Kewenangan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaen Bone Dalam Pengelolaan Zakat Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di KabupatenBone
Nurliana/01.15.4117 - Personal Name
Skripsi ini berjudul :”Kewenangan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaen
Bone Dalam Pengelolaan Zakat Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bone”.Tujuan dari penelitian adalah (1)
Untuk mengetahui Peran Badan Amil Zakat Nasional Kab. Bone Dalam
Mengopimalkan Pengelolaan Zakat Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011, (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi Badan Amil Zakat Nasional Kab.
Bone Dalam Pengelolaan Zakat Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data penelitian ini
adalah sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan dan sekunder
berupa, buku, jurnal, dll. Selanjutnya, teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik analisis data dilakukan dengan
melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Terkait optimalnya dalam
melakukan pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kabupaten Bone sebenarnya sudah
optimal jika kita melihat bagaiman BAZNAS Kabupaten Bone dalam melaksankan
mekanisme yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
pengelolaan zakat itu sudah dilaksankan sebaik mungkin sekalipun jika ada kendala
dalam melaksankannya, karena belum sepenuhnya diketahui apa sebenarnya isi
daripada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, namun
itu semua diselesaikan jika pihak BAZNAS melakukan kesalahan itu akan
mendapatkan teguran dari pemerintah pusat namun teguran untuk perbaikan oleh
BAZNAS Kabupaten Bone, jadi dapat disimpulkan bahwa BAZNAS Kabupaten
Bone telah mengeoptimalkan mekanisme dalam melakukan pengelolaan zakat.
BAZNAS Kabupaten Bone sangat betul merujuk pada dasarnya yakni Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang dimana membahas
mulai dari pengumpulan, pendistribusian, pengelolaan dan sebagainya. (2) Kendala
yang dialami yaitu masih banyak lagi penghambat yang dihadapi oleh BAZNAS
Kabupaten Bone yang dimana Dana operasional yang minim, walaupun beberapa
tahun terakhir ini pemerintah Kabupaten Bone meningkatkan jumlah dana
operasional BAZNAS tapi itu belum mampu untuk memenuhi seluruh dana
operasional BAZNAS Kabupaten Bone, sehingga BAZNAS harus berhemat-hemat
dalam menggunakan anggaran dana dan kas yang ada. Bukan hanya itu saja yang
menjadi penghamabatan dalam melakukan pengelolaan zakat di Kabupaten Bone
akan tetapi Kurangnya Kesadaran berzakat lewat lembaga, kesadaran masyarakat
untuk berzakat saat ini terus mengalami peningkatan, tapi kegiatan berzakat tersebut
tidak disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah, hal ini terjadi
karena kurangnya kepercayaan kepada lembaga zakat sehingga mereka lebih yakin
dengan menyalurkan zakat mereka langsung kepada mustahik.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka
penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
1. Zakat, infaq, shadaqah sebagai sumber-sumber pendanaan sosial dipadang
belum mampu menyelesaikan persoalan-persoalan sosio-ekonomi yang
dihadapi masyrakat muslim di Indonesia khusunya masyarakat Kabupaten
Bone. Padahal, berdasarkan sejumlah penelitian, potensi dana ZIS di
Indonesia mencapai 100 Milliya lebih pertahunnya. Namun di Kabupaten
Bone sendiri telah berusaha mengoptimalkan dalam melaksanakan
pengelolaan zakat namun yang menjadi kendala yakni masih kurang
pahamnya masyarakat tentang zakat sebagaimana yang telah di tentukan. Hal
ini disebabkan dua faktor, yaitu faktor muzakki dan faktor amil zakat.
Muzakki belum percaya sepenuhnya terhadap amil, untuk mendistribusikan
dana zakat, infaq, maupun shadaqah kepada mustahiq. Sehingga itulah yang
menyebabkan masyarakat tidak memenuhi ketentuan badan amil zakat.
