Peran Pemerintah Daerah terhadap Usaha Tambang Pasir Ilegal di Kabupaten Bone (Studi Desa Lea Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone
Nurfadillah/01.15.4120 - Personal Name
Skripsi ini berjudul ”Peran Pemerintah Daerah terhadap keberadaan Usaha
Tambang Pasir Ilegal di Kabupaten Bone (Studi Desa Lea Kecamatan Tellu
Siattinge Kabupaten Bone)”. Tujuan dari penelitian adalah (1) untuk mengetahui
Peran Pemerintah Daerah terhadap Keberadaan Usaha Tambang Pasir Ilegal di Desa
Lea Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, (2) untuk mengetahui Dampak yang
ditimbulkan dari adanya Usaha Tambang Pasir Ilegal di Desa Lea Kecamatan Tellu
Siattinge di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian Kualitatif atau Field Research dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah data primer yang terdiri dari observasi, dan wawancara serta data sekunder
yang bersumber dari buku-buku, literatur, skripsi, jurnal dan makalah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pemerintah dalam artian Dinas
Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, penegak hukum (polisi) serta aparat desa
Lea telah berperan aktif dalam melakukan penanganan terhadap keberadaan tambang
pasir ilegal. Akan tetapi, masyarakat tidak mengindahkan larangan tersebut walaupun
telah dilakukan peneguran terhadap pertambangan ilegal (Ilegal mining) di Desa Lea
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, (2) dampak yang ditimbulkan terhadap
Pertambangan Ilegal di Desa Lea Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone adalah
dapat mengkikis tanah disekitaran permukiman warga yang dapat mengakibatkan
banjir serta akan mengakibatkan longsor yang dapat menhantam pondasi sehingga
jika dibiarkan maka lama-kelamaan rumah warga akan menjadi sungai.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka
penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
a. Dalam penerapan peran pemerintah bahwa usaha tambang pasir illegal
tersebut sudah ditangani oleh pihak pemerintah yang berwenang namun tentu
harus berdasarkan prosuder tertentu, karena pihak kepolisian tidak serta merta
langsung menangani keberadaan tambang pasir ilegal tersebut pihak
kepolisian harus mendaptkan laporan terlebih dahulu baik itu dari pihak
kelompok maupun individu. Begitupun dengan peran pemerintah lain yang
berwenang seperti Kantor Dinas Perindustrian, Kantor Dinas Lingkungan
Hidup itu semua memiliki kewenangan dan tugas masing-masing, jadi dapat
di disimpulkan bahwa pemerintah telah berperan aktif dalam melakukan
penanganan terhadap keberadaan tambang pasir illegal tersebut.
b. Dampak yang ditimbulkan dalam melakukan penambangan pasir secara ilegal
tentu ada dua dampak yanki dampak positif dan dampak negatif. Namun
ketika berbicara dampak positifnya itu hanya menguntungkan pihak-pihak
atau person saja sebab ini bukan hasil pendapatan negara akan tetapi ini
merupakan mata pencaharian bagi sebagian masyarakat di desa Lea.
Sedangkan dampak negatifnya itu banyak karena bukan hanya satu orang
yang akan merasakan dampak negatifnya tapi hampir semua lingkungan yang
ada di desa Lea karena dapat menyebabkan kerusakan yang sering terjadi jika
laju aliran air sangat besar, tanpa ada yang menghambatnya yaitu, aka nada
banyak longsor di sepanjang tepi aliran sungai, jika aliran sungai menghantam
pondasi maka lama kelamaan rumah warga bisa menjadi sungai. Maka dari
itu, kami meminta kepada pemerintah yang berwenang agar menangani kasus
ini dengan memperkuat aturan dan sanksi bagi pelanggar yang melakukan
penambangan pasir secara illegal.
B. Saran
a. Pihak pemerintah dalam melakukan pengawasan atau menangani
permasalahan ini kami berharap kepada aparat pemerintah agar betul-betul
melakukan pengawasan dan mempertegas sanksi yang diberikan agar
masyarakat lain tidak lagi mau melakukan kesalahan yang sama akibat apa
yang telah di lihat kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana
penambangan pasir secara illegal kami berharap agar regulasi peraturan
diperkuat oleh aparat pemerintah yang berwenang.
b. Agar tidak terjadi dampak negatif kami berharap kepada masyarakat desa Lea
tidak lagi melakukan tindakan penambangan pasir, karena ini merupakan
kesalamatan bagi kita semua bukan cuman untuk satu pihak tapi untuk semua
masyarakat Desa Lea, jadi kami berharap agar kesadaran masyarakat Lea di
tingkatkan dan menyadari bahwa perbuatan penambangan pasir ilegal ini
dapat menimbulkan dampak buruk.
