Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Lahir dari Perkawinan di bawah Tangan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
Asnida Abba/ 01 .15. 1026 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam dan hukum positif. Pokok permasalahannya adalah bagaimana kedudukan anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam dan hukum positif dan bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang menggunakan metode dengan empat pendekatan yakni; pendekatan teologis normatif , yuridis normatif, sosiologis dan psikologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini yakni data sekunder dan data tersier. Data sekunder adalah sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data atau penelitian/bahan-bahan pustaka yang berhasil dikumpulkan tersebut terkait langsung dengan pokok masalah yang akan diteliti namun tetap relevan dengan masalah penelitian yaitu mengenai buku-buku tentang perkawinan di bawah tangan (nikah sirri) serta undang-undang perlindungan anak. Sedangkan data tersier adalah petunjuk atau penjelasan mengenai data primer atau data sekunder yang berasal dari kamus, majalah, dan surat kabar. Dari hasil penggunaan metode-metode tersebut, penulis dapat mengemukakan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa perlindungan anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam tidak terlalu menjelaskan secara rinci mengenai perlindungan anak akan tetapi anak mempunyai hak, adapun salah satu ayat yang menjelaskan mengenai hak anak terdapat dalam firman Allah QS al-Baqarah/2: 233. Sedangkan perlindungan anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan menurut hukum positif secara umum ditentukan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 18 undang-undang nomor 23 tahun 2002. Sehingga penulis dapat menyimpulkan bahwa ternyata perkawinan di bawah tangan masih mempunyai perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkannya.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Kedudukan anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan menurut hukum
Islam dan hukum positif, menurut hukum Islam salah satu konsep
perlindungan anak ialah mengenai tanggung jawab orang tua terhadap anak
atau secara eksplisit mengandung hak anak yang harus didapatkan dari kedua
orang tuanya sehingga Islam melarang terjadinya penelantaran terhadap anak.
Sedangkan menurut hukum positif, Kedudukan anak yang lahir dari
perkawinan di bawah tangan di atur dalam Undang-undang nomor 1 tahun
1974 pasal 42, 43 dan 44 berkenaan dengan pembuktian asal-usul anak di
dalam undang-undang perkawinan pasal 55.
2. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan
di bawah tangan menurut hukum Islam dan hukum positif, menurut hukum
Islam sebagaimana yang disyariatkan dalam firman Allah QS an-Nisā/4: 9.
Sedangkan bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari
perkawinan di bawah tangan menurut hukum positif yaitu berdasarkan pada
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA).
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. perkawinan di bawah tangan merupakan hal yang kontroversi dikalangan
masyarakat. Perkawinan seperti ini memang sah dalam agama Islam karena
telah memenuhi persyaratan akan tetapi di mata hukum tidak terdaftar karena
tidak melakukan pencatatan perkawinan atau tidak mempunyai bukti otentik.
Orang tua seharusnya menyadari dampak jika mereka melakukan perkawinan
di bawah tangan karena mempunyai konsekuensi bagi anak yang akan
dilahirkan nantinya yang menyebabkan status hukum anak menjadi tidak jelas.
2. Perlu adanya sosialisasi dari pejabat yang berwenang untuk memberikan
pembinaan terhadap masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Kedudukan anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan menurut hukum
Islam dan hukum positif, menurut hukum Islam salah satu konsep
perlindungan anak ialah mengenai tanggung jawab orang tua terhadap anak
atau secara eksplisit mengandung hak anak yang harus didapatkan dari kedua
orang tuanya sehingga Islam melarang terjadinya penelantaran terhadap anak.
Sedangkan menurut hukum positif, Kedudukan anak yang lahir dari
perkawinan di bawah tangan di atur dalam Undang-undang nomor 1 tahun
1974 pasal 42, 43 dan 44 berkenaan dengan pembuktian asal-usul anak di
dalam undang-undang perkawinan pasal 55.
2. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan
di bawah tangan menurut hukum Islam dan hukum positif, menurut hukum
Islam sebagaimana yang disyariatkan dalam firman Allah QS an-Nisā/4: 9.
Sedangkan bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari
perkawinan di bawah tangan menurut hukum positif yaitu berdasarkan pada
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA).
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. perkawinan di bawah tangan merupakan hal yang kontroversi dikalangan
masyarakat. Perkawinan seperti ini memang sah dalam agama Islam karena
telah memenuhi persyaratan akan tetapi di mata hukum tidak terdaftar karena
tidak melakukan pencatatan perkawinan atau tidak mempunyai bukti otentik.
Orang tua seharusnya menyadari dampak jika mereka melakukan perkawinan
di bawah tangan karena mempunyai konsekuensi bagi anak yang akan
dilahirkan nantinya yang menyebabkan status hukum anak menjadi tidak jelas.
2. Perlu adanya sosialisasi dari pejabat yang berwenang untuk memberikan
pembinaan terhadap masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.
Ketersediaan
| SS20190113 | 113/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
113/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
