Dampak Pernikahan Antar Keluarga Dekat Dalam Ilmu Kedokteran Menurut Tinjauan Hukum Islam
Nindi Idhariani/01.15.1034 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai dampak pernikahan antar keluarga dekat
dalam ilmu kedokteran menurut tinjauan hukum Islam. Adapun yang menjadi
masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana dampak pernikahan antar keluarga
dekat menurut ilmu kedokteran dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
pernikahan antar keluarga dekat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian yang pengumpulan datanya dilakukan dengan membaca, memahami
dan mengkritisi berbagai macam literatur seperti al-Qur’an, hadis, buku-buku fiqh,
karya-karya ilmiah dan jurnal yang berkaitan dengan masalah pernikahan antar
keluarga dekat. Penelitian ini menggunakan pendekatan medis dan pendekatan
normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara pengutipan
dari buku-buku baik kutipan langsung maupun kutipan tidak langsung.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pernikahan antar
keluarga dekat menurut ilmu kedokteran dan untuk mengetahui tinjauan hukum islam
terhadap pernikahan antar keluaga dekat. Adapun kegunaan penelitian ini yaitu
diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan menjadi jawaban terhadap
permasalahan yang terjadi terkait pernikahan antar keluarga dekat yang memiliki
dampak terhadap keturunan dari aspek kesehatan dan penelitian ini diharapkan
menambah pengetahuan masyarakat bahwa pernikahan antar keluarga dekat besar
kemungkinan melahirkan keturunan yang lahir mengalami kecacatan fisik dan lemah.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pernikahan antar keluarga dekat
menurut Ilmu kedokteran memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak
positif dari pernikahan antar keluarga dekat adalah menjaga kesehatan jantung bagi
pasangan suami istri yang menikah dengan saudara sepupunya sendiri. Sedangkan
dampak negatif pernikahan antar keluarga dekat yaitu besar kemungkinan akan
menghasilkan keturunan yang cacat, keterbelakangan mental, meningkatkan penyakit
keturunan, gangguan pendengaran, lemahnya kecerdasan intelektual anak, risiko
kematian bayi meningkat, dan menurunya tingkat reproduksi (kemandulan).
Pandangan medis membuktikan bahwa pernikahan antar keluarga dekat
memungkinkan menghasilkan keturunan yang cacat, sebab akibat dari kesamaan
resesif antara ayah dan ibu. Menurut hukum Islam pernikahan antar keluarga dekat
tidak diharamkan karena keluarga dekat yang dimaksud di sini yaitu orang-orang
yang tidak termasuk dalam mahram yang haram untuk dinikahi. Tetapi, dengan
melihat aspek kaidah-kaidah ushul fiqhiyah menolak kerusakan lebih diutamakan
dari pada mengambil maslahah serta dalil hukum sad al-Zari’ah yang menutup jalan
terjadinya kerusakan, maka menurut penulis pernikahan antar keluarga dekat
hukumnya makruh untuk dilakukan untuk mencegah pasangan suami istri yang
menikah dengan keluarga dekatnya melahirkan keturunan yang cacat dan lemah. Oleh
sebab itu Islam menganjurkan untuk menikah dengan orang yang bukan dari keluarga
dekat.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan sbelumnya maka penulis dapat
mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu :
1. Menurut tinjauan medis, penulis dapat menyimpulkan bahwa ternyata
pernikahan antar keluarga dekat memiliki dampak positif dan dampak negatif
terhadap pasangan suami istri yang menikah dengan keluarga dekatnya dan
juga akan berdampak terhadap aspek kesehatan biologis anak. Dampak positif
dari pernikahan antar keluarga dekat adalah menjaga kesehatan jantung bagi
pasangan suami istri yang menikah dengan saudara sepupunya sendiri.
Sedangkan dampak negatif pernikahan antar keluarga dekat yaitu, ada risiko
anak terlahir cacat, keterbelakangan mental,
meningkatkan penyakit
keturunan, gangguan pendengaran, lemahnya kecerdasan intelektual anak,
risiko kematian bayi meningkat, dan dapat menyebabkan menurunya tingkat
reproduksi (kemandulan). Berdasarkan literatur kesehatan yang penulis
dapatkan bahwa ternyata pernikahan antar keluarga dekat tidak semua
berpotensi melahirkan keturunan yang cacat, yang menjadi penyebab adanya
risiko melahirkan keturunan yang cacat yaitu pasangan yang menikah sama-
sama memiliki gen resesif maka kemungkinan besar keturunanya akan resesif
(cacat), risikonya sangat besar pada pernikahan antar keluarga dekat. Namun
apabila hanya salah satu dari pasangan tersebut yang memiliki gen resesif
maka kemungkinan besar keturunanya tidak cacat.
