Penegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Polres Bone)
Puspidi Cakra Wiguna/01.15. 4130 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana
Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Polres Bone). Pokok
permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak
pidana ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Bone dan apa kendala yang
dihadapi dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian
melalui media sosial di Polres Bone
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum
terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Bone dan
untuk mengetahui apa kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum
terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Bone.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa pihak Polres
Bone sebenarnya telah melakukan tindakan preventif dalam mencegah dan
menanggulangi kasus ujaran kebencian di Kabupaten Bone dapat dilihat dengan
adanya kegiatan penyuluhan masyarakat (Luhmas) yang dilakukan oleh Polres Bone.
Namun, kenyataannya belum ada sosialisasi yang secara khusus membahas tentang
ujaran kebencian yang dilaksanakan di wilayah masyarakat Kabupaten Bone.
Selanjutnya, apabila tindakan preventif sudah dilakukan oleh anggota Kepolisian
namun tidak menyelesaikan masalah yang timbul akibat ujaran kebencian melalui
media soisal maka, Kepolisian berwenang menindak lanjuti kasus tersebut dengan
menindak tegas pelaku kejahatan ujaran kebencian melalui media sosial dengan
menegakkan hukum dengan berdasar pada Pasal-Pasal didalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. baik dalam Pasal
45 ayat (3) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maupun Pasal 45a
ayat (2) tentang pernyataan rasa kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan
antargolongan.
Adapun kendala yang dihadapi oleh Polres Bone dalam menegakkan hukum
terkait ujaran ujaran kebencian melalui media sosial adalah dalam hal pembuktian
terhadap kasus-kasus dalam ITE terkhusus ujaran kebencian melalui media sosial
xi
sangatlah sulit, hal ini dikarenakan karena SDM yang kurang memadai, dan juga
apabila si pelaku menggunakan akun yang anonim dan dengan mudah menghilangkan
jejak apabila telah melakukan aksinya memposting hal-hal yang mengandung ujaran
kebencian dijejaring media sosial, Belum lagi karena keterbatasan alat sarana dan
prasarana yang dimiliki oleh Polres Bone sehingga kasus-kasus mengenai ujaran
kebencian melalui media sosial tersendat dalam waktu yang cukup lama.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa pihak
Polres Bone sebenarnya telah melakukan tindakan preventif dalam mencegah
dan menanggulangi kasus ujaran kebencian di Kabupaten Bone dapat dilihat
dengan adanya kegiatan penyuluhan masyarakat (Luhmas) yang dilakukan
oleh Polres Bone. Namun, kenyataannya belum ada sosialisasi yang secara
khusus membahas tentang ujaran kebencian yang dilakukankan di wilayah
masyarakat Kabupaten Bone. Selanjutnya, apabila tindakan preventif sudah
dilakukan oleh anggota Kepolisian namun tidak menyelesaikan masalah yang
timbul akibat ujaran kebencian melalui media soisal maka, Kepolisian
berwenang menindak lanjuti kasus tersebut dengan menindak tegas pelaku
kejahatan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menegakkan hukum
dengan berdasar pada Pasal-Pasal didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. baik dalam Pasal 45 ayat
(3) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maupun Pasal 45a
ayat (2) tentang pernyataan rasa kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan
antargolongan.
2. Kendala yang dihadapi oleh Polres Bone dalam menegakkan hukum terkait
ujaran kebencian melalui media sosial ialah dalam hal pembuktian terhadap
kasus-kasus dalam ITE terkhusus ujaran kebencian melalui media sosial
sangatlah sulit, hal ini dikarenakan karena SDM yang kurang memadai, dan
juga apabila si pelaku menggunakan akun yang anonim dan dengan mudah
menghilangkan jejak apabila telah melakukan aksinya memposting hal-hal
yang mengandung ujaran kebencian di media sosial, Belum lagi karena
keterbatasan alat sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Polres Bone
sehingga kasus-kasus mengenai ujaran kebencian melalui media sosial
tersendat dalam waktu yang cukup lama.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud yaitu sebagai berikut:
1. Penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media
sosial perlu mendapatkan perhatian lebih, karena dampak dari ujaran
kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan,
diskriminasi, kekerasan, dan bahkan sampai pembantai etnis atau
genosida.Penegakan hukum terhadap kasus ini harus dilaksanakan secara
intens atau menyeluruh. Penulis mengharapkan pihak Kepolisian Resort Bone
lebih memberikan perhatian lebih terhadap kasus ujaran kebencian yang
kenyataannya dianggap sepele namun sebenarnya berdampak besar.
