Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Pasir Bahan Galian C Di Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara’’( Studi Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone).
Anton Pratama/01.15.4080 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan
Pasir Bahan Galian C Di Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone Berdasarkan
Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pokok permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap
pelaku penambangan pasir illegal di kecamatan dua boccoe kabupaten bone dan
sejauh manakah peran pemerintah dalam menertibkan pertambangan pasir illegal di
kecamatan dua boccoe kabupaten bone
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian gabungan yaitu hukum
normatif-empiris-sosiologis, yang dilakukan menyajikan gambaran lengkap mengenai
setting sosial atau dimaksudkan untuk menyajikan gambaran lengkap mengenai
settingan sosial, dengan jalan mendeskripsikan sejumlah variable yang berkenaan
dengan masalah dan unit yang diteliti antara fenomena yang diuji tentang sesuatu hal
di daerah tertentu dan pada saat tertentu. Maka dalam penelitian ini dilakukan dengan
melihat realita yang terjadi dimasyarakat berkaitan dengan tindakan pemerintah
dalam menertibkan pertambangan illegal di kecamatan dua boccoe.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Perindustrian bekerja
sama dengan kepolisian telah melakukan upaya untuk menertibkan pertambangan
illegal di kecamatandua boccoe 1) Mensosialisasikan mengenai pertambangan tanpa
izin yang di anggap mencuri milik Negara; 2) pembinaan, menyampaikan kepada
masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan; 3) pengawasan,
memberikan peringatan kepada penambang sebelum di tindak lanjuti oleh aparat
penegak hukum.
Sedangkan kendala yang di hadapi dinas perindustrian dalam menertibkan
pertambangan illegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara adalah 1) masyarakat setempat tidak memahami
aturan tentang pertambangan; 2) masyarakat mengedepankan financial aktivitas
pertambangan karena merupakan mata pencaharian mereka.
A. Kesimpulan
1. Untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal atau yang memiliki izin
maka harus memenuhi persayaratan administrative, teknis, lingkungan, dan
financial sesuai dengan pasal 65 angka(1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 Tentang Pertambang Mineral Dan Batubara. Akan tetapi jika di kaitkan
dengan pertambangan yang ada di Kecamatan Dua Boccoe maka semuanya
termasuk illegal mining karna di batasi oleh Peraturan Daerah Kabupaten
Bone nomor 2 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilaya.
Adapun langkah yang di ambil pemerintah untuk menertibkan kegiatan
pertambangan illegal tersebut antara lain:
Sosialisasi
Mensosialisasikan kepada seluruh warga bahwa barang siapa yang
melakukan pertambangan tanpa izin dianggap mencuri milik negara dan
di ancam dengan hukuman pidana.
Pembinaan
Terjun ke lokasi dan menyampaikan langsung kepada pelaku
pertambangan pasir ilegal agar tidak melakukan aktivitas pertambangan
dikarenakan pada perda kabupaten bone nomor 2 tahun 2013 tentang
rencana tata ruang wilaya kabupaten bone menetapkan bahwa Kecamatan
Dua Boccoe tidak termasuk sebagai kawasan peruntukan wilayah
pertambangan.
Pengawasan Memberikan peringatan berupa surat teguran sebanyak 3x bila mana
pelaku tetap menajutkan aktivitas pertambangan maka kami dari dinas
perindustrian mengirim surat tembusan kepada kepolisian.
2. Dalam soal penegakan, kepolisian yang bekerja sama dengan pemerintah
dalam hal ini dinas perindustrian sudah melakukan penegakan hukum
terhadap pelaku tambang yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 4
tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang ada di
Kecamatan Dua Boccoe, meskipun tidak semua penambang illegal di lakukan
penindakan karna pada saat operasi tangkap tangan (OTT) hanya ada 2 (dua)
yang sedang melakukan aktivitas pertambangan,sehingga kepolisian tidak bisa
melakukan penangkapan terhadap pelaku tambang lainya yang tidak sedang
melakukan aktivitas pertambangan dan di tambah lagi alat bukti yang tidak
memadai untuk di lakukanya penangkapan
B. Saran
1. Untuk menertibkan pertambangan pasir illegal di Kecamatan Dua Boccoe
sebaiknya pemerintah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Sebaiknya pemerintah dalam hal ini dinas perindustrian sering-sering
turun ke lokasi dalam hal pengawasan terhadap tambang illegal yang ada
di Kecamatan Dua Boccoe untuk menghentikan kegiatan pertambangan
yang ada disana mengingat maraknya kegiatan pertambangan yang
berlangsung saat ini.
Mengusulkan revisi atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilaya Kabupaten Bone
untuk menjalannkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara di Kecamatan Dua Boccoe
mengingat Kecamatan Dua Boccoe tidak masuk pada wilaya yang di
peruntukan untuk di tambang.
2. Dalam hal penegakan hukum terhadap pelaku penambang pasir illegal di
Kecamatan Dua Boccoe sebaiknya pihak kepolisian gencar melakukan
operasi tangkap tangan(OTT) agar tidak ada ruang bagi oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab melakukan aktivitas pertambangan, tidak menunggu
laporan dari masyarakat atau surat tembusan dari dinas perindustrian baru
kemudian melakukan operasi.