Namun badan amil zakat tetap berupaya agar pengelolaan zakat dapat berjalan
dengan baik dengan berbagai cara. Adapun bentuk optimalnya pengelolaan
zakat oleh BAZNAS Kabupaten Bone yakni dengan melakukan
pengumpulan zakat terlebih dahulu kemudian pendistribusian,pelaporan dan
keuangan, SDM dan ADM.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil wawancara bahwa Mekanisme badan amil
zakat Kabupaten Bone dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat menurut
undang-undang nomor 23 tahun 2011 itu dilakukan sesuai dengan mekanisme
yang telah ditentukan. Baznas Kabupaten Bone telah melakukan mekanisme
mulai dari pengumpulan, pendistribusian, pelaporan dan keuangan, SDM dan
ADM. Akan tetapi agar pengelolaanya dilakukan secara optimal maka
BAZNAS Kabupaten Bone benar-benar teliti dalam menentukan kepada siapa
(mustahiq) zakat itu didistribusikan dan model zakat seperti apa yang akan
didayakan kepada mustahiqzakat, sehingga dengan demikian tidak terjadi
kekeliruan dalam pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat serta
diharapkandana zakat tersebut tepat sasaran, tepat guna dan daya.
Bahkan BAZNAS Kabupaten Bone selain mengoptimalkan pengelolaan
zakat, BAZNAS juga sangat berperan dalam mengurangi kemiskinan yang
ada di bone sekalipun tidak bisa secara langsung memberantas kemiskinan
yang ada di Kabupaten Bone namun sedikit demi sedikit baznas Kabupaten
Bone ini bisa dikatakan sangat membantu masyarakat yang miskin. Sehingga
baznas Kabupaten Bone tidak pernah berhenti mensosialisasikan kepada
masyarakat bahwa membayar zakat itu untuk membantu saudara kita yang
sangat tidak mampu, bukan hanya untuk kepentingan dunia namun ini sangat
berpengaruh untuk akhirat kita ketika kita berzakat.
Oleh karena itu ketika kita ingin melihat dari segi optimalnya baznas dalam
melaksankan pengelolaan zakat itu sangat berupaya sebaik mungkin karena
itu menjadi dasar bagi baznas Kabupaten Bone karena apabila dalam
melakukan pengelolaan zakat tidak sesuai dengan aturan maka akan
mendapatkan teguran dari pemerintah pusat sehingga baszas Kabupaten Bone
selalu di pantau oleh pemerintah pusat, sehingga baznas Kabupaten Bone
dalam melakukan pengelolaan zakat harus melaporkan 2 kali setahun setiap 6
bulan sekali untuk melaporkan berapa jumlah zakat yang dikelolah dalam
setahun.
2. Yang menjadi kendala yang dihadapi Badan Amil Zakat Nasional Tentang
Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bone yaitu terkait dengan manajemen
operasional ini merupakan hal yang sangat penting dalam kinerja sebuah
istansi atau lembaga supaya dapat mencapai tujuan yang sudah ditentukan.
Misalnya dalam mengatur pegawai harus ada hubungan timbal balik supaya
dapat menjalankan tugasnya saling bekerjasama atau saling melengkapi
kekurangan antara pegawai yang satu dengan pengawai yang lainnya. Selain
itu juga pada para masyarakat terutama bagi para mustahiq harus ada
komunikasi yang baik agar data yang diperoleh dan di input itu lengkap.
Sekalipun kita tidak luput dari masalah khususnya dalam beropearsional,
karena pada dasarnya masalah merupakan motivasi bagi suatu lembaga untuk
lebih maju dan berkembang. Dan masalah operasional yang di hadapi baznas
yaitu masih rendahnya kesadaran masyarakat yang mampu dan wajib
membayar zakat tetapi belum menunaikan kewajibanya dan ada juga
masyarakat yang tidak menunaikan kewajibannya bukan karena lalai namun
memang karena ia tidak tahu dan tidak mengerti akan adanya kewajiban yang
mengikat dirinya. Disnilah peran baznas dalam memberikan pengertian dan
pemahaman kepada masyarakat bahwa ada sebagian harta yang harus ia
berikan kepada orang yang benar-benar berhak untuk menerimanya, dan salah
satu tugas baznas yaitu sebagai perantara antara muzakki kepada mustahik.
