Pelaksanaan Tugas Syahbandar Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran(Studi PadaKantor Syhabandar Bajoe, Kab.Bone).
Muh.Aris/01.14.4086 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Pelaksanaan Tugas Syahbandar Pasal 207
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Studi
Kantor Syhabandar Bajoe, Kab.Bone”. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yuridis empiris yang dibahas dengan tekhnik analisis data secara kualitatif. Jenis
penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sedangkan
instrument yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pedoman
wawancara yaitu daftar pertanyaan, dan tape record , serta pedoman observasi
seperti kamera.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui pelaksanaan
fungsi syahbandar sesuai dengan pasal 207 Undang-UndangNomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran dalam hal keselamatan, keamanan, penertiban di
pelabuhan dan Untuk mengetahui kendala yang dihadapi syahbandar dalam
melaksanakan fungsinya sesuai dengan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam hal keselamatan, keamanan, penertiban di
pelabuhan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Syahbandar dalam hal
keselamaatan, keamanan, dan penertiban pelayaran di Pelabuhan Bajoe adalah
menjadi pelaku utama dalam penegakan semua aturan dalam pelayaran
dipelabuahan, hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran, Pasal 1 ayat (26) disebutkan tentang Otoritas Pelabuhan (Port
Authority) adalah lembaga pemerintah dipelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial dan Kendala yang dihadapi
pihak syahbandar dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan pasal 207
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah bahwa setiap
pelabuhan terkadang terdapat hal-hal yang tidak diduga oleh pihak syahbandar,
misalkan keberadaan calo tiket, penjual makanan atau cemilan yang dimana
keberadaannya tidak di ketahui oleh pihak syahbandar, sehingga pihak syahbandar
merasa tergangu dengan kondisi ini.
A. Simpulan
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan, maka peneliti dapat membuat
kesimpulan bahwa:
1. Peran Syahbandar dalam hal keselamaatan, keamanan, dan penertiban
pelayaran di Pelabuhan Bajoe adalah menjadi pelaku utama dalam penegakan
semua aturan dalam pelayaran dipelabuahan, hal ini tertuang di dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 1 ayat (26)
disebutkan tentang Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga
pemerintah dipelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang
diusahakan secara komersial.
2. Kendala yang dihadapi pihak syahbandar dalam melaksanakan fungsinya
sesuai dengan pasal 207 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran adalah bahwa setiap pelabuhan terkadang terdapat hal-hal yang
tidak diduga oleh pihak syahbnadar, misalkan keberadaan calo tiket, penjual
makanan atau cemilan yang dimana keberadaannya tidak di ketahui oleh
pihak syahbandar, sehingga pihak syahbandar merasa tergangu dengan
kondisi ini
B. Saran
1. Sebaiknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan
pihak syahbandar haruslah selalu berperan aktif bukan hanya menunggu
laporan, hal ini di karenakan bahwa terkadang banyak hal yang terjadi di luar
kemampuan dari pihak syahbandar.
2. Sebaiknya dalam pengawasan, pihak syahbandar haruslah bekerja secara
maksimal, hal ini di karnakan bahwa di kawasan pelabuhan masih sering di
dapatkan keberadaan calo tiket, yang dimana ini sangat merugikan bagi
syahbandar.
3. Sebagai pihak yang berwenang dalam mengatur semua pelayaran di
pelabuhan, sebaiknya pihak syahbandar lebih mementingkan
kenyamanan,keamanan bagi setiap penumpang. Hal ini di karenakan bahwa
penumpang masih merasa kurang puas dengan pelayanan yang di berikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Studi
Kantor Syhabandar Bajoe, Kab.Bone”. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yuridis empiris yang dibahas dengan tekhnik analisis data secara kualitatif. Jenis
penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sedangkan
instrument yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pedoman
wawancara yaitu daftar pertanyaan, dan tape record , serta pedoman observasi
seperti kamera.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui pelaksanaan
fungsi syahbandar sesuai dengan pasal 207 Undang-UndangNomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran dalam hal keselamatan, keamanan, penertiban di
pelabuhan dan Untuk mengetahui kendala yang dihadapi syahbandar dalam
melaksanakan fungsinya sesuai dengan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam hal keselamatan, keamanan, penertiban di
pelabuhan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Syahbandar dalam hal
keselamaatan, keamanan, dan penertiban pelayaran di Pelabuhan Bajoe adalah
menjadi pelaku utama dalam penegakan semua aturan dalam pelayaran
dipelabuahan, hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran, Pasal 1 ayat (26) disebutkan tentang Otoritas Pelabuhan (Port
Authority) adalah lembaga pemerintah dipelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial dan Kendala yang dihadapi
pihak syahbandar dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan pasal 207
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah bahwa setiap
pelabuhan terkadang terdapat hal-hal yang tidak diduga oleh pihak syahbandar,
misalkan keberadaan calo tiket, penjual makanan atau cemilan yang dimana
keberadaannya tidak di ketahui oleh pihak syahbandar, sehingga pihak syahbandar
merasa tergangu dengan kondisi ini.
A. Simpulan
Berdasarkan pada uraian dalam pembahasan, maka peneliti dapat membuat
kesimpulan bahwa:
1. Peran Syahbandar dalam hal keselamaatan, keamanan, dan penertiban
pelayaran di Pelabuhan Bajoe adalah menjadi pelaku utama dalam penegakan
semua aturan dalam pelayaran dipelabuahan, hal ini tertuang di dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 1 ayat (26)
disebutkan tentang Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga
pemerintah dipelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang
diusahakan secara komersial.
2. Kendala yang dihadapi pihak syahbandar dalam melaksanakan fungsinya
sesuai dengan pasal 207 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran adalah bahwa setiap pelabuhan terkadang terdapat hal-hal yang
tidak diduga oleh pihak syahbnadar, misalkan keberadaan calo tiket, penjual
makanan atau cemilan yang dimana keberadaannya tidak di ketahui oleh
pihak syahbandar, sehingga pihak syahbandar merasa tergangu dengan
kondisi ini
B. Saran
1. Sebaiknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan
pihak syahbandar haruslah selalu berperan aktif bukan hanya menunggu
laporan, hal ini di karenakan bahwa terkadang banyak hal yang terjadi di luar
kemampuan dari pihak syahbandar.
2. Sebaiknya dalam pengawasan, pihak syahbandar haruslah bekerja secara
maksimal, hal ini di karnakan bahwa di kawasan pelabuhan masih sering di
dapatkan keberadaan calo tiket, yang dimana ini sangat merugikan bagi
syahbandar.
3. Sebagai pihak yang berwenang dalam mengatur semua pelayaran di
pelabuhan, sebaiknya pihak syahbandar lebih mementingkan
kenyamanan,keamanan bagi setiap penumpang. Hal ini di karenakan bahwa
penumpang masih merasa kurang puas dengan pelayanan yang di berikan.
Ketersediaan
| SSYA20200138 | 138/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
138/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