2. Diperlukan adanya kerjasama yang lebih sinergis antara Kepolisian,
Masyarakat, Mahasiswa, tokoh agama, maupun tokoh adat yang ada di
Kabupaten Bone guna bersama mencegah dan menanggulangi terjadinya
kasus ujaran kebencian di media sosial.
3. Diperlukan adanya sosialisai atau penyuluhan-penyuluhan baik itu disekolah,
Universitas, diperkantoran, maupun di pedesaan yang secara khusus
membahas tentang ujaran kebencian. Sosialisasi ataupun penyuluhan
sebaiknya dilakukan di daerah atau tempat yang rawan memunculkan konflik
dan masih belum paham mengenai apa itu ujaran kebencian dan apa dampak
yang ditimbulkan akibat dari perbuatan ujaran kebencian tersebut.
4. Diharapkan kepada pihak Kepolisian Resort Kabupaten Bone untuk
mempertimbangkan pembentukan unit khusus yang menangani kasus
kejahatan di dunia maya seperti unit Cyber Crime. mengingat bahwa
kejahatan didunia maya saat ini sangat sering terjadi. Diharapkan dengan
adanya unit Cyber Crime ini dapat memaksimalkan pengadaan alat yang
dibutuhkan dalam penangan kasus perkara terkait Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik agar penyelesaian kasus-kasus ITE terkhusus ujaran
kebencian melalui media sosial bisa lebih maksimal.
Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Polres Bone). Pokok
permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak
pidana ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Bone dan apa kendala yang
dihadapi dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian
melalui media sosial di Polres Bone
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum
terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Bone dan
untuk mengetahui apa kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum
terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Bone.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa pihak Polres
Bone sebenarnya telah melakukan tindakan preventif dalam mencegah dan
menanggulangi kasus ujaran kebencian di Kabupaten Bone dapat dilihat dengan
adanya kegiatan penyuluhan masyarakat (Luhmas) yang dilakukan oleh Polres Bone.
Namun, kenyataannya belum ada sosialisasi yang secara khusus membahas tentang
ujaran kebencian yang dilaksanakan di wilayah masyarakat Kabupaten Bone.
Selanjutnya, apabila tindakan preventif sudah dilakukan oleh anggota Kepolisian
namun tidak menyelesaikan masalah yang timbul akibat ujaran kebencian melalui
media soisal maka, Kepolisian berwenang menindak lanjuti kasus tersebut dengan
menindak tegas pelaku kejahatan ujaran kebencian melalui media sosial dengan
menegakkan hukum dengan berdasar pada Pasal-Pasal didalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. baik dalam Pasal
45 ayat (3) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maupun Pasal 45a
ayat (2) tentang pernyataan rasa kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan
antargolongan.
Adapun kendala yang dihadapi oleh Polres Bone dalam menegakkan hukum
terkait ujaran ujaran kebencian melalui media sosial adalah dalam hal pembuktian
terhadap kasus-kasus dalam ITE terkhusus ujaran kebencian melalui media sosial
xi
sangatlah sulit, hal ini dikarenakan karena SDM yang kurang memadai, dan juga
apabila si pelaku menggunakan akun yang anonim dan dengan mudah menghilangkan
jejak apabila telah melakukan aksinya memposting hal-hal yang mengandung ujaran
kebencian dijejaring media sosial, Belum lagi karena keterbatasan alat sarana dan
prasarana yang dimiliki oleh Polres Bone sehingga kasus-kasus mengenai ujaran
kebencian melalui media sosial tersendat dalam waktu yang cukup lama.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa pihak
Polres Bone sebenarnya telah melakukan tindakan preventif dalam mencegah
dan menanggulangi kasus ujaran kebencian di Kabupaten Bone dapat dilihat
dengan adanya kegiatan penyuluhan masyarakat (Luhmas) yang dilakukan
oleh Polres Bone. Namun, kenyataannya belum ada sosialisasi yang secara
khusus membahas tentang ujaran kebencian yang dilakukankan di wilayah
masyarakat Kabupaten Bone. Selanjutnya, apabila tindakan preventif sudah
dilakukan oleh anggota Kepolisian namun tidak menyelesaikan masalah yang
timbul akibat ujaran kebencian melalui media soisal maka, Kepolisian
berwenang menindak lanjuti kasus tersebut dengan menindak tegas pelaku
kejahatan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menegakkan hukum
dengan berdasar pada Pasal-Pasal didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. baik dalam Pasal 45 ayat
(3) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maupun Pasal 45a
ayat (2) tentang pernyataan rasa kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, dan
antargolongan.
2. Kendala yang dihadapi oleh Polres Bone dalam menegakkan hukum terkait
ujaran kebencian melalui media sosial ialah dalam hal pembuktian terhadap
kasus-kasus dalam ITE terkhusus ujaran kebencian melalui media sosial
sangatlah sulit, hal ini dikarenakan karena SDM yang kurang memadai, dan
juga apabila si pelaku menggunakan akun yang anonim dan dengan mudah
menghilangkan jejak apabila telah melakukan aksinya memposting hal-hal
yang mengandung ujaran kebencian di media sosial, Belum lagi karena
keterbatasan alat sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Polres Bone
sehingga kasus-kasus mengenai ujaran kebencian melalui media sosial
tersendat dalam waktu yang cukup lama.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud yaitu sebagai berikut:
1. Penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media
sosial perlu mendapatkan perhatian lebih, karena dampak dari ujaran
kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan,
diskriminasi, kekerasan, dan bahkan sampai pembantai etnis atau
genosida.Penegakan hukum terhadap kasus ini harus dilaksanakan secara
intens atau menyeluruh. Penulis mengharapkan pihak Kepolisian Resort Bone
lebih memberikan perhatian lebih terhadap kasus ujaran kebencian yang
kenyataannya dianggap sepele namun sebenarnya berdampak besar.
2. Diperlukan adanya kerjasama yang lebih sinergis antara Kepolisian,
Masyarakat, Mahasiswa, tokoh agama, maupun tokoh adat yang ada di
Kabupaten Bone guna bersama mencegah dan menanggulangi terjadinya
kasus ujaran kebencian di media sosial.
3. Diperlukan adanya sosialisai atau penyuluhan-penyuluhan baik itu disekolah,
Universitas, diperkantoran, maupun di pedesaan yang secara khusus
membahas tentang ujaran kebencian. Sosialisasi ataupun penyuluhan
sebaiknya dilakukan di daerah atau tempat yang rawan memunculkan konflik
dan masih belum paham mengenai apa itu ujaran kebencian dan apa dampak
yang ditimbulkan akibat dari perbuatan ujaran kebencian tersebut.
4. Diharapkan kepada pihak Kepolisian Resort Kabupaten Bone untuk
mempertimbangkan pembentukan unit khusus yang menangani kasus
kejahatan di dunia maya seperti unit Cyber Crime. mengingat bahwa
kejahatan didunia maya saat ini sangat sering terjadi. Diharapkan dengan
adanya unit Cyber Crime ini dapat memaksimalkan pengadaan alat yang
dibutuhkan dalam penangan kasus perkara terkait Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik agar penyelesaian kasus-kasus ITE terkhusus ujaran
kebencian melalui media sosial bisa lebih maksimal.
Ketersediaan
| SSYA20190329 | 329/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
329/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