Dari semua permasalahan yang dihadapi tersebut tidak satupun hal yang
menyurutkan semangat para pegawai dan staf baznas untuk tetap
mensosialisasikan baznas kepada masyarakat luas. Dan kendala selanjutnya
adalah terkait dengan manajemen organisasi dimana Manajemen operasional
ini merupakan hal yang sangat penting dalam kinerja sebuah instansi atau
lembaga supaya dapat mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Misalnya
dalam mengatur pegawai harus ada hubungan timbale balik supaya dapat
menjalankan tugasnya saling bekerja sama atau saling melengkapi kekurangan
atau pegawai yang satu dengan pegawai yang lainnya. Dan kita juga harus
tahu bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone masih
tergolong dalam lembaga yang masih sangat muda dan baru-baru dibentuk,
tentunya ada banyak tantangan yang dihadapi dan menanti. Tantangan
tersebut seperti masih kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajibannya
mengeluarkan zakat khsusunya zakat profesi, sehingga hal tersebut juga
mempengaruhi pemasukan dana baznas sehinga penyaluran zakatnya pun
masih belum terealisasikan dengan baik akibat kurangnya dana yang bisa
disalurkan. Dan hasil dilapangan ternyata masih banyak masyarakat yang
enggan menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat meskipun
pendapatannya sudah melebihi standar nisab yang telah ditentukan. Meskipun
sosialisasi hampir semua kecamatan di Kabupaten Bone telah dilaksanaka,
dana zakat ataupun saldo baznas Kabupaten Bone tetap saja masih terbilang
rendah dibandingkan jumlah saldo baznas yang ada di Kabupaten lainnya.
Maka dari itu penelitian ini kami berharap bahwa dengan hadirnya dan
diberlakukannya Undang undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat memberikan pencerahan baru bagi BAZNAS pada semua tingkatan.
Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
ini berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian
hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Dari asas ini dapat diketahui bahwa
kemunculan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat ini dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
B. Saran
Dari hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka penulis
memberikan saran sebagai berikut:
1. Kepada Baznas Kota Bone agar dapat melakukan pendataan yang lebih
kongkrit tentang keberadaan mustahik zakat di seluruh pelosok daerah
Kabupaten Bone.
2. Kepada Baznas Kota Bone hendaknya menyediakan formulir bantuan dana
zakat di tempat-tempat yang terjangkau oleh mustahik.
3. Kepada pengurus Baznas hendaknya bisa memberikan bantuan pemikiran
kepada mustahik yang akan mendapatkan bantuan zakat, supaya mereka
mampu memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya serta mampu
mengelola dana yang mereka dapatkan dari harta zakat (zakat produktif).
4. Kepada semua masyarakat muslim hendaknya menyalurkan zakatnya kepada
pengurus badan amil zakat untuk dikelola dan diberdayakan, sehingga zakat
tersebut tersalurkan kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya.
Bone Dalam Pengelolaan Zakat Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bone”.Tujuan dari penelitian adalah (1)
Untuk mengetahui Peran Badan Amil Zakat Nasional Kab. Bone Dalam
Mengopimalkan Pengelolaan Zakat Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011, (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi Badan Amil Zakat Nasional Kab.
Bone Dalam Pengelolaan Zakat Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data penelitian ini
adalah sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan dan sekunder
berupa, buku, jurnal, dll. Selanjutnya, teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik analisis data dilakukan dengan
melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Terkait optimalnya dalam
melakukan pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kabupaten Bone sebenarnya sudah
optimal jika kita melihat bagaiman BAZNAS Kabupaten Bone dalam melaksankan
mekanisme yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
pengelolaan zakat itu sudah dilaksankan sebaik mungkin sekalipun jika ada kendala
dalam melaksankannya, karena belum sepenuhnya diketahui apa sebenarnya isi
daripada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, namun
itu semua diselesaikan jika pihak BAZNAS melakukan kesalahan itu akan
mendapatkan teguran dari pemerintah pusat namun teguran untuk perbaikan oleh
BAZNAS Kabupaten Bone, jadi dapat disimpulkan bahwa BAZNAS Kabupaten
Bone telah mengeoptimalkan mekanisme dalam melakukan pengelolaan zakat.