Tambang Pasir Ilegal di Kabupaten Bone (Studi Desa Lea Kecamatan Tellu
Siattinge Kabupaten Bone)”. Tujuan dari penelitian adalah (1) untuk mengetahui
Peran Pemerintah Daerah terhadap Keberadaan Usaha Tambang Pasir Ilegal di Desa
Lea Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, (2) untuk mengetahui Dampak yang
ditimbulkan dari adanya Usaha Tambang Pasir Ilegal di Desa Lea Kecamatan Tellu
Siattinge di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian Kualitatif atau Field Research dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah data primer yang terdiri dari observasi, dan wawancara serta data sekunder
yang bersumber dari buku-buku, literatur, skripsi, jurnal dan makalah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pemerintah dalam artian Dinas
Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, penegak hukum (polisi) serta aparat desa
Lea telah berperan aktif dalam melakukan penanganan terhadap keberadaan tambang
pasir ilegal. Akan tetapi, masyarakat tidak mengindahkan larangan tersebut walaupun
telah dilakukan peneguran terhadap pertambangan ilegal (Ilegal mining) di Desa Lea
Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, (2) dampak yang ditimbulkan terhadap
Pertambangan Ilegal di Desa Lea Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone adalah
dapat mengkikis tanah disekitaran permukiman warga yang dapat mengakibatkan
banjir serta akan mengakibatkan longsor yang dapat menhantam pondasi sehingga
jika dibiarkan maka lama-kelamaan rumah warga akan menjadi sungai.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka
penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
a. Dalam penerapan peran pemerintah bahwa usaha tambang pasir illegal
tersebut sudah ditangani oleh pihak pemerintah yang berwenang namun tentu
harus berdasarkan prosuder tertentu, karena pihak kepolisian tidak serta merta
langsung menangani keberadaan tambang pasir ilegal tersebut pihak
kepolisian harus mendaptkan laporan terlebih dahulu baik itu dari pihak
kelompok maupun individu. Begitupun dengan peran pemerintah lain yang
berwenang seperti Kantor Dinas Perindustrian, Kantor Dinas Lingkungan
Hidup itu semua memiliki kewenangan dan tugas masing-masing, jadi dapat
di disimpulkan bahwa pemerintah telah berperan aktif dalam melakukan
penanganan terhadap keberadaan tambang pasir illegal tersebut.
b. Dampak yang ditimbulkan dalam melakukan penambangan pasir secara ilegal
tentu ada dua dampak yanki dampak positif dan dampak negatif. Namun
ketika berbicara dampak positifnya itu hanya menguntungkan pihak-pihak
atau person saja sebab ini bukan hasil pendapatan negara akan tetapi ini
merupakan mata pencaharian bagi sebagian masyarakat di desa Lea.
Sedangkan dampak negatifnya itu banyak karena bukan hanya satu orang
yang akan merasakan dampak negatifnya tapi hampir semua lingkungan yang
ada di desa Lea karena dapat menyebabkan kerusakan yang sering terjadi jika
laju aliran air sangat besar, tanpa ada yang menghambatnya yaitu, aka nada
banyak longsor di sepanjang tepi aliran sungai, jika aliran sungai menghantam
pondasi maka lama kelamaan rumah warga bisa menjadi sungai. Maka dari
itu, kami meminta kepada pemerintah yang berwenang agar menangani kasus
ini dengan memperkuat aturan dan sanksi bagi pelanggar yang melakukan
penambangan pasir secara illegal.
B. Saran
a. Pihak pemerintah dalam melakukan pengawasan atau menangani
permasalahan ini kami berharap kepada aparat pemerintah agar betul-betul
melakukan pengawasan dan mempertegas sanksi yang diberikan agar
masyarakat lain tidak lagi mau melakukan kesalahan yang sama akibat apa
yang telah di lihat kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana
penambangan pasir secara illegal kami berharap agar regulasi peraturan
diperkuat oleh aparat pemerintah yang berwenang.
b. Agar tidak terjadi dampak negatif kami berharap kepada masyarakat desa Lea
tidak lagi melakukan tindakan penambangan pasir, karena ini merupakan
kesalamatan bagi kita semua bukan cuman untuk satu pihak tapi untuk semua
masyarakat Desa Lea, jadi kami berharap agar kesadaran masyarakat Lea di
tingkatkan dan menyadari bahwa perbuatan penambangan pasir ilegal ini
dapat menimbulkan dampak buruk.
Ketersediaan
| SSYA20190216 | 216/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
216/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