Pasir Bahan Galian C Di Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone Berdasarkan
Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pokok permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap
pelaku penambangan pasir illegal di kecamatan dua boccoe kabupaten bone dan
sejauh manakah peran pemerintah dalam menertibkan pertambangan pasir illegal di
kecamatan dua boccoe kabupaten bone
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian gabungan yaitu hukum
normatif-empiris-sosiologis, yang dilakukan menyajikan gambaran lengkap mengenai
setting sosial atau dimaksudkan untuk menyajikan gambaran lengkap mengenai
settingan sosial, dengan jalan mendeskripsikan sejumlah variable yang berkenaan
dengan masalah dan unit yang diteliti antara fenomena yang diuji tentang sesuatu hal
di daerah tertentu dan pada saat tertentu. Maka dalam penelitian ini dilakukan dengan
melihat realita yang terjadi dimasyarakat berkaitan dengan tindakan pemerintah
dalam menertibkan pertambangan illegal di kecamatan dua boccoe.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Perindustrian bekerja
sama dengan kepolisian telah melakukan upaya untuk menertibkan pertambangan
illegal di kecamatandua boccoe 1) Mensosialisasikan mengenai pertambangan tanpa
izin yang di anggap mencuri milik Negara; 2) pembinaan, menyampaikan kepada
masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan; 3) pengawasan,
memberikan peringatan kepada penambang sebelum di tindak lanjuti oleh aparat
penegak hukum.
Sedangkan kendala yang di hadapi dinas perindustrian dalam menertibkan
pertambangan illegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara adalah 1) masyarakat setempat tidak memahami
aturan tentang pertambangan; 2) masyarakat mengedepankan financial aktivitas
pertambangan karena merupakan mata pencaharian mereka.
A. Kesimpulan
1. Untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal atau yang memiliki izin
maka harus memenuhi persayaratan administrative, teknis, lingkungan, dan
financial sesuai dengan pasal 65 angka(1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 Tentang Pertambang Mineral Dan Batubara. Akan tetapi jika di kaitkan
dengan pertambangan yang ada di Kecamatan Dua Boccoe maka semuanya
termasuk illegal mining karna di batasi oleh Peraturan Daerah Kabupaten
Bone nomor 2 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilaya.
Adapun langkah yang di ambil pemerintah untuk menertibkan kegiatan
pertambangan illegal tersebut antara lain:
Sosialisasi
Mensosialisasikan kepada seluruh warga bahwa barang siapa yang
melakukan pertambangan tanpa izin dianggap mencuri milik negara dan
di ancam dengan hukuman pidana.
Pembinaan
Terjun ke lokasi dan menyampaikan langsung kepada pelaku
pertambangan pasir ilegal agar tidak melakukan aktivitas pertambangan
dikarenakan pada perda kabupaten bone nomor 2 tahun 2013 tentang
rencana tata ruang wilaya kabupaten bone menetapkan bahwa Kecamatan
Dua Boccoe tidak termasuk sebagai kawasan peruntukan wilayah
pertambangan.
Pengawasan Memberikan peringatan berupa surat teguran sebanyak 3x bila mana
pelaku tetap menajutkan aktivitas pertambangan maka kami dari dinas
perindustrian mengirim surat tembusan kepada kepolisian.
2. Dalam soal penegakan, kepolisian yang bekerja sama dengan pemerintah
dalam hal ini dinas perindustrian sudah melakukan penegakan hukum
terhadap pelaku tambang yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 4
tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang ada di
Kecamatan Dua Boccoe, meskipun tidak semua penambang illegal di lakukan
penindakan karna pada saat operasi tangkap tangan (OTT) hanya ada 2 (dua)
yang sedang melakukan aktivitas pertambangan,sehingga kepolisian tidak bisa
melakukan penangkapan terhadap pelaku tambang lainya yang tidak sedang
melakukan aktivitas pertambangan dan di tambah lagi alat bukti yang tidak
memadai untuk di lakukanya penangkapan
B. Saran
1. Untuk menertibkan pertambangan pasir illegal di Kecamatan Dua Boccoe
sebaiknya pemerintah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Sebaiknya pemerintah dalam hal ini dinas perindustrian sering-sering
turun ke lokasi dalam hal pengawasan terhadap tambang illegal yang ada
di Kecamatan Dua Boccoe untuk menghentikan kegiatan pertambangan
yang ada disana mengingat maraknya kegiatan pertambangan yang
berlangsung saat ini.
Mengusulkan revisi atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilaya Kabupaten Bone
untuk menjalannkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral Dan Batubara di Kecamatan Dua Boccoe
mengingat Kecamatan Dua Boccoe tidak masuk pada wilaya yang di
peruntukan untuk di tambang.
2. Dalam hal penegakan hukum terhadap pelaku penambang pasir illegal di
Kecamatan Dua Boccoe sebaiknya pihak kepolisian gencar melakukan
operasi tangkap tangan(OTT) agar tidak ada ruang bagi oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab melakukan aktivitas pertambangan, tidak menunggu
laporan dari masyarakat atau surat tembusan dari dinas perindustrian baru
kemudian melakukan operasi.
Ketersediaan
| SSYA20190541 | 541/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
541/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
