tersebut
dapat di batalkan demi hukum.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. hendaknya sebagai masyarakat haruslah lebih patuh terhadap aturan-aturan
yang diberlakukan, dan bukan hanya tunduk terhadap aturan yang dianggap
memudahkan dirinya.
2.sebagai pelibat informasi hukum seperti penyuluh dan tokoh agama
hendaknya memberikan penyuluhan dan arahan terhadap segala bentuk aturan
yang diberlakukan serta akibat-akibat hukum dari perbuatan yang dilakukan.
3. kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
Ketersediaan
| SSYA20190434 | 434/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
434/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
