Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kaitannya Terhadap Pedagang Kaki Lima (Studi Pada Jalan KH Ramli Kabupaten Bone
Agung Hidayat/01.15.4144 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 13 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Kaitannya Terhadap Pedagang Kaki Lima (Studi Pada Jalan KH Ramli Kabupaten
Bone).
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara,
dokumentasi. Data yang diperoleh dioleh dengan menggunakan jenis penelitian
kualitatif, masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Dalam menganalisis data, penulis melakukan kodifikasi data, tahap
penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan atau verifikasi
Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat kaitannya terhadap Pedagang Kaki
Lima (PKL) pelaksanaannya belum maksimal dengan baik karena masih terdapat
pedagang kaki lima yang melakukan aktivitas perdagangan, dan pedagang kaki lima
dijalan tersebut tidak memiliki izin usaha perdagangan. Dan juga aparat penegak
hukum dalam hal ini Satpol PP sudah melakukan berbagai cara yaitu dengan
melakukan sosialisasi dengan melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang
bahwa tempat tersebut bukan merupakan zona kawasan bagi pedagang kaki lima
apabila sudah dilakukan teguran berupa lisan maupun tulisan, Satpol PP melakukan
tindakan preventif yaitu penertiban secara non-yustisial(tidak sampai pada proses
pengadilan) akan tetapi Satpol PP disisi lain juga memperhatikan aspek hak asasi
manusia yang mana tidak juga langsung melakukan penggusuran karena belum ada
tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat sebagai pengganti lokasi
PKL tersebut melakukan aktivitas perdagangan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisa yang telah penulis uraikan dalam bab
III mengenai Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat kaitannya terhadap Pedagang
Kaki Lima (PKL) di Jalan KH. Ramli”.Maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat kaitannya terhadap Pedagang
Kaki Lima (PKL) di Jalan KH. Ramli pelaksanaannya belum maksimal
dengan baik karena masih terdapat pedagang kaki lima yang melakukan
aktivitas perdagangan, dan pedagang kaki lima dijalan tersebut tidak memiliki
izin usaha perdagangan. Dan juga aparat penegak hukum dalam hal ini satpol
pp sudah melakukan berbagai cara yaitu dengan melakukan sosialisasi dengan
melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang bahwa tempat tersebut
bukan merupakan zona kawasan bagi pedagang kaki lima apabila sudah
dilakukan teguran berupa lisan maupun tulisan , satpol pp melakukan tindakan
preventif yaitu penertiban secara non-yustisial(tidak sampai pada proses
pengadilan) akan tetapi satpol pp disisi lain juga memperhatikan aspek hak
asasi manusia yang mana tidak juga langsung melakukan penggusuran karena
belum ada tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat sebagai
pengganti lokasi pkl tersebut melakukan aktivitas perdagangan.
2. Kendala yang dialami pemerintah daerah kabupaten bone dalam penertiban
pedagang kaki lima di Jalan KH. Ramli yaitu belum adanya lokasi atau
kawasan khusus yang diperuntukan untuk pedagang kaki yang diaman semua
pedagang berjualan di bahu jalan sehingga dipagi hari jalan disekitar jalan kh.
Ramli sangat sulit dilalui kendaraan bermotor karena bahu jalan dan trotoar
digunakan untuk berjualan atau berdagang, maka sering menjadi penyebab
kemacetan terlebih lagi disamping jalan kh. Ramli terdapat dua sekolah
sehingga ketika para pelajar telah selasai dari aktivitas nya disekolah banyak
yang berkunjung ketempat pedagang kaki lima untuk membeli makanan dan
menambah parah kemacetan di jalan tersebut. Dan juga kurangnya
pemahaman pedagang kaki lima bahwa ditempat tersebut tidak diperuntukan
untuk melakukan aktivitas perdagangan.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun sara-saran yang penulis maksud
yaitu sebagai berikut:
1. Harus adanya dilakukan sosialisasi secara intens bagi pedagang kaki lima
agar para pedagang kaki lima mengetahui aturan-aturan yang harus ditaati
pada saat berjualan sehingga tinak pelanggaran dapat diminimalkan.
2. Menyediakan lokasi bagi pedagang kaki lima agar bisa berdagang tanpa
mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
3. Membuatkan aturan hukum mengenai pedagang kaki lima sehingga ada
perlindungan hukumnya.