61
2. Menurut hukum Islam pernikahan antar keluarga dekat tidak diharamkan
karena keluarga dekat yang dimaksud di sini yaitu orang-orang yang tidak
termasuk dalam mahram yang haram untuk dinikahi. Namun, dengan melihat
dari segi kemaslahatan umat manusia maka hukum Islam memakruhkan
melakukan pernikahan dengan keluarga dekat, sebaliknya Islam
menganjurkan untuk menikah dengan seseorang yang bukan berasal dari
keluarga dekat. Konsep ini sangat sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fiqhiyah
menolak kerusakan lebih diutamakan dari pada mengambil maslahah serta
dalil hukum sad al-zarī’ah yang menutup jalan terjadinya kerusakan, maka
pernikahan antar keluarga dekat hukumnya makruh untuk dilakukan. Meski
tidak dilarang menikah dengan keluarga dekat, faktor kesehatan keturunan
kelak dapat dijadikan pertimbangan jika ingin menikah dengan seseorang
yang berasal dari keluarga dekat.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran
penulis dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Penelitian ini diharapkan menambah pengetahuan masyarakat bahwa
pernikahan antar keluarga dekat besar kemungkinan melahirkan keturunan
mengalami kecacatan fisik dan lemahnya intelektual seorang anak.
2. Masyarakat diharapkan untuk melakukan pernikahan di luar kekerabatan
untuk menciptakan generasi yang berkualitas, sebagai penerus bangsa dan
agama. Sehingga dapat mengurangi tingkat kelahiran anak yang mengalami
ganguan genetik dikalangan masyarakat.
3. Penulis menyarankan Jika seseorang tetap ingin menikah dengan keluarga
dekatnya agar melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melangsungkan
pernikahan, untuk mengetahui apakah sama-sama memiliki gen yang rusak
atau tidak yang dapat menjadi penyebab kecacatan fisik terhadap keturunan
kelak.
dalam ilmu kedokteran menurut tinjauan hukum Islam. Adapun yang menjadi
masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana dampak pernikahan antar keluarga
dekat menurut ilmu kedokteran dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
pernikahan antar keluarga dekat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian yang pengumpulan datanya dilakukan dengan membaca, memahami
dan mengkritisi berbagai macam literatur seperti al-Qur’an, hadis, buku-buku fiqh,
karya-karya ilmiah dan jurnal yang berkaitan dengan masalah pernikahan antar
keluarga dekat. Penelitian ini menggunakan pendekatan medis dan pendekatan
normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara pengutipan
dari buku-buku baik kutipan langsung maupun kutipan tidak langsung.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pernikahan antar
keluarga dekat menurut ilmu kedokteran dan untuk mengetahui tinjauan hukum islam
terhadap pernikahan antar keluaga dekat. Adapun kegunaan penelitian ini yaitu
diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan menjadi jawaban terhadap
permasalahan yang terjadi terkait pernikahan antar keluarga dekat yang memiliki
dampak terhadap keturunan dari aspek kesehatan dan penelitian ini diharapkan
menambah pengetahuan masyarakat bahwa pernikahan antar keluarga dekat besar
kemungkinan melahirkan keturunan yang lahir mengalami kecacatan fisik dan lemah.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pernikahan antar keluarga dekat
menurut Ilmu kedokteran memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak
positif dari pernikahan antar keluarga dekat adalah menjaga kesehatan jantung bagi
pasangan suami istri yang menikah dengan saudara sepupunya sendiri. Sedangkan
dampak negatif pernikahan antar keluarga dekat yaitu besar kemungkinan akan
menghasilkan keturunan yang cacat, keterbelakangan mental, meningkatkan penyakit
keturunan, gangguan pendengaran, lemahnya kecerdasan intelektual anak, risiko
kematian bayi meningkat, dan menurunya tingkat reproduksi (kemandulan).
Pandangan medis membuktikan bahwa pernikahan antar keluarga dekat
memungkinkan menghasilkan keturunan yang cacat, sebab akibat dari kesamaan
resesif antara ayah dan ibu. Menurut hukum Islam pernikahan antar keluarga dekat
tidak diharamkan karena keluarga dekat yang dimaksud di sini yaitu orang-orang
yang tidak termasuk dalam mahram yang haram untuk dinikahi. Tetapi, dengan
melihat aspek kaidah-kaidah ushul fiqhiyah menolak kerusakan lebih diutamakan
dari pada mengambil maslahah serta dalil hukum sad al-Zari’ah yang menutup jalan
terjadinya kerusakan, maka menurut penulis pernikahan antar keluarga dekat
hukumnya makruh untuk dilakukan untuk mencegah pasangan suami istri yang
menikah dengan keluarga dekatnya melahirkan keturunan yang cacat dan lemah. Oleh
sebab itu Islam menganjurkan untuk menikah dengan orang yang bukan dari keluarga
dekat.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan sbelumnya maka penulis dapat
mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu :
1. Menurut tinjauan medis, penulis dapat menyimpulkan bahwa ternyata
pernikahan antar keluarga dekat memiliki dampak positif dan dampak negatif
terhadap pasangan suami istri yang menikah dengan keluarga dekatnya dan
juga akan berdampak terhadap aspek kesehatan biologis anak. Dampak positif
dari pernikahan antar keluarga dekat adalah menjaga kesehatan jantung bagi
pasangan suami istri yang menikah dengan saudara sepupunya sendiri.
Sedangkan dampak negatif pernikahan antar keluarga dekat yaitu, ada risiko
anak terlahir cacat, keterbelakangan mental,
meningkatkan penyakit
keturunan, gangguan pendengaran, lemahnya kecerdasan intelektual anak,
risiko kematian bayi meningkat, dan dapat menyebabkan menurunya tingkat
reproduksi (kemandulan). Berdasarkan literatur kesehatan yang penulis
dapatkan bahwa ternyata pernikahan antar keluarga dekat tidak semua
berpotensi melahirkan keturunan yang cacat, yang menjadi penyebab adanya
risiko melahirkan keturunan yang cacat yaitu pasangan yang menikah sama-
sama memiliki gen resesif maka kemungkinan besar keturunanya akan resesif
(cacat), risikonya sangat besar pada pernikahan antar keluarga dekat. Namun
apabila hanya salah satu dari pasangan tersebut yang memiliki gen resesif
maka kemungkinan besar keturunanya tidak cacat.
61
2. Menurut hukum Islam pernikahan antar keluarga dekat tidak diharamkan
karena keluarga dekat yang dimaksud di sini yaitu orang-orang yang tidak
termasuk dalam mahram yang haram untuk dinikahi. Namun, dengan melihat
dari segi kemaslahatan umat manusia maka hukum Islam memakruhkan
melakukan pernikahan dengan keluarga dekat, sebaliknya Islam
menganjurkan untuk menikah dengan seseorang yang bukan berasal dari
keluarga dekat. Konsep ini sangat sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fiqhiyah
menolak kerusakan lebih diutamakan dari pada mengambil maslahah serta
dalil hukum sad al-zarī’ah yang menutup jalan terjadinya kerusakan, maka
pernikahan antar keluarga dekat hukumnya makruh untuk dilakukan. Meski
tidak dilarang menikah dengan keluarga dekat, faktor kesehatan keturunan
kelak dapat dijadikan pertimbangan jika ingin menikah dengan seseorang
yang berasal dari keluarga dekat.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran
penulis dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Penelitian ini diharapkan menambah pengetahuan masyarakat bahwa
pernikahan antar keluarga dekat besar kemungkinan melahirkan keturunan
mengalami kecacatan fisik dan lemahnya intelektual seorang anak.
2. Masyarakat diharapkan untuk melakukan pernikahan di luar kekerabatan
untuk menciptakan generasi yang berkualitas, sebagai penerus bangsa dan
agama. Sehingga dapat mengurangi tingkat kelahiran anak yang mengalami
ganguan genetik dikalangan masyarakat.
3. Penulis menyarankan Jika seseorang tetap ingin menikah dengan keluarga
dekatnya agar melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melangsungkan
pernikahan, untuk mengetahui apakah sama-sama memiliki gen yang rusak
atau tidak yang dapat menjadi penyebab kecacatan fisik terhadap keturunan
kelak.
Ketersediaan
| SSYA20190524 | 524/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
524/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