BAZNAS Kabupaten Bone sangat betul merujuk pada dasarnya yakni Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang dimana membahas
mulai dari pengumpulan, pendistribusian, pengelolaan dan sebagainya. (2) Kendala
yang dialami yaitu masih banyak lagi penghambat yang dihadapi oleh BAZNAS
Kabupaten Bone yang dimana Dana operasional yang minim, walaupun beberapa
tahun terakhir ini pemerintah Kabupaten Bone meningkatkan jumlah dana
operasional BAZNAS tapi itu belum mampu untuk memenuhi seluruh dana
operasional BAZNAS Kabupaten Bone, sehingga BAZNAS harus berhemat-hemat
dalam menggunakan anggaran dana dan kas yang ada. Bukan hanya itu saja yang
menjadi penghamabatan dalam melakukan pengelolaan zakat di Kabupaten Bone
akan tetapi Kurangnya Kesadaran berzakat lewat lembaga, kesadaran masyarakat
untuk berzakat saat ini terus mengalami peningkatan, tapi kegiatan berzakat tersebut
tidak disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah, hal ini terjadi
karena kurangnya kepercayaan kepada lembaga zakat sehingga mereka lebih yakin
dengan menyalurkan zakat mereka langsung kepada mustahik.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka
penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
1. Zakat, infaq, shadaqah sebagai sumber-sumber pendanaan sosial dipadang
belum mampu menyelesaikan persoalan-persoalan sosio-ekonomi yang
dihadapi masyrakat muslim di Indonesia khusunya masyarakat Kabupaten
Bone. Padahal, berdasarkan sejumlah penelitian, potensi dana ZIS di
Indonesia mencapai 100 Milliya lebih pertahunnya. Namun di Kabupaten
Bone sendiri telah berusaha mengoptimalkan dalam melaksanakan
pengelolaan zakat namun yang menjadi kendala yakni masih kurang
pahamnya masyarakat tentang zakat sebagaimana yang telah di tentukan. Hal
ini disebabkan dua faktor, yaitu faktor muzakki dan faktor amil zakat.
Muzakki belum percaya sepenuhnya terhadap amil, untuk mendistribusikan
dana zakat, infaq, maupun shadaqah kepada mustahiq. Sehingga itulah yang
menyebabkan masyarakat tidak memenuhi ketentuan badan amil zakat.
Namun badan amil zakat tetap berupaya agar pengelolaan zakat dapat berjalan
dengan baik dengan berbagai cara. Adapun bentuk optimalnya pengelolaan
zakat oleh BAZNAS Kabupaten Bone yakni dengan melakukan
pengumpulan zakat terlebih dahulu kemudian pendistribusian,pelaporan dan
keuangan, SDM dan ADM.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil wawancara bahwa Mekanisme badan amil
zakat Kabupaten Bone dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat menurut
undang-undang nomor 23 tahun 2011 itu dilakukan sesuai dengan mekanisme
yang telah ditentukan. Baznas Kabupaten Bone telah melakukan mekanisme
mulai dari pengumpulan, pendistribusian, pelaporan dan keuangan, SDM dan
ADM. Akan tetapi agar pengelolaanya dilakukan secara optimal maka
BAZNAS Kabupaten Bone benar-benar teliti dalam menentukan kepada siapa
(mustahiq) zakat itu didistribusikan dan model zakat seperti apa yang akan
didayakan kepada mustahiqzakat, sehingga dengan demikian tidak terjadi
kekeliruan dalam pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat serta
diharapkandana zakat tersebut tepat sasaran, tepat guna dan daya.
Bahkan BAZNAS Kabupaten Bone selain mengoptimalkan pengelolaan
zakat, BAZNAS juga sangat berperan dalam mengurangi kemiskinan yang
ada di bone sekalipun tidak bisa secara langsung memberantas kemiskinan
yang ada di Kabupaten Bone namun sedikit demi sedikit baznas Kabupaten
Bone ini bisa dikatakan sangat membantu masyarakat yang miskin. Sehingga
baznas Kabupaten Bone tidak pernah berhenti mensosialisasikan kepada
masyarakat bahwa membayar zakat itu untuk membantu saudara kita yang
sangat tidak mampu, bukan hanya untuk kepentingan dunia namun ini sangat
berpengaruh untuk akhirat kita ketika kita berzakat.
Oleh karena itu ketika kita ingin melihat dari segi optimalnya baznas dalam
melaksankan pengelolaan zakat itu sangat berupaya sebaik mungkin karena
itu menjadi dasar bagi baznas Kabupaten Bone karena apabila dalam
melakukan pengelolaan zakat tidak sesuai dengan aturan maka akan
mendapatkan teguran dari pemerintah pusat sehingga baszas Kabupaten Bone
selalu di pantau oleh pemerintah pusat, sehingga baznas Kabupaten Bone
dalam melakukan pengelolaan zakat harus melaporkan 2 kali setahun setiap 6
bulan sekali untuk melaporkan berapa jumlah zakat yang dikelolah dalam
setahun.
2. Yang menjadi kendala yang dihadapi Badan Amil Zakat Nasional Tentang
Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bone yaitu terkait dengan manajemen
operasional ini merupakan hal yang sangat penting dalam kinerja sebuah
istansi atau lembaga supaya dapat mencapai tujuan yang sudah ditentukan.
