Upaya Kantor Pertanahan dalam Mencegah Terbitnya Sertipikat Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Rismawati/01.15. 4031 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Upaya Kantor Pertanahan Dalam Mencegah Terbitnya
Sertipikat Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah” Adapun masalah pokok yang diajukan
dalam skripsi ini yaitu terkait dengan penyebab terjadinya sertipikat ganda di kantor
Pertanahan Kabupaten Bone, upaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
dalam mencegah terbitnya sertipikat ganda di Kabupaten Bone, langkah-langkah
kantor Pertanahan Kabupaten Bone dalam menangani sertipikat ganda.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dikumpulkan dari sumber
primer dan sumber sekunder. Sumber primer berupa narasumber dari Kantor
Pertanahan Kabupaten Bone, Warga Jln Andi Massakirang Kecamatan Tanete
Riattang Timur. Data dari narasumber diperoleh dengan melalui wawancara.
Sedangkan dari sumber sekunder yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan
pembahasan skripsi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran Kantor Pertanahan
Kabupaten Bone belum maksimal. Sebagaimana hasil penelitian yang telah dilakukan
oleh peneliti di Kecamatan Tanete Riattang Timur bahwa sertipikat ganda diterbitkan
oleh Kantor Pertanahan. Hal tersebut menunjukkan ketidaksesuaian antara kenyataan
dan harapan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 3 Huruf a yang menyatakan bahwa untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada hak atas suatu bidang
tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat
membuktikan dirinya sebagai pemegang hak.
A. Kesimpulan
Berdasarakan dari data hasil penelitian dan analisis terdapat rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya sertipikat ganda di
kantor pertanahan Kabupaten Bone yaitu faktor eksternal dan faktor internal.
a. Faktor eksternal yaitu Adanya ketidakjujuran dari pemohon atau pihak yang
bersangkutan terkait dengan lokasi yang ingin dibuatkan sertipikat, adanya
ketidaksengajaan orang tuanya telah membuatkan sertipikat tanpa
sepengetahuan anaknya dan anaknya kembali membuatkan sertipikat,
minimnya pengetahuan masyarakat dalam mengetahui Undang-Undang dan
peraturan tentang pertanahan dalam pembuatan sertipikat tanah,
ketidaktelitian pemilik tanah, terjadinya kesalahpahaman khusus didalam
tanah warisan.
b. Faktor internal Tidakterlaksananya ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria
dan peraturan pelaksanaannya secara konsisten dan bertanggung jawab
disamping masih adanya orang yang berbuat untuk memperoleh keuntungan
pribadi tampa mempedulikan hak orang lain, ketidaktelitian kantor pertanahan
Kabupaten Bone dalam menerbitkan sertipikat ganda karena dulu masih
menggunakan sistem peta lokal atau manual.
2. Upaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam mencegah terbitnya
sertipikat ganda yaitu Sosialisasi dan penyuluhan dilakukan pihak Kantor
Pertanahan Kabupaten Bone merupakan salah satu tahap pelaksanaan PTSL.
3. Langkah-langkah dalam menangani sertipikat ganda yaitu dengan musyawarah
yang dilakukan diluar pengadilan tampa melalui mediator, penyelesaian sengketa
yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis atau berdasarkan
keputusan yang disetujui oleh kedua bela pihak, penyelesaian sengketa melalui
badan peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, pada
umumnya penyelesaian sengketa pertanahan yang terkait sengketa kepemilikan
diserahkan ke peradilan umum, terhadap sengketa keputusan Badan Pertanahan
Nasional melalui Peradilan Tata Usaha Negara
B. Saran
1. Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Bone
Hendaknknya pejabat kantor pertanahan lebih meningkatkan upaya penjegahan
penerbitan sertipikat ganda dengan melakukan pendaftaran tanah lebih teliti,
cermat dan seksama, terutama pada saat melakukan pengukuran dan pemetaan.
2. Bagi Masyarakat
Sebaikanya masyarakat lebih hati-hati dan teliti jika membeli tanah. Setelah
transaksi jual beli tanah, sebaikanya diusahakan melakukan balik nama dengan
mendaftarkannya ke kantor pertanahan setempat. Kelalaian mengurus balik nama
memang akan memberbesar peluang pengklaiman surat atau sertipikat tanah
dikemudian hari oleh orang lain.
3. Bagi Peneliti
Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi dasar maupun rujukan bagi
penelitian-penelitian yang akan dilakukan dimasa mendatang, sehingga akan
ditemukan suatu produk penelitian yang nantinya dapat dijadikan dasar hukum
bagi pendaftaran tanah.
Sertipikat Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah” Adapun masalah pokok yang diajukan
dalam skripsi ini yaitu terkait dengan penyebab terjadinya sertipikat ganda di kantor
Pertanahan Kabupaten Bone, upaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
dalam mencegah terbitnya sertipikat ganda di Kabupaten Bone, langkah-langkah
kantor Pertanahan Kabupaten Bone dalam menangani sertipikat ganda.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dikumpulkan dari sumber
primer dan sumber sekunder. Sumber primer berupa narasumber dari Kantor
Pertanahan Kabupaten Bone, Warga Jln Andi Massakirang Kecamatan Tanete
Riattang Timur. Data dari narasumber diperoleh dengan melalui wawancara.
Sedangkan dari sumber sekunder yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan
pembahasan skripsi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran Kantor Pertanahan
Kabupaten Bone belum maksimal. Sebagaimana hasil penelitian yang telah dilakukan
oleh peneliti di Kecamatan Tanete Riattang Timur bahwa sertipikat ganda diterbitkan
oleh Kantor Pertanahan. Hal tersebut menunjukkan ketidaksesuaian antara kenyataan
dan harapan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 3 Huruf a yang menyatakan bahwa untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada hak atas suatu bidang
tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat
membuktikan dirinya sebagai pemegang hak.
A. Kesimpulan
Berdasarakan dari data hasil penelitian dan analisis terdapat rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya sertipikat ganda di
kantor pertanahan Kabupaten Bone yaitu faktor eksternal dan faktor internal.
a. Faktor eksternal yaitu Adanya ketidakjujuran dari pemohon atau pihak yang
bersangkutan terkait dengan lokasi yang ingin dibuatkan sertipikat, adanya
ketidaksengajaan orang tuanya telah membuatkan sertipikat tanpa
sepengetahuan anaknya dan anaknya kembali membuatkan sertipikat,
minimnya pengetahuan masyarakat dalam mengetahui Undang-Undang dan
peraturan tentang pertanahan dalam pembuatan sertipikat tanah,
ketidaktelitian pemilik tanah, terjadinya kesalahpahaman khusus didalam
tanah warisan.
b. Faktor internal Tidakterlaksananya ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria
dan peraturan pelaksanaannya secara konsisten dan bertanggung jawab
disamping masih adanya orang yang berbuat untuk memperoleh keuntungan
pribadi tampa mempedulikan hak orang lain, ketidaktelitian kantor pertanahan
Kabupaten Bone dalam menerbitkan sertipikat ganda karena dulu masih
menggunakan sistem peta lokal atau manual.
2. Upaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam mencegah terbitnya
sertipikat ganda yaitu Sosialisasi dan penyuluhan dilakukan pihak Kantor
Pertanahan Kabupaten Bone merupakan salah satu tahap pelaksanaan PTSL.
3. Langkah-langkah dalam menangani sertipikat ganda yaitu dengan musyawarah
yang dilakukan diluar pengadilan tampa melalui mediator, penyelesaian sengketa
yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis atau berdasarkan
keputusan yang disetujui oleh kedua bela pihak, penyelesaian sengketa melalui
badan peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, pada
umumnya penyelesaian sengketa pertanahan yang terkait sengketa kepemilikan
diserahkan ke peradilan umum, terhadap sengketa keputusan Badan Pertanahan
Nasional melalui Peradilan Tata Usaha Negara
B. Saran
1. Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Bone
Hendaknknya pejabat kantor pertanahan lebih meningkatkan upaya penjegahan
penerbitan sertipikat ganda dengan melakukan pendaftaran tanah lebih teliti,
cermat dan seksama, terutama pada saat melakukan pengukuran dan pemetaan.
2. Bagi Masyarakat
Sebaikanya masyarakat lebih hati-hati dan teliti jika membeli tanah. Setelah
transaksi jual beli tanah, sebaikanya diusahakan melakukan balik nama dengan
mendaftarkannya ke kantor pertanahan setempat. Kelalaian mengurus balik nama
memang akan memberbesar peluang pengklaiman surat atau sertipikat tanah
dikemudian hari oleh orang lain.
3. Bagi Peneliti
Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi dasar maupun rujukan bagi
penelitian-penelitian yang akan dilakukan dimasa mendatang, sehingga akan
ditemukan suatu produk penelitian yang nantinya dapat dijadikan dasar hukum
bagi pendaftaran tanah.
Ketersediaan
| SSYA20190414 | 414/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
414/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
