Tinjauan terhadap Penyalagunaan dan Peredaraan Obat Golongan G (Studi di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone)
Supriadi/ 01.14.4153 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan terhadap Penyalagunaan dan
Peredaraan Obat Golongan G (Studi di Kecamatan Tanete Riattang Timur
Kabupaten Bone). Pokok masalah adalah Apakah tindakan pemerintah dalam
menanggulangi penyalagunaan dan peredaran obat golongan G secara ilegal di
Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone dan Apakah faktor penyebab
penyalagunaan dan peredaran obat golongan G secara ilegal di Kecamatan Tanete
Riattang Timur Kabupaten Bone?. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
pendekatan undang-undang yaitu suatu cara/metode yang digunakan berdasarkan
peraturan-peraturan yang berlaku, yang memiliki korelasi dengan masalah yang
diteliti dan pendekatan empiris yaitu merupakan pendekatan yang dilakukan
terhadap keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dalam hal ini pihak apotek,
pihak penegak hukum dan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
tindakan pemerintah dalam
menanggulangi penyalagunaan dan peredaran obat golongan G secara ilegal di
Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone yaitu 1) melakukan sosialisasi
dan penyuluhan hukum di masyarakat, dan di sekolah, 2) melakukan penangkapan
terhadap pengguna obat daftar G kemudian melakukan penelusuran pengedar obat
daftar G, 3) melakukan kerja sama dengan DINKES dalam menagani peradaran
obat daftar G, 4) melakukan penanggulangan mengungkap Jaringan Pelaku
Pengedar dan 5) memberikan Pidana Pada Pelaku Pengedar obat daftar G.
Faktor penyebab penyalagunaan dan peredaran obat golongan G secara
ilegal di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone yaitu 1) Rendahnya
Pemahaman Tentang Hukum, 2) Faktor ekonomi, 3) Faktor Lingkungan
Masyarakat, 4) Faktor pengawasan dan 5) Faktor pengguna.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Tindakan pemerintah dalam menanggulangi penyalagunaan dan peredaran obat
golongan G secara ilegal di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone
yaitu 1) melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum di masyarakat, dan di
sekolah, 2) melakukan penangkapan terhadap pengguna obat daftar G kemudian
melakukan penelusuran pengedar obat daftar G, 3) melakukan kerja sama dengan
DINKES dalam menagani peradaran obat daftarG,
4) melakukan penanggulangan mengungkap Jaringan Pelaku Pengedar dan 5) memberikan
Pidana Pada Pelaku Pengedar obat daftar G.
2. Faktor penyebab penyalagunaan dan peredaran obat golongan G secara ilegal di
Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone yaitu 1) Rendahnya
Pemahaman Tentang Hukum, 2) Faktor ekonomi, 3) Faktor Lingkungan
Masyarakat, 4) Faktor pengawasan dan 5) Faktor pengguna.
B. Saran-saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Untuk aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian resort Bone tidak
tebang pilih dalam melakukan penangkapan para pelaku pengedar obat
berbahaya (daftar G) diwilayah Kabupaten Bone.
2. Untuk aparat penegak hukum khususnya pihak Kepolisian resort Bone untuk
lebih meningkatkan program sosialisasi kepada masyarakat mengenai tindak
pidana peredaran obat berbahaya (Daftar G), bahaya dari penyalahgunaan obat
berbahaya (Daftar G) dengan bekerja sama dengan dinas lain seperti dinas
kesehatan yang memberi penyuluhan mengenai bahaya dari menyalahgunakan
obat-obatan, efek jangka panjang atau jangka pendek dari penyalahgunaan
obat-obatan.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Peredaraan Obat Golongan G (Studi di Kecamatan Tanete Riattang Timur
Kabupaten Bone). Pokok masalah adalah Apakah tindakan pemerintah dalam
menanggulangi penyalagunaan dan peredaran obat golongan G secara ilegal di
Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone dan Apakah faktor penyebab
penyalagunaan dan peredaran obat golongan G secara ilegal di Kecamatan Tanete
Riattang Timur Kabupaten Bone?. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
pendekatan undang-undang yaitu suatu cara/metode yang digunakan berdasarkan
peraturan-peraturan yang berlaku, yang memiliki korelasi dengan masalah yang
diteliti dan pendekatan empiris yaitu merupakan pendekatan yang dilakukan
terhadap keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dalam hal ini pihak apotek,
pihak penegak hukum dan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
tindakan pemerintah dalam
menanggulangi penyalagunaan dan peredaran obat golongan G secara ilegal di
Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone yaitu 1) melakukan sosialisasi
dan penyuluhan hukum di masyarakat, dan di sekolah, 2) melakukan penangkapan
terhadap pengguna obat daftar G kemudian melakukan penelusuran pengedar obat
daftar G, 3) melakukan kerja sama dengan DINKES dalam menagani peradaran
obat daftar G, 4) melakukan penanggulangan mengungkap Jaringan Pelaku
Pengedar dan 5) memberikan Pidana Pada Pelaku Pengedar obat daftar G.
Faktor penyebab penyalagunaan dan peredaran obat golongan G secara
ilegal di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone yaitu 1) Rendahnya
Pemahaman Tentang Hukum, 2) Faktor ekonomi, 3) Faktor Lingkungan
Masyarakat, 4) Faktor pengawasan dan 5) Faktor pengguna.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Tindakan pemerintah dalam menanggulangi penyalagunaan dan peredaran obat
golongan G secara ilegal di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone
yaitu 1) melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum di masyarakat, dan di
sekolah, 2) melakukan penangkapan terhadap pengguna obat daftar G kemudian
melakukan penelusuran pengedar obat daftar G, 3) melakukan kerja sama dengan
DINKES dalam menagani peradaran obat daftarG,
4) melakukan penanggulangan mengungkap Jaringan Pelaku Pengedar dan 5) memberikan
Pidana Pada Pelaku Pengedar obat daftar G.
2. Faktor penyebab penyalagunaan dan peredaran obat golongan G secara ilegal di
Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone yaitu 1) Rendahnya
Pemahaman Tentang Hukum, 2) Faktor ekonomi, 3) Faktor Lingkungan
Masyarakat, 4) Faktor pengawasan dan 5) Faktor pengguna.
B. Saran-saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Untuk aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian resort Bone tidak
tebang pilih dalam melakukan penangkapan para pelaku pengedar obat
berbahaya (daftar G) diwilayah Kabupaten Bone.
2. Untuk aparat penegak hukum khususnya pihak Kepolisian resort Bone untuk
lebih meningkatkan program sosialisasi kepada masyarakat mengenai tindak
pidana peredaran obat berbahaya (Daftar G), bahaya dari penyalahgunaan obat
berbahaya (Daftar G) dengan bekerja sama dengan dinas lain seperti dinas
kesehatan yang memberi penyuluhan mengenai bahaya dari menyalahgunakan
obat-obatan, efek jangka panjang atau jangka pendek dari penyalahgunaan
obat-obatan.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Ketersediaan
| SSYA20220082 | 82/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
82/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
