Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XIV/2016 terhadap Pencabutan Kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam Executive Review terhadap Peraturan Daerah

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang dicabutnya kewenangan Menteri Dalam Negeri
dalam Executive Review terhadap Perda, yang tertuang dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016. Pokok permasalahan adalah bagaimana
pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap pencabutan kewenangan
executive review Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah
Konstitusi terhadap pencabutan kewenangan executive review Mendagri dilihat dari
tiga aspek tujuan hukum. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif,
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dan dibahas dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki
wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan kedudukan hukum (legal standing) para
pemohon terpenuhi. Adapun peraturan yang diuji dalam perkara ini adalah ketentuan
Pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa peraturan
tersebut bertentangan terhadap Pasal 24A ayat (1) dan Pasal (27) ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal lain yang juga dihasilkan
dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 memang telah memenuhi
ketiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Tetapi lebih
condong pada kepastian hukum, karena aspek keadilan dan kemanfaatan tidak begitu
tercapai secara proporsional. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum
mengenai kewenangan untuk menguji Perda terhadap Undang-Undang hanya
merupakan kewenangan Mahkamah Agung (Judicial Review) dan wewenang
Mendagri atas pembatalan Perda dicabut. Dampak dari putusan tersebut yaitu masih
menimbulkan polemik dan menimbulkan kekhawatiran akan menganggu investasi
dan makin membuka peluang munculnya Perda yang “diskriminatif atau intoleran”.
Mendagri masih diberikan kewenangan untuk menguji Perkada gubernur dan
melakukan pengawasan Perda terhadap Undang-Undang pada tahap rancangan
(pengawasan preventif).
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah dalam penulisan ini dan uraian serta penjelasan
pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Para pemohon adalah
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang dijamin
oleh UUD 1945 khususnya Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1), dinyatakan oleh
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa memenuhi syarat untuk legal standing
permohonan, di mana pembatalan Perda dalam Pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (7),
dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sangat berkait dengan posisi para Pemohon selaku pekerja. Adapun peraturan yang
diuji dalam perkara ini adalah ketentuan Pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (7), dan
ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan terhadap Pasal
24A ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 memang telah
memenuhi ketiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Tetapi lebih condong pada kepastian hukum, karena aspek keadilan dan kemanfaatan
tidak begitu tercapai secara proporsional. Putusan tersebut memberikan kepastian
hukum mengenai kewenangan untuk menguji Perda terhadap Undang-Undang hanya
merupakan kewenangan Mahkamah Agung (Judicial Review) dan wewenang
Mendagri atas pembatalan Perda dicabut. Dampak dari putusan tersebut yaitu masih
menimbulkan polemik dan menimbulkan kekhawatiran akan menganggu investasi
dan makin membuka peluang munculnya Perda yang “diskriminatif atau intoleran”.
Mendagri masih diberikan kewenangan untuk menguji Perkada gubernur dan
melakukan pengawasan Perda terhadap Undang-Undang pada tahap rancangan
(pengawasan preventif).
B. Saran
Bertolak dari hasil penelitian yang telah penulis paparkan, maka penulis
memandang perlu untuk menyarankan beberapa hal berikut:
1. Sebaiknya, masyarakat menerima putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XIV/2016 yang telah membatalkan kewenangan Mendagri dalam
melakukan pembatalan Perda dengan tetap dilaksanakan dan ditaati karena
telah berkekuatan hukum tetap.
2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebaiknya membuat aturan lebih lanjut
untuk mengatur mekanisme pengujian Perda oleh Mahkamah Agung pasca
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016. Dalam hal
Mendagri masih diberikan kewenangan dalam hal Perkada gubernur, juga
diperlukan aturan mekanisme pengujian Perkada setelah kewenangan
Mendagri pengujian Perda dicabut.
Ketersediaan
SSYA20190354354/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

354/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top