Analisis Pendistribusian Bantuan Langsung Non Tunai Untuk Pemberdayaan Masyarakat Miskin Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Mikro Islam (Studi Pada Pendamping Program Keluarga Harapan (Pkh) Di Desa Lamakkaraseng Kec. Ulaweng)
Nur Azisa Darwis/01.15.3039 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai pendistribusian bantuan langsung non tunai
untuk pemberdayaan masyarakat miskin. Pokok permasalahannya adalah (1)
bagaimana sistem pendistribusian bantuan langsung non
tunai
di
Desa
Lamakkaraseng dan(2)bagaimana perspektif ekonomi mikro islam terhadap
pendistribusian bantuan langsung non tunai di Desa Lamakkaraseng.Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pendistribusian bantuan langsung non
tunai untuk pemberdayaan masyarakat miskin ditinjau dari Persperktif ekonomi
Islam.
Jenis pnelitian ini adalah peelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan
kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Lamakkaraseng. Data yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan
data berupa observasi,wawancara dan studi pustaka. Data dan informasi yang
diperoleh kemudin diolah dengan menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendistribusian yang dilakukan di
Desa Lamakkaraseng memiliki beberapa tahap seperti, tahap persiapan, tahap
sosialisasi dan edukasi, tahap registrasi/distribusi KKS, tahap penyaluran BLT, dan
tahap pemanfaatan. Setelah melalui tahap tersebut,para penerima bantuan kemudian
memanfaatkan bantun tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran islam.
Dalam Ekonomi Mikro Islam Pendistribusian dilakukan dengan melihat
berbagai pertimbangan seperti faktor moral atau Norma yang tercantum dalam
tatanan syariah, artinya bantuan yang di berikan kepada masyarakat tidak sertamerta
di berikan kepada masyarakat, tetapi melihat kondisi serta keadaan dan sikap
masyarakat itu sendiri, seperti masyarakat yang kurang mampu dan tidak mempunyai
pekerjaan tetap. dengan adanya pendistribusian bantuan langsung non tunai di Desa
Lamakkaraseng mampu memberdayakan masyarakat dengan menerapkan ekonomi
mikro Islam.
Pendistribusian yang dilakukan sudah sesuai dengan ajaran Islam dan sesuai
pula dengan tata cara proses distribusi dalam Ekonomi Mikro Islam, dimana dalam
Ekonomi Mikro Islam Pendistribusian dilakukan dengan melihat berbagai
pertimbangan seperti faktor moral atau norma yang tercantum dalam tatanan syariah.
Faktor Moral merupakan ajaran tentang baik atau buruk perbuatan dan akhlak yang
dimiliki oleh seseorang, seperti tata cara, adat istiadat, kebiasaan, akhlak, kelakuan,
kesusilaan, berupa nilai yang sebenarnya bagi manusia yang sesuai dengan ukuran-
ukuran (nilai-nilai) masyarakat, yang ditimbulkan dari hati dan bukan paksaan dari
luar yang disertai pula oleh rasa tanggung jawab atas kelakuan tindakan tersebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa :
Sistem dari pendistribusian bantuan langsung non tunai yakni, Bantuan
langsung non tunai keluar pada tahun 2010 sampai dengan tahun
2016. KPM
(Keluarga Penerima Manfaat) menerima bantuan tersebut melalui Kantor POS,
namun dari tahun 2016 sampai dengan sekarang terjadi perubahan dengan
dikeluarkannya KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Keluarga yang menerima
bantuan langsung non tunai adalah keluarga yang benar-benar berhak menerima
bantuan tersebut, setiap 5 tahun para pendamping atau PKH (Pendamping
Keluarga Harapan) kelola kembali semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat)
yang sudah sejahtera mereka keluarkan atau ada kategori yang sudah tidak ada.
Dalam Ekonomi Mikro Islam Pendistribusian dilakukan dengan melihat
berbagai pertimbangan seperti faktor moral atau Norma yang tercantum dalam
tatanan syariah, artinya bantuan yang di berikan kepada masyarakat tidak
sertamerta di berikan kepada masyarakat, tetapi melihat kondisi serta keadaan dan
sikap masyarakat itu sendiri, seperti masyarakat yang kurang mampu dan tidak
mempunyai pekerjaan tetap. Dan selanjutnya bantuan tersebut diberikan kepada
masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan dan masuk dalam
persyaratan penerima bantuan.
B. Implikasi
1. Secara teori, penelitian ini berfokus pada implementasi distribusi dan
perspektif ekonomi mikro Islam. Oleh karena itu, direkomendasikan pada
penelitin berikutnya untuk meneliti sistem distribusi dalam perspektif
informasi dan teknologi. Selain itu, korelasi antara bantuan dan tingkat
kebutuhan masyarakat perlu juga menjadi perhatian bagi penelitian
berikutnya.
