Analisis Perbandingan Persepsi Muzakki dan Non Muzakki Baznas Kab.Bone Tentang Zakat Mal
Fitriani H.A/01.15.3291 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang persepsi muzakki Baznas Kab.Bone
tentang zakat mal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimana
persepsi Baznas Kab.Bone tentang zakat mal (2) bagaimana persepsi muzakki dan
non muzakki Baznas Kab.Bone tentang zakat mal (3) faktor apa saja yang
menajdi penyebab para non muzakki tidak membayar zakat nya di Baznas
Kab.Bone. Masalah ini dianalisis dengan teknik analisis deskriptif.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas maka digunakan penelitian lapangan
dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah dokumentasi dan wawancara kepada narasumber dalam penelitian ini yaitu
Ketua Baznas Kab.Bone, staf Baznas Kab.Bone, Muzakki dan non muzakki
Baznas Kab.Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Zakat mal hukumnya wajib bagi
yang mampu jika nisab harta dan haul nya sudah mencapai sesuai dengan
ketentuan syariah yang telah ditetapkan, adapun nisabnya yaitu 2,5% yang
dikeluarkan dari jumlah penghasilan bersih yang diperoleh dan haulnya yaitu
sekali setahun (2) Pemahaman atau persepsi muzakki dan non muzakki pada
umumnya sama saja yaitu zakat mal hukumnya wajib, sebagai pembersih harta,
penyejuk jiwa dan khususnya sudah lepas kewajibannya sebagai umat muslim jika
sudah mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dimiliki (3) Sebenarnya tidak
ada faktor utama yang menyebabkan para non muzakki Baznas Kab.Bone tidak
mengeluarkan zakatnya di Baznas, hanya saja setiap individu mempunyai persepsi
berbeda dan mempunyai kenyamanan tersendiri seperti zakatnya akan disalurkan
kemana.
A. Kesimpulan
1. Persepsi Baznas Kab.Bone tentang zakat mal ialah hukumnya wajib
dikeluarkan bagi yang mempunyai harta lebih dan nisab nya sudah
memenuhi juga telah mencapai haul.Zakat merupakan kewajiban yang
diperintahkan oleh Allah SWT terhadap umat Islam pada khususnya untuk
melaksankan syariah Nya.
2. Persepsi muzakki dan non muzakki Baznas Kab.Bone tentang zakat mal
dalam mengeluarkan zakat mal, menurut mereka sebenarnya tidak ada
ketetapan bahwa mengeluarkan zakat mal harus di lembaga-lembaga
tertentu. Akan tetapi, jika zakatnya ingin tersalurkan secara merata di
Kabupaten Bone maka Baznas adalah satu-satunya lembaga resmi yang
ada di Kabupaten Bone.
3. Faktor yang menjadi penyebab para non muzakki tidak membayar zakat
mal di Baznas Kab.Bone bermacam-macam. Ada yang menjelaskan bahwa
tidak ada alasan utama mengapa ia tidak berzakat di Baznas Kab.Bone,.
Ada yang merasa puas dengan menyalurkan langsung zakatnya sambil
melihat kondisi real mustahiq yang ada. Selain itu, ada pula yang
menjelaskan bahwa mrtrka tidak mengetahui lembaga tersebut dan tidak
pernah melihat sistem penyaluran zakat nya secara langsung disekitar
tempat tinggalnya.
B. Saran
1. Secara Teori, penelitian ini menjadi referensi bagi para pemerhati zakat, dan
merekomendasikan bagi para peneliti lain untuk menjadikan Zakat dan
Peran kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat
2. Secara Praktis, Sebaiknya Baznas Kab.Bone memperbanyak lagi sosialisasi
terhadap masyarakat, dikarenakan masih ada beberapa orang yang tidak
mengetahui keberadaan lembaga Baznas Kab.Bone dan seperti apa sistem
yang dijalankan oleh Baznas Kab.Bone
tentang zakat mal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimana
persepsi Baznas Kab.Bone tentang zakat mal (2) bagaimana persepsi muzakki dan
non muzakki Baznas Kab.Bone tentang zakat mal (3) faktor apa saja yang
menajdi penyebab para non muzakki tidak membayar zakat nya di Baznas
Kab.Bone. Masalah ini dianalisis dengan teknik analisis deskriptif.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas maka digunakan penelitian lapangan
dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah dokumentasi dan wawancara kepada narasumber dalam penelitian ini yaitu
Ketua Baznas Kab.Bone, staf Baznas Kab.Bone, Muzakki dan non muzakki
Baznas Kab.Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Zakat mal hukumnya wajib bagi
yang mampu jika nisab harta dan haul nya sudah mencapai sesuai dengan
ketentuan syariah yang telah ditetapkan, adapun nisabnya yaitu 2,5% yang
dikeluarkan dari jumlah penghasilan bersih yang diperoleh dan haulnya yaitu
sekali setahun (2) Pemahaman atau persepsi muzakki dan non muzakki pada
umumnya sama saja yaitu zakat mal hukumnya wajib, sebagai pembersih harta,
penyejuk jiwa dan khususnya sudah lepas kewajibannya sebagai umat muslim jika
sudah mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dimiliki (3) Sebenarnya tidak
ada faktor utama yang menyebabkan para non muzakki Baznas Kab.Bone tidak
mengeluarkan zakatnya di Baznas, hanya saja setiap individu mempunyai persepsi
berbeda dan mempunyai kenyamanan tersendiri seperti zakatnya akan disalurkan
kemana.
A. Kesimpulan
1. Persepsi Baznas Kab.Bone tentang zakat mal ialah hukumnya wajib
dikeluarkan bagi yang mempunyai harta lebih dan nisab nya sudah
memenuhi juga telah mencapai haul.Zakat merupakan kewajiban yang
diperintahkan oleh Allah SWT terhadap umat Islam pada khususnya untuk
melaksankan syariah Nya.
2. Persepsi muzakki dan non muzakki Baznas Kab.Bone tentang zakat mal
dalam mengeluarkan zakat mal, menurut mereka sebenarnya tidak ada
ketetapan bahwa mengeluarkan zakat mal harus di lembaga-lembaga
tertentu. Akan tetapi, jika zakatnya ingin tersalurkan secara merata di
Kabupaten Bone maka Baznas adalah satu-satunya lembaga resmi yang
ada di Kabupaten Bone.
3. Faktor yang menjadi penyebab para non muzakki tidak membayar zakat
mal di Baznas Kab.Bone bermacam-macam. Ada yang menjelaskan bahwa
tidak ada alasan utama mengapa ia tidak berzakat di Baznas Kab.Bone,.
Ada yang merasa puas dengan menyalurkan langsung zakatnya sambil
melihat kondisi real mustahiq yang ada. Selain itu, ada pula yang
menjelaskan bahwa mrtrka tidak mengetahui lembaga tersebut dan tidak
pernah melihat sistem penyaluran zakat nya secara langsung disekitar
tempat tinggalnya.
B. Saran
1. Secara Teori, penelitian ini menjadi referensi bagi para pemerhati zakat, dan
merekomendasikan bagi para peneliti lain untuk menjadikan Zakat dan
Peran kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat
2. Secara Praktis, Sebaiknya Baznas Kab.Bone memperbanyak lagi sosialisasi
terhadap masyarakat, dikarenakan masih ada beberapa orang yang tidak
mengetahui keberadaan lembaga Baznas Kab.Bone dan seperti apa sistem
yang dijalankan oleh Baznas Kab.Bone
Ketersediaan
| SFEBI20190430 | 430/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
430/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
