Tinjaun Yuridis Sosiologis Terhadap Sistem Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (Studi Pada Desa Mallari Kec. Awangpone Kab. Bone)
Ahmad Irzan/01.14.4148 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjaun Yuridis Sosiologis Terhadap Sistem
Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (Studi pada Desa Mallari Kec. Awangpone
Kab. Bone).
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui sudah sejauh mana penerapan Pelaksanaan
sistem pengangkatan badan pemusyawaratan di desa mallari kecamatan awanagpone
tentunya sistem pengankatannya Berdasarkan Undang-Undang NO. 6 Tahun 2014 tentang
Desa. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Tinjaun Yuridis Sosiologis Terhadap Sistem
Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (Studi pada Desa Mallari Kec. Awangpone
Kab. Bone) Kesesuaiam Sistem pengangkatan badan pemusyawaratan di desa mallari
sistem pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa hingga sampai pada hari ini seluruh
warga desa mallari tidak pernah merespond buruk kehadiran BPD di desa mallari, bahwa
selama ini kehadiran BPD di respond baik oleh masyarakat sehingga BPD di desa mallari
mampu bekerja sama dalam menajalakan program kerjanya dalam melibatkan masyarakat
desa mallari. dalam pengangkatan BPD dan mekanisme yang telah di atur sehingga
melibatkan seluruh tokoh pemuda setiap dusun, tokoh agama dan pemuda karang taruna.
Dalam musyawarah pemilihan ketua BPD.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai Tinjaun Yuridis Sosiologis Terhadap
Sistem Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (Studi pada Desa MallariKec.
Awangpone Kab. Bone) penulis memeberikan keimpulan bahwa:
Sistem pengangkatan badan permusyawaratan di Desa MallariKecamatan
Awangpone Kabupaten Bone
1. Pelaksanaan sistem pengangkatan Badan Pemusyawaratan Desa di
Desa Mallari Kecamatan awanagpone tentunya
pengankatannya Berdasarkan Undang-Undang NO. 6 Tahun 2014
tentang Desa yang mengatur lansung masyarakat dalam pengangkatan
BPD dan mekanisme yang telah di atur sehingga melibatkan seluruh
tokoh pemuda setiap dusun, tokoh agama dan pemuda karang taruna.
Dalam musyawarah pemilihan ketua BPD.
2. Kesesuaiam Sistem Pengangkatan Badan Pemusyawaratan Desa di
Desa Mallari sistem pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa
hingga sampai pada hari ini seluruh warga Desa Mallari tidak pernah
merespond buruk kehadiran BPD di Desa Mallari, bahwa selama ini
kehadiran BPD di respond baik oleh masyarakat sehingga BPD di
Desa Mallari mampu bekerja sama dalam menajalakan program
kerjanya dalam melibatkan masyarakat Desa Mallari.
B. Saran
Berdasrkan beberapa hal yang penulis tulis dalam skripsi ini, maka penulis
mencoba menyampaikan beberapa saran Terhadap Sistem Pengangkatan Badan
Permusyawaratan DesaMallari Kec. Awangpone Kab. Bone
1. Didalam Pengangkatan BPD perlu di perkatat lagi dan lebih selektif
dalam memilih ketua BPD dan jajaran strukturalnya harus memenuhi
standarisasi kebutuhan desa agar kedepan mampu bersaing bakal
calon BPD di kemudian hari dari segi integritas dan intelektual dlam
mejalankan amanah roda kerja dalam wilayah otonmi BPD.
2. Dalam proses penelitin Khusus nya Desa Mallari sesuai dengan hasil
penilitian yang di lakukan oleh peneliti agar menjadi masukan untuk
instansi BPD Desa Mallari agar bisa baik kedepan terkait sistem
pengangkatam anggota BPD dan mejalankan program kerja sesuai
pada koridor.
Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (Studi pada Desa Mallari Kec. Awangpone
Kab. Bone).
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui sudah sejauh mana penerapan Pelaksanaan
sistem pengangkatan badan pemusyawaratan di desa mallari kecamatan awanagpone
tentunya sistem pengankatannya Berdasarkan Undang-Undang NO. 6 Tahun 2014 tentang
Desa. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Tinjaun Yuridis Sosiologis Terhadap Sistem
Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (Studi pada Desa Mallari Kec. Awangpone
Kab. Bone) Kesesuaiam Sistem pengangkatan badan pemusyawaratan di desa mallari
sistem pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa hingga sampai pada hari ini seluruh
warga desa mallari tidak pernah merespond buruk kehadiran BPD di desa mallari, bahwa
selama ini kehadiran BPD di respond baik oleh masyarakat sehingga BPD di desa mallari
mampu bekerja sama dalam menajalakan program kerjanya dalam melibatkan masyarakat
desa mallari. dalam pengangkatan BPD dan mekanisme yang telah di atur sehingga
melibatkan seluruh tokoh pemuda setiap dusun, tokoh agama dan pemuda karang taruna.
Dalam musyawarah pemilihan ketua BPD.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai Tinjaun Yuridis Sosiologis Terhadap
Sistem Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (Studi pada Desa MallariKec.
Awangpone Kab. Bone) penulis memeberikan keimpulan bahwa:
Sistem pengangkatan badan permusyawaratan di Desa MallariKecamatan
Awangpone Kabupaten Bone
1. Pelaksanaan sistem pengangkatan Badan Pemusyawaratan Desa di
Desa Mallari Kecamatan awanagpone tentunya
pengankatannya Berdasarkan Undang-Undang NO. 6 Tahun 2014
tentang Desa yang mengatur lansung masyarakat dalam pengangkatan
BPD dan mekanisme yang telah di atur sehingga melibatkan seluruh
tokoh pemuda setiap dusun, tokoh agama dan pemuda karang taruna.
Dalam musyawarah pemilihan ketua BPD.
2. Kesesuaiam Sistem Pengangkatan Badan Pemusyawaratan Desa di
Desa Mallari sistem pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa
hingga sampai pada hari ini seluruh warga Desa Mallari tidak pernah
merespond buruk kehadiran BPD di Desa Mallari, bahwa selama ini
kehadiran BPD di respond baik oleh masyarakat sehingga BPD di
Desa Mallari mampu bekerja sama dalam menajalakan program
kerjanya dalam melibatkan masyarakat Desa Mallari.
B. Saran
Berdasrkan beberapa hal yang penulis tulis dalam skripsi ini, maka penulis
mencoba menyampaikan beberapa saran Terhadap Sistem Pengangkatan Badan
Permusyawaratan DesaMallari Kec. Awangpone Kab. Bone
1. Didalam Pengangkatan BPD perlu di perkatat lagi dan lebih selektif
dalam memilih ketua BPD dan jajaran strukturalnya harus memenuhi
standarisasi kebutuhan desa agar kedepan mampu bersaing bakal
calon BPD di kemudian hari dari segi integritas dan intelektual dlam
mejalankan amanah roda kerja dalam wilayah otonmi BPD.
2. Dalam proses penelitin Khusus nya Desa Mallari sesuai dengan hasil
penilitian yang di lakukan oleh peneliti agar menjadi masukan untuk
instansi BPD Desa Mallari agar bisa baik kedepan terkait sistem
pengangkatam anggota BPD dan mejalankan program kerja sesuai
pada koridor.
Ketersediaan
| SSYA20210177 | 177/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
Skripsi Syariah
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