2. Secara teknis, direkomendasikan bagi birokrasi dan masyarakat yang terlibat
dalam pendistribusian bntun ini agar senantiasa memperhatikan norma dan
nilai agama bagi penerima bantuan.
untuk pemberdayaan masyarakat miskin. Pokok permasalahannya adalah (1)
bagaimana sistem pendistribusian bantuan langsung non
tunai
di
Desa
Lamakkaraseng dan(2)bagaimana perspektif ekonomi mikro islam terhadap
pendistribusian bantuan langsung non tunai di Desa Lamakkaraseng.Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pendistribusian bantuan langsung non
tunai untuk pemberdayaan masyarakat miskin ditinjau dari Persperktif ekonomi
Islam.
Jenis pnelitian ini adalah peelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan
kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Lamakkaraseng. Data yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan
data berupa observasi,wawancara dan studi pustaka. Data dan informasi yang
diperoleh kemudin diolah dengan menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendistribusian yang dilakukan di
Desa Lamakkaraseng memiliki beberapa tahap seperti, tahap persiapan, tahap
sosialisasi dan edukasi, tahap registrasi/distribusi KKS, tahap penyaluran BLT, dan
tahap pemanfaatan. Setelah melalui tahap tersebut,para penerima bantuan kemudian
memanfaatkan bantun tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran islam.
Dalam Ekonomi Mikro Islam Pendistribusian dilakukan dengan melihat
berbagai pertimbangan seperti faktor moral atau Norma yang tercantum dalam
tatanan syariah, artinya bantuan yang di berikan kepada masyarakat tidak sertamerta
di berikan kepada masyarakat, tetapi melihat kondisi serta keadaan dan sikap
masyarakat itu sendiri, seperti masyarakat yang kurang mampu dan tidak mempunyai
pekerjaan tetap. dengan adanya pendistribusian bantuan langsung non tunai di Desa
Lamakkaraseng mampu memberdayakan masyarakat dengan menerapkan ekonomi
mikro Islam.
Pendistribusian yang dilakukan sudah sesuai dengan ajaran Islam dan sesuai
pula dengan tata cara proses distribusi dalam Ekonomi Mikro Islam, dimana dalam
Ekonomi Mikro Islam Pendistribusian dilakukan dengan melihat berbagai
pertimbangan seperti faktor moral atau norma yang tercantum dalam tatanan syariah.
Faktor Moral merupakan ajaran tentang baik atau buruk perbuatan dan akhlak yang
dimiliki oleh seseorang, seperti tata cara, adat istiadat, kebiasaan, akhlak, kelakuan,
kesusilaan, berupa nilai yang sebenarnya bagi manusia yang sesuai dengan ukuran-
ukuran (nilai-nilai) masyarakat, yang ditimbulkan dari hati dan bukan paksaan dari
luar yang disertai pula oleh rasa tanggung jawab atas kelakuan tindakan tersebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa :
Sistem dari pendistribusian bantuan langsung non tunai yakni, Bantuan
langsung non tunai keluar pada tahun 2010 sampai dengan tahun
2016. KPM
(Keluarga Penerima Manfaat) menerima bantuan tersebut melalui Kantor POS,
namun dari tahun 2016 sampai dengan sekarang terjadi perubahan dengan
dikeluarkannya KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Keluarga yang menerima
bantuan langsung non tunai adalah keluarga yang benar-benar berhak menerima
bantuan tersebut, setiap 5 tahun para pendamping atau PKH (Pendamping
Keluarga Harapan) kelola kembali semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat)
yang sudah sejahtera mereka keluarkan atau ada kategori yang sudah tidak ada.
Dalam Ekonomi Mikro Islam Pendistribusian dilakukan dengan melihat
berbagai pertimbangan seperti faktor moral atau Norma yang tercantum dalam
tatanan syariah, artinya bantuan yang di berikan kepada masyarakat tidak
sertamerta di berikan kepada masyarakat, tetapi melihat kondisi serta keadaan dan
sikap masyarakat itu sendiri, seperti masyarakat yang kurang mampu dan tidak
mempunyai pekerjaan tetap. Dan selanjutnya bantuan tersebut diberikan kepada
masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan dan masuk dalam
persyaratan penerima bantuan.
B. Implikasi
1. Secara teori, penelitian ini berfokus pada implementasi distribusi dan
perspektif ekonomi mikro Islam. Oleh karena itu, direkomendasikan pada
penelitin berikutnya untuk meneliti sistem distribusi dalam perspektif
informasi dan teknologi. Selain itu, korelasi antara bantuan dan tingkat
kebutuhan masyarakat perlu juga menjadi perhatian bagi penelitian
berikutnya.
2. Secara teknis, direkomendasikan bagi birokrasi dan masyarakat yang terlibat
dalam pendistribusian bntun ini agar senantiasa memperhatikan norma dan
nilai agama bagi penerima bantuan.
Ketersediaan
| SSYA20190589 | 589/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
589/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
