Implementasi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Studi Pada Kantor Dinas perdaganga Kabupaten Bone)
Sri Haryanti/ 01.15. 4040 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Implementasi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Study Pada Kantor Dinas
Perdagangan Kab.bone)’. Adapun masalah pokok yang diajukan dalam skripsi ini
yaitu terkait dengan pengembangan usaha kecil dan menengah. Pokok permasalahan
adalah bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam Mengembangkan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah di Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dan kendala yang di
hadapi Dinas Perdagangan dalam mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dianalisis dengan pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris, data dikumpulkan dari sumber primer dan
sumber sekunder. Sumber primer berupa narasumber dari Kantor Dinas Perdagangan
Kab.Bone, Warga Kelurahan Padaelo Kecamatan Mare, Warga Desa Kadai
Kecamatan Mare, Warga Keluarahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat,
dan Warga Kelurahan Unyi Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Data dari
narasumber diperoleh dengan melalui wawancara. Sedangkan dari sumber sekunder
yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahasan skripsi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pengembangan usaha kecil dan menengah dan untuk
mengetahui kendala yang dihadapi Dinas Perdagangan dalam pengembangan usaha
kecil.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan usaha kecil dan
menengah di Kabupaten Bone belum sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1). Selanjutnya
dalam pemberian pembinaan dan bantuan modal masih kurang memadai. Adapun
kendala yang dihadapi Dinas Perdagangan dalam mengembangkan usaha kecil yaitu
(a) pada permodalan (b) pada pemasaran.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari data hasil penelitian dan analisis terdapat rumusan
masalah pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Ada beberapa upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan UKM
yaitu sebagai berikut:
1. Melalui pembinaan
Yaitu upaya yang dilakukan pemerintah melalui pemberian bimbingan dan
bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan
usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat
berkembang menjadi usaha menengah.
2. Bantuan modal
Yaitu pemerintah memberikan bantuan modal agar usaha yang dijalankan
bisa berkembang.
3. Pembuatan klinik UMKM
Tujuannya agar apabila ada UMKM yang bermasalah, maka bisa
diselesaikan di klinik.
4. Bantua peralatan
Bantuan ini ada sebelum Dinas Perdagang dan Perindustrian di pisahkan,
namun setelah Dinas Perdaganga berdiri sendiri maka tidak ada lagi
bantuan peralatan karena tidak ada lagi anggarannya.
Adapun kendala Dinas Perdagang dalam mengembangkan Usaha Kecil
yaitu sebagai berikut:
1. Pada permodalan
2. Pemasaran
B. Saran
1. Bagi Dinas Perdagangan Kabupaten Bone
Lebih memperhatikan lagi para pelaku UKM dalam pemberian bantuan
yaitu mengembangkan usaha, khusunya usaha kecil agar dapat
berkembang menjadi usaha menengah.
2. Bagi Masayarakat
Hendaknya masyarakat agar lebih sadar dan mengerti akan danya hukum
yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasal 24 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan serta mematuhi Undang-
undang tersebut. Agar pemerintah bisa memberikan pembinaan secara
langsung dan dapat terwujudnya suatu usaha yang berkembang.
3. Bagi Peneliti
Diharapkan hasil penelitian ini dpat menjadi dasar maupun rujukan bagi
penelitian-penelitian yang akan dilakukan di masa mendatang, sehingga
akan ditemukan suatu produk penelitian yang nantinya dapat dijadikan
dasar bagi pengembangan UMKM.
Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Study Pada Kantor Dinas
Perdagangan Kab.bone)’. Adapun masalah pokok yang diajukan dalam skripsi ini
yaitu terkait dengan pengembangan usaha kecil dan menengah. Pokok permasalahan
adalah bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam Mengembangkan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah di Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dan kendala yang di
hadapi Dinas Perdagangan dalam mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dianalisis dengan pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris, data dikumpulkan dari sumber primer dan
sumber sekunder. Sumber primer berupa narasumber dari Kantor Dinas Perdagangan
Kab.Bone, Warga Kelurahan Padaelo Kecamatan Mare, Warga Desa Kadai
Kecamatan Mare, Warga Keluarahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat,
dan Warga Kelurahan Unyi Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Data dari
narasumber diperoleh dengan melalui wawancara. Sedangkan dari sumber sekunder
yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahasan skripsi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pengembangan usaha kecil dan menengah dan untuk
mengetahui kendala yang dihadapi Dinas Perdagangan dalam pengembangan usaha
kecil.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan usaha kecil dan
menengah di Kabupaten Bone belum sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1). Selanjutnya
dalam pemberian pembinaan dan bantuan modal masih kurang memadai. Adapun
kendala yang dihadapi Dinas Perdagangan dalam mengembangkan usaha kecil yaitu
(a) pada permodalan (b) pada pemasaran.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari data hasil penelitian dan analisis terdapat rumusan
masalah pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Ada beberapa upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan UKM
yaitu sebagai berikut:
1. Melalui pembinaan
Yaitu upaya yang dilakukan pemerintah melalui pemberian bimbingan dan
bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan
usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat
berkembang menjadi usaha menengah.
2. Bantuan modal
Yaitu pemerintah memberikan bantuan modal agar usaha yang dijalankan
bisa berkembang.
3. Pembuatan klinik UMKM
Tujuannya agar apabila ada UMKM yang bermasalah, maka bisa
diselesaikan di klinik.
4. Bantua peralatan
Bantuan ini ada sebelum Dinas Perdagang dan Perindustrian di pisahkan,
namun setelah Dinas Perdaganga berdiri sendiri maka tidak ada lagi
bantuan peralatan karena tidak ada lagi anggarannya.
Adapun kendala Dinas Perdagang dalam mengembangkan Usaha Kecil
yaitu sebagai berikut:
1. Pada permodalan
2. Pemasaran
B. Saran
1. Bagi Dinas Perdagangan Kabupaten Bone
Lebih memperhatikan lagi para pelaku UKM dalam pemberian bantuan
yaitu mengembangkan usaha, khusunya usaha kecil agar dapat
berkembang menjadi usaha menengah.
2. Bagi Masayarakat
Hendaknya masyarakat agar lebih sadar dan mengerti akan danya hukum
yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasal 24 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan serta mematuhi Undang-
undang tersebut. Agar pemerintah bisa memberikan pembinaan secara
langsung dan dapat terwujudnya suatu usaha yang berkembang.
3. Bagi Peneliti
Diharapkan hasil penelitian ini dpat menjadi dasar maupun rujukan bagi
penelitian-penelitian yang akan dilakukan di masa mendatang, sehingga
akan ditemukan suatu produk penelitian yang nantinya dapat dijadikan
dasar bagi pengembangan UMKM.
Ketersediaan
| SSYA20190377 | 377/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
377/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
