Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone
Asmir Rafsanjani Bachmid/01.15. 4229 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya
adalah bagaimana penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Bone dan juga membahas tentang kendala yang timbul
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Bone
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone dan juga mengetahui
tentang kendala yang timbul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan metode
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah berjalan cukup baik di
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone,
akan tetapi masih ada beberapa pegawai yang melanggar pearturan pemerintah ini.
Beberapa pegawai yang berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Bone masih ada yang melanggar disiplin jam kerja, dan
juga melakukan dukungan sepihak terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden.
Olehnya itu, pegawai yang melakukan pelanggaran kedispilinan yang terdapat di
Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone
langsung ditindaki sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kendala yang dihadapi dalam menerapkan Peraturan pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone yaitu beberapa pegawai
kurang efektif dalam melaksanakan tugas misalnya keterlambatan masuk jam kerja
yang disebabkan oleh urusan rumah tangga, jarak tempuh yang terbilang jauh, dan
xi
juga cuaca yang tidak bersahabat, faktor keluarga dan ekonomi serta pengetahuan
tentang larangan Aparatur Sipil Negara yang belum diketahui oleh semua pegawai
yang berada di Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam
BAB III mengenai Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Bone. Maka ditarik kesimpulan bahwa, penerapan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa pegawai yang melanggar
pearturan pemerintah ini. Beberapa pegawai yang berada di Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone masih ada yang melanggar
disiplin jam kerja, dan juga melakukan dukungan sepihak terhadap pemilihan
presiden dan wakil presiden. Olehnya itu, pegawai yang melakukan pelanggaran
kedispilinan yang terdapat di Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Bone langsung ditindaki sesuai dengan tingkat pelanggaran yang
dilakukan.
Kendala yang dihadapi dalam menerapkan Peraturan pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone yaitu beberapa pegawai
kurang efektif dalam melaksanakan tugas misalnya keterlambatan masuk jam kerja
yang disebabkan oleh urusan rumah tangga, jarak tempuh yang terbilang jauh, dan
juga cuaca yang tidak bersahabat, faktor keluarga dan ekonomi serta pengetahuan
tentang larangan Aparatur Sipil Negara yang belum diketahui oleh semua pegawai
yang berada di Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Bone.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penilitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksud
yaitu sebagai berikut:
1. Penerapan disiplin di Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Bone sudah berjalan dengan baik, tetapi harus
ditingkatkan lagi agar tujuan dari pemerintah untuk mereformasi birokrasi
dapat tercapai sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh bangsa Indonesia.
2. Penulis mengharapkan melakukan pembinaan khusus dan juga memberikan
pengetahuan yang lebih mendalam lagi tentang kewajiban dan larangan
Aparatur Sipil Negara. Pembinaan khusus ini bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran pegawai bahkan pembentukan mental dari pegawai, sebab dengan
melakukan pembinaan khusus ini diharapkan dapat berpengaruh terhadap
sikap dan perilaku para pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya manusia Kabupaten Bone.
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya
adalah bagaimana penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Bone dan juga membahas tentang kendala yang timbul
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Bone
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone dan juga mengetahui
tentang kendala yang timbul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan metode
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah berjalan cukup baik di
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone,
akan tetapi masih ada beberapa pegawai yang melanggar pearturan pemerintah ini.
Beberapa pegawai yang berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Bone masih ada yang melanggar disiplin jam kerja, dan
juga melakukan dukungan sepihak terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden.
Olehnya itu, pegawai yang melakukan pelanggaran kedispilinan yang terdapat di
Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone
langsung ditindaki sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kendala yang dihadapi dalam menerapkan Peraturan pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone yaitu beberapa pegawai
kurang efektif dalam melaksanakan tugas misalnya keterlambatan masuk jam kerja
yang disebabkan oleh urusan rumah tangga, jarak tempuh yang terbilang jauh, dan
xi
juga cuaca yang tidak bersahabat, faktor keluarga dan ekonomi serta pengetahuan
tentang larangan Aparatur Sipil Negara yang belum diketahui oleh semua pegawai
yang berada di Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam
BAB III mengenai Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Bone. Maka ditarik kesimpulan bahwa, penerapan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
sudah berjalan dengan baik, akan tetapi masih ada beberapa pegawai yang melanggar
pearturan pemerintah ini. Beberapa pegawai yang berada di Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone masih ada yang melanggar
disiplin jam kerja, dan juga melakukan dukungan sepihak terhadap pemilihan
presiden dan wakil presiden. Olehnya itu, pegawai yang melakukan pelanggaran
kedispilinan yang terdapat di Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Bone langsung ditindaki sesuai dengan tingkat pelanggaran yang
dilakukan.
Kendala yang dihadapi dalam menerapkan Peraturan pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone yaitu beberapa pegawai
kurang efektif dalam melaksanakan tugas misalnya keterlambatan masuk jam kerja
yang disebabkan oleh urusan rumah tangga, jarak tempuh yang terbilang jauh, dan
juga cuaca yang tidak bersahabat, faktor keluarga dan ekonomi serta pengetahuan
tentang larangan Aparatur Sipil Negara yang belum diketahui oleh semua pegawai
yang berada di Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Bone.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penilitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis maksud
yaitu sebagai berikut:
1. Penerapan disiplin di Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Bone sudah berjalan dengan baik, tetapi harus
ditingkatkan lagi agar tujuan dari pemerintah untuk mereformasi birokrasi
dapat tercapai sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh bangsa Indonesia.
2. Penulis mengharapkan melakukan pembinaan khusus dan juga memberikan
pengetahuan yang lebih mendalam lagi tentang kewajiban dan larangan
Aparatur Sipil Negara. Pembinaan khusus ini bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran pegawai bahkan pembentukan mental dari pegawai, sebab dengan
melakukan pembinaan khusus ini diharapkan dapat berpengaruh terhadap
sikap dan perilaku para pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya manusia Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SSYA20190376 | 376/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
376/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
