Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum)
Misnawati/01.15.4076 - Personal Name
Skrpsi ini membahas tentangimplementasi Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa
Umum). Pokok permasalahannya adalah Bagaimana Proses Perubahan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
danApakah Faktor Penyebab PerubahanPeraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
menggunakan Pendekatanperundang-undangan(statute approach), yang dilakukan
dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut
dengan isu hukum yang ditangani.Maka, dalam penelitian ini dilakukan dengan
menganalisis teori-teori yang berkaitan dengan perubahan peraturan daerah
tentang retribusi jasa umum berdasarkan literatur-literatur yang berkaitan dengan
permasalahan yang ada, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bahwa proses perubahan Perda
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah melalui prosedur sesuai
ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 63 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang berbunyi: “Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”.
Pembentukan dan perubahan peraturan daerah prosesnya tidak jauh beda,
perbedaannya hanya terletak pada naskah akademik yang tidak digunakan pada
perubahan peraturan daerah.
Sedangkan faktor penyebab Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, disebabkan dari beberapa
faktor: 1) perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, 2)
Adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang beralih ke provinsi, pasal yang
mengatur Retribusinya harus segera disesuaikan, 3) perkembangan dan kondisi
sosial ekonomi dan kemampuan keuangan daerah.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat di ambil
beberapa kesimpulan, sebagai berikut:
1. Bahwa proses perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana
yang tertuang didalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:
“Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”.
Pembentukan dan perubahan peraturan daerah prosesnya tidak jauh beda,
perbedaannya hanya terletak pada naskah akademik yang tidak digunakan
pada perubahan peraturan daerah.
2. Bahwa Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum disebabkan dari beberapa faktor: 1) perintah
dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, 2) Adanya Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang beralih keprovinsi, pasal yang mengatur
Retribusinya harus segera disesuaikan, 3) perkembangan dan kondisi social
ekonomi dan kemampuan keuangan daerah.
B. Saran
Dari hasil penelitian dapat terlihat bahwa perubahan Peraturan daerah
kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, karena
penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi dan pengaturan retribusi yang
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga peneliti mengajukan
beberapa saran. Saran tersebut antara lain sebagaiberikut:
1. Sebaiknya penyesuaian yang dilakukan tidak hanya berfokus pada
perkembangan kondisi social ekonomi, kemampuan keuangan daerah dan
atau pendapatan daerah melainkan tetap memperhitungkan pula
kemampuan masyarakat sebagai sasaran/objekretribusi.
2. Sebaiknya hasil dan alas an perubahan Tarif Retribusi segera
dipublikasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi.
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa
Umum). Pokok permasalahannya adalah Bagaimana Proses Perubahan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
danApakah Faktor Penyebab PerubahanPeraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
menggunakan Pendekatanperundang-undangan(statute approach), yang dilakukan
dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut
dengan isu hukum yang ditangani.Maka, dalam penelitian ini dilakukan dengan
menganalisis teori-teori yang berkaitan dengan perubahan peraturan daerah
tentang retribusi jasa umum berdasarkan literatur-literatur yang berkaitan dengan
permasalahan yang ada, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bahwa proses perubahan Perda
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah melalui prosedur sesuai
ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 63 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang berbunyi: “Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”.
Pembentukan dan perubahan peraturan daerah prosesnya tidak jauh beda,
perbedaannya hanya terletak pada naskah akademik yang tidak digunakan pada
perubahan peraturan daerah.
Sedangkan faktor penyebab Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, disebabkan dari beberapa
faktor: 1) perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, 2)
Adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang beralih ke provinsi, pasal yang
mengatur Retribusinya harus segera disesuaikan, 3) perkembangan dan kondisi
sosial ekonomi dan kemampuan keuangan daerah.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat di ambil
beberapa kesimpulan, sebagai berikut:
1. Bahwa proses perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana
yang tertuang didalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:
“Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”.
Pembentukan dan perubahan peraturan daerah prosesnya tidak jauh beda,
perbedaannya hanya terletak pada naskah akademik yang tidak digunakan
pada perubahan peraturan daerah.
2. Bahwa Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum disebabkan dari beberapa faktor: 1) perintah
dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, 2) Adanya Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang beralih keprovinsi, pasal yang mengatur
Retribusinya harus segera disesuaikan, 3) perkembangan dan kondisi social
ekonomi dan kemampuan keuangan daerah.
B. Saran
Dari hasil penelitian dapat terlihat bahwa perubahan Peraturan daerah
kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, karena
penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi dan pengaturan retribusi yang
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga peneliti mengajukan
beberapa saran. Saran tersebut antara lain sebagaiberikut:
1. Sebaiknya penyesuaian yang dilakukan tidak hanya berfokus pada
perkembangan kondisi social ekonomi, kemampuan keuangan daerah dan
atau pendapatan daerah melainkan tetap memperhitungkan pula
kemampuan masyarakat sebagai sasaran/objekretribusi.
2. Sebaiknya hasil dan alas an perubahan Tarif Retribusi segera
dipublikasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi.
Ketersediaan
| SS20190086 | 86/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
86/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