Misalnya dalam mengatur pegawai harus ada hubungan timbal balik supaya
dapat menjalankan tugasnya saling bekerjasama atau saling melengkapi
kekurangan antara pegawai yang satu dengan pengawai yang lainnya. Selain
itu juga pada para masyarakat terutama bagi para mustahiq harus ada
komunikasi yang baik agar data yang diperoleh dan di input itu lengkap.
Sekalipun kita tidak luput dari masalah khususnya dalam beropearsional,
karena pada dasarnya masalah merupakan motivasi bagi suatu lembaga untuk
lebih maju dan berkembang. Dan masalah operasional yang di hadapi baznas
yaitu masih rendahnya kesadaran masyarakat yang mampu dan wajib
membayar zakat tetapi belum menunaikan kewajibanya dan ada juga
masyarakat yang tidak menunaikan kewajibannya bukan karena lalai namun
memang karena ia tidak tahu dan tidak mengerti akan adanya kewajiban yang
mengikat dirinya. Disnilah peran baznas dalam memberikan pengertian dan
pemahaman kepada masyarakat bahwa ada sebagian harta yang harus ia
berikan kepada orang yang benar-benar berhak untuk menerimanya, dan salah
satu tugas baznas yaitu sebagai perantara antara muzakki kepada mustahik.
Dari semua permasalahan yang dihadapi tersebut tidak satupun hal yang
menyurutkan semangat para pegawai dan staf baznas untuk tetap
mensosialisasikan baznas kepada masyarakat luas. Dan kendala selanjutnya
adalah terkait dengan manajemen organisasi dimana Manajemen operasional
ini merupakan hal yang sangat penting dalam kinerja sebuah instansi atau
lembaga supaya dapat mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Misalnya
dalam mengatur pegawai harus ada hubungan timbale balik supaya dapat
menjalankan tugasnya saling bekerja sama atau saling melengkapi kekurangan
atau pegawai yang satu dengan pegawai yang lainnya. Dan kita juga harus
tahu bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone masih
tergolong dalam lembaga yang masih sangat muda dan baru-baru dibentuk,
tentunya ada banyak tantangan yang dihadapi dan menanti. Tantangan
tersebut seperti masih kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajibannya
mengeluarkan zakat khsusunya zakat profesi, sehingga hal tersebut juga
mempengaruhi pemasukan dana baznas sehinga penyaluran zakatnya pun
masih belum terealisasikan dengan baik akibat kurangnya dana yang bisa
disalurkan. Dan hasil dilapangan ternyata masih banyak masyarakat yang
enggan menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat meskipun
pendapatannya sudah melebihi standar nisab yang telah ditentukan. Meskipun
sosialisasi hampir semua kecamatan di Kabupaten Bone telah dilaksanaka,
dana zakat ataupun saldo baznas Kabupaten Bone tetap saja masih terbilang
rendah dibandingkan jumlah saldo baznas yang ada di Kabupaten lainnya.
Maka dari itu penelitian ini kami berharap bahwa dengan hadirnya dan
diberlakukannya Undang undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat memberikan pencerahan baru bagi BAZNAS pada semua tingkatan.
Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
ini berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian
hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Dari asas ini dapat diketahui bahwa
kemunculan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat ini dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
B. Saran
Dari hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka penulis
memberikan saran sebagai berikut:
1. Kepada Baznas Kota Bone agar dapat melakukan pendataan yang lebih
kongkrit tentang keberadaan mustahik zakat di seluruh pelosok daerah
Kabupaten Bone.
2. Kepada Baznas Kota Bone hendaknya menyediakan formulir bantuan dana
zakat di tempat-tempat yang terjangkau oleh mustahik.
3. Kepada pengurus Baznas hendaknya bisa memberikan bantuan pemikiran
kepada mustahik yang akan mendapatkan bantuan zakat, supaya mereka
mampu memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya serta mampu
mengelola dana yang mereka dapatkan dari harta zakat (zakat produktif).
4. Kepada semua masyarakat muslim hendaknya menyalurkan zakatnya kepada
pengurus badan amil zakat untuk dikelola dan diberdayakan, sehingga zakat
tersebut tersalurkan kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya.
Ketersediaan
| SSYA20190391 | 391/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
391/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