Nomor 13 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Kaitannya Terhadap Pedagang Kaki Lima (Studi Pada Jalan KH Ramli Kabupaten
Bone).
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara,
dokumentasi. Data yang diperoleh dioleh dengan menggunakan jenis penelitian
kualitatif, masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Dalam menganalisis data, penulis melakukan kodifikasi data, tahap
penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan atau verifikasi
Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat kaitannya terhadap Pedagang Kaki
Lima (PKL) pelaksanaannya belum maksimal dengan baik karena masih terdapat
pedagang kaki lima yang melakukan aktivitas perdagangan, dan pedagang kaki lima
dijalan tersebut tidak memiliki izin usaha perdagangan. Dan juga aparat penegak
hukum dalam hal ini Satpol PP sudah melakukan berbagai cara yaitu dengan
melakukan sosialisasi dengan melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang
bahwa tempat tersebut bukan merupakan zona kawasan bagi pedagang kaki lima
apabila sudah dilakukan teguran berupa lisan maupun tulisan, Satpol PP melakukan
tindakan preventif yaitu penertiban secara non-yustisial(tidak sampai pada proses
pengadilan) akan tetapi Satpol PP disisi lain juga memperhatikan aspek hak asasi
manusia yang mana tidak juga langsung melakukan penggusuran karena belum ada
tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat sebagai pengganti lokasi
PKL tersebut melakukan aktivitas perdagangan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisa yang telah penulis uraikan dalam bab
III mengenai Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat kaitannya terhadap Pedagang
Kaki Lima (PKL) di Jalan KH. Ramli”.Maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat kaitannya terhadap Pedagang
Kaki Lima (PKL) di Jalan KH. Ramli pelaksanaannya belum maksimal
dengan baik karena masih terdapat pedagang kaki lima yang melakukan
aktivitas perdagangan, dan pedagang kaki lima dijalan tersebut tidak memiliki
izin usaha perdagangan. Dan juga aparat penegak hukum dalam hal ini satpol
pp sudah melakukan berbagai cara yaitu dengan melakukan sosialisasi dengan
melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang bahwa tempat tersebut
bukan merupakan zona kawasan bagi pedagang kaki lima apabila sudah
dilakukan teguran berupa lisan maupun tulisan , satpol pp melakukan tindakan
preventif yaitu penertiban secara non-yustisial(tidak sampai pada proses
pengadilan) akan tetapi satpol pp disisi lain juga memperhatikan aspek hak
asasi manusia yang mana tidak juga langsung melakukan penggusuran karena
belum ada tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat sebagai
pengganti lokasi pkl tersebut melakukan aktivitas perdagangan.
2. Kendala yang dialami pemerintah daerah kabupaten bone dalam penertiban
pedagang kaki lima di Jalan KH. Ramli yaitu belum adanya lokasi atau
kawasan khusus yang diperuntukan untuk pedagang kaki yang diaman semua
pedagang berjualan di bahu jalan sehingga dipagi hari jalan disekitar jalan kh.
Ramli sangat sulit dilalui kendaraan bermotor karena bahu jalan dan trotoar
digunakan untuk berjualan atau berdagang, maka sering menjadi penyebab
kemacetan terlebih lagi disamping jalan kh. Ramli terdapat dua sekolah
sehingga ketika para pelajar telah selasai dari aktivitas nya disekolah banyak
yang berkunjung ketempat pedagang kaki lima untuk membeli makanan dan
menambah parah kemacetan di jalan tersebut. Dan juga kurangnya
pemahaman pedagang kaki lima bahwa ditempat tersebut tidak diperuntukan
untuk melakukan aktivitas perdagangan.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun sara-saran yang penulis maksud
yaitu sebagai berikut:
1. Harus adanya dilakukan sosialisasi secara intens bagi pedagang kaki lima
agar para pedagang kaki lima mengetahui aturan-aturan yang harus ditaati
pada saat berjualan sehingga tinak pelanggaran dapat diminimalkan.
2. Menyediakan lokasi bagi pedagang kaki lima agar bisa berdagang tanpa
mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
3. Membuatkan aturan hukum mengenai pedagang kaki lima sehingga ada
perlindungan hukumnya.
Ketersediaan
| 01.15.4144 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
256/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
