Kepastian Hukum Tanah Terlantar Di Kabupaten Bone (Studi Impelementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tanah Terlantar )
Jussahliana Dewi/ 01.15.4128 - Personal Name
kripsi ini membahas tentang kepastian hukum tanah terlantar di Kabupaten
Bone. Pokok permasalahan adalah bagaimana kepastian hukum tanah terlantar
sebagaimana diataur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Tanah Terlantar, bagaimana kepastian hukum tanah terlantar di Kabupaten Bone
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 serta apa yang menjadi kendala
Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan kepastian hukum terkait masalah
tanah terlantar di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum tanah terlantar di
Kab. Bone (Studi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Tanah Terