Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang pendampingan terhadap korban kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT). Pokok permasalahan adalah bagaimana pegawai Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam memberikan pendampingan
terhadap korban kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kendala apa saja yang
dihadapi oleh pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
dalam memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pegawai Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam memberikan pendampingan
terhadap korban kasus kekerasan dalam rumah tangga dan Kendala apa saja yang
dihadapi oleh Pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dalam memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pegawai Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam memberikan pendampingan terhadap
korban kasus kekerasan dalam rumah tangga disini sudah ada uapaya mediasinya dan
sudah dapat dijangkau, karna terkadang ada orang yang mendapatkan kekerasan dan
melaporkan ke kita, tetapi korban tidak dapat mendatangi langsung ke Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, pihak kamilah yang mendatangi
langsung dan kita dampingi korban sampai haknya terpenuhi, kendala yang dihadapi
pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu tidak
mempunyai psikolog klinis, yang seharusnya ada untuk memberikan pelayanan
psikologi terhadap korban danmasih kurangnya jumlah sumber daya manusia (SDM)
yang dimana PNS nya hanya ada 17 orang saja sedangkan topografi atau kondisi
wilayah yang dimana masih banyak berada di perbukitan dan itu masih sangat sulit
dijangkau oleh pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan
masih minimnya anggaran untuk mendukung kegiatan Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam bab III
mengenai Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten
Bone dalam Implementasi Pendampingan Terhadap Korban Kekerasan Dalam
Rumah Tangga Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
merupakan lembaga yang berkedudukan di Kabupaten Bone, bertanggung jawab
dan mempunyai peran untuk melakukan Pendampingan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (Kdrt) yang ada di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Implementasi pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak dalam memberikan pendampingan terhadap korban kasus kekerasan dalam
rumah tangga, dalam hal perlindungan dan pemulihan korban kekerasan dalam
rumah tangga, pihak pemerintah dalam hal ini rekan-rekan kami yang berdinas di
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah berupaya
melakukan upaya pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Rekan-rekan yang mengampu tugas tersebut pada awalnya mencoba untuk
memediasi korban sebagaimana jangkauannya dan rujukannya yang ada pada
51
52
tekhnik penyelesaian kasus KDRT. Dalam hal ini, petugas kami yang menangani
semua bentuk kekerasan siap menampung laporan korban yang melapor.
Meskipun sesekali terkadang ada laporan kasus KDRT yang masuk tetapi yang
bersangkutan tidak sempat datang karna berhalangan, maka untuk memaksimalkan
pelayanan, petugas kami yang mendatangi korban.
2. Kendala yang di hadapi oleh Pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dalam penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga.
Faktor Internal
a) Kendala yang paling utama adalah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)
Pemberdayaan Prempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone yaitu tidak
mempunyai psikolog klinis, yang seharusnya ada untuk memberikan pelayanan
psikologi terhadap korban.67
Seseorang yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tentunya
mengalami kondisi yang sangat memperihatinkan terlebih dalam segi psikologis.
Sehingga sangat diperlukan bantuan seorang Psikiater yang kehadirannya dapat
membantu korban dalam memulihkan kembali kondisi psikisnya. Sehingga tidak
adanya seorang psikolog klinis yang ditempatkan atau ditugaskan untuk membantu
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dalam menangani kasus
67Andi Yuyun Prihatin,Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak, Kota
Wat ampone Kabupaten Bone, Sulsel, wawancara oleh penulis di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone, 4 Oktober 2019
53
kekerasan dalam rumah tangga menjadi faktor kendala terbesar untuk mencapai
tujuan perlindungan dan pemulihan korban.
b) Masih kurangnya jumlah sumber daya manusia (SDM) di Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone yang PNS nya
Cuma ada 17 orang saja.
c) Masih minimnya anggaran untuk mendukung kegiatan Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone.
d) Seringnya mutasi yang berimbas pada kegiatan.
Sumber Daya Manusia adalah salah satu item pendukung keberhasilan
program penanganan dan pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga.
Sebab kurangnya SDM berpengaruh terhadap pembagian tugas di lingkup Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menangani kasus
kekerasan dalam rumah tangga. Terlebih-lebih lagi kurangnya dukungan anggaran.
Salah satu penyebab kurangnya SDM dan ketidak profesionalannya adalah seringnya
terjadi mutasi yang tentunya berimbas kepada ketidakoptimalan pelaksanaan
kegiatan.
Faktor External
 Luasnya wilayah Kabupaten Bone,dimana terdiri 27 Kecematan dan 372
Desa atau Kelurahan.
 Topografi atau kondisi wilayah yang dimana masih banyak berada di
perbukitan dan itu masih sangat sulit dijangkau oleh pegawai Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
 Masih adanya ego sektoral yang dimana ego sektoral itu muncul akibat
adanya kepentingan terhadap “sesuatu” yang melibatkan kelompok
tertentu. Ego ini muncul setelah kelompok tertentu mengalami tekanan,
dalam keadaan “diatas angin”, bahkan ketika ingin mencari keuntungan
untuk kelompoknya.
B. Implikasi
Mencermati peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dalam hal ini Implementasi Pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Dalam Memberikan Pendampingan Terhadap Korban Kasus
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka terlepas dari fakta-fakta yang telah
terungkap di atas, penulis memberi saran semata-mata sebagai masukan untuk
pemerintah daerah khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Bone serta lintas sector yang terkait. Ini semua penulis lakukan
bukan berarti ingin memberikan nasihat bagi pemerintah, namun hanya sebagai
wujud perhatian dan kecintaan penulis kepada semua pihak, bahwa perlunya
pelaksaan tanggung jawab serta peran yang telah diamanatkan serta mengutamakan
kerja sama yang baik antar lintas sektor guna mengurangi kekerasan dalam rumah
tangga khususnya di Kabupaten Bone.
Adapun saran penulis berikan yaitu :
 Agar kiranya memberikan psikolog klinis, supaya korban yang
mengalami gangguan mental bisa cepat diatasi dan bisa sembuh dari
trauma yang dia dapatkan.
 Agar kiranya menambah jumlah sumber daya manusia (SDM) di Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone
yang PNS nya Cuma ada 17 orang saja, agar pelaksanaan tugas dan
fungsinya dapat berjalan secara efektif.
 Mengusahakan anggaran untuk mendukung kegiatan Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone.
Ketersediaan
SSYA20190592592/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

592/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top