Pengeloaan Kebun Cengkeh Dengan Sistem Bagi Hasil Perspektif Mudarabah (Studi Di Desa Salebba kecamatan Ponre)
Risnawati/01.15.3195 - Personal Name
. Kesimpulan
Berdasarkan Hasil Analisis dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai-berikut:
1. Mengenai sistem kerjasama bagi hasil di Desa Salebba Kecamatan Ponre,
Sistem Kerjasama bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat di Desa
Salebba yakni dilakukan secara diam-diam tanpa menghadirkan saksi
dan itu sudah membudaya secara turun temurun sejak zaman dahulu.
Sistem pembagian hasil dalam pelaksanaan kerjasama bagi hasil di Desa
Salebba yakni membagi dua dari hasil pengelolaan, pembagiannya bisa
dalam bentuk uang atau dalam bentuk cengkeh.
2. Mengenai penerapan akad mudarabah di Desa Salebba Kecamatan Ponre
bahwa sistem kerjasama bagi hasil di Desa Salebba sudah sesuai dengan
akad mudarabah hanya saja masyarakat di Desa Salebba tidak
mengetahui kata akad mudarabah akan tetapi hanya mengetahui sistem
kerjasama.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan dari skripsi ini, maka penulis memberikan
saran-saran sebagai berikut:
1. Masyarakat di Desa Salebba jika melakukan perjanjian kerjasama bagi
hasil pada pengelolaan kebun cengkah secara lisan sebaiknya juga
menggunakan secara tulisan, agar supaya ada bukti apabila terjadi
perselihan diantara kedua bela pihak.
2. Masyarakat di Desa Salebba seharusnya tidak hanya mengetahui
kerjasama bagi hasil akan tetapi mengetahui juga akad mudarabah.
Berdasarkan Hasil Analisis dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai-berikut:
1. Mengenai sistem kerjasama bagi hasil di Desa Salebba Kecamatan Ponre,
Sistem Kerjasama bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat di Desa
Salebba yakni dilakukan secara diam-diam tanpa menghadirkan saksi
dan itu sudah membudaya secara turun temurun sejak zaman dahulu.
Sistem pembagian hasil dalam pelaksanaan kerjasama bagi hasil di Desa
Salebba yakni membagi dua dari hasil pengelolaan, pembagiannya bisa
dalam bentuk uang atau dalam bentuk cengkeh.
2. Mengenai penerapan akad mudarabah di Desa Salebba Kecamatan Ponre
bahwa sistem kerjasama bagi hasil di Desa Salebba sudah sesuai dengan
akad mudarabah hanya saja masyarakat di Desa Salebba tidak
mengetahui kata akad mudarabah akan tetapi hanya mengetahui sistem
kerjasama.
B. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan dari skripsi ini, maka penulis memberikan
saran-saran sebagai berikut:
1. Masyarakat di Desa Salebba jika melakukan perjanjian kerjasama bagi
hasil pada pengelolaan kebun cengkah secara lisan sebaiknya juga
menggunakan secara tulisan, agar supaya ada bukti apabila terjadi
perselihan diantara kedua bela pihak.
2. Masyarakat di Desa Salebba seharusnya tidak hanya mengetahui
kerjasama bagi hasil akan tetapi mengetahui juga akad mudarabah.
Ketersediaan
| SFEBI20190530 | 530/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
3530/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
