Peran Dinas Sosial Kabupaten Bone Dalam Melindungi Hak Anak Yang Berhadapan dengan HukumnBerdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sistem Perlindungan Anak

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Peran Dinas Sosial Kabupaten Bone Dalam
Melindungi Hak Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sistem Perlindungan Anak. Penelitian ini
bertujuan Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum, dan Untuk mengetahui Peran Dinas Sosial dalam
melindungi Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Penulisan ini
menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan penelitian
hukum yuridis normatif dengan menghasilkan studi kepustakaan (library
research) dengan cara membaca, mengutip, dan menganalisis teori-teori hukum
dan peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum (comparison
approach), yang berhubungan dengan permasalahan penelitian
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan menurut Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan
Anak, Sistem perlindungan anak adalah satu kesatuan perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,
Instansi dan lembaga yang terkait, masyarakat, keluarga, dan orang tua, dalam
penyelenggaraan kesejahteraan anak dan keluarga, peradilan anak, perubahan
perilaku, yang didukung oleh data dan informasi serta hukum dan kebijakan,
untuk menciptakan lingkungan proteksi agar anak terhindar dari segala bentuk
kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, demi terwujudnya anak
Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Selanjutnya dijelaskan
dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa: “Sistem perlindungan anak terdiri atas
Kesejahteraan anak dan keluarga; Dukungan intervensi dan fasilitasi peradilan
anak; dan Perubahan perilaku”.
Peran Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam perlindungan hukum kepada
anak yang berhadapan dengan hukum sudah cukup baik. karena dalam
perlindungan anak dalam pemenuhan hak anak seperti hak pendidikan, hak
pekerjaan dan pendampingan hukum kepada anak sudah dilakukan dengan baik.
Namun fasilitas sebagai pendukung dalam pelayanan tersebut masih belum
lengkap sehingga dalam memberikan pelayanan perlindungan hukum masih
belum maksimal.
A. Simpulan
Simpulan dalam penulisan ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan perlindungan anak.
Koordinasi, pembinaan dan pengawasan Bupati melalui seluruh SKPD/Unit
Kerja, Instansi dan lembaga lain, Organisasi Masyarakat, dan kelompok kerja
lainnya selanjutnya pengawasan dengan tujuan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan sistem perlindungan anak dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas intervensi dalam kesejahteraan anak dan keluarga, peradilan anak,
maupun upaya-upaya perubahan perilaku. Proses itu harus bertujuan pada
terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi anak sebagai pelaku maupun anak
sebagai korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses diversi, yaitu
semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama
mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala
sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat
dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati
yang tidak berdasarkan pembalasan.
2. Peran Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam perlindungan hukum kepada anak
yang berhadapan dengan hukum sudah cukup baik, Karena dalam perlindungan
anak dalam pemenuhan hak anak seperti hak pendidikan, hak pekerjaan dan
pendampingan hukum kepada anak sudah dilakukan dengan baik. Namun
fasilitas sebagai pendukung dalam pelayanan tersebut masih belum lengkap
sehingga dalam memeberikan pelayanan perlindungan hukum masih belum
maksimal.
B. Implikasi
Sasaran penulisan sebagai saran penulisan ini ditujukan kepada dapat
diuraikan sebagai berikut:
1. Kepada pemerintah daerah Kabupaten Bone,
Dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak diperlukan
fasiltas sebagaimana di amanahkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak. Agar pemerintah
daerah Kabupaten Bone menjaga koordinasi dan komunikasi kepada semua
pihak untuk mewujudkan keadilan Restoratif kepada anak.
2. Kepada Masyarakat dan keluarga anak yang berhadapan dengan hukum
Masyarakat dan keluarga harus berpartisifasi aktif dalam perlindungan
hukum kepada anak sebagaimana yang diamanahkan oleh Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak.
Untuk menjaga generasi bangsa yang lebih baik kedepannya.
Ketersediaan
SS20190101101/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

101/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top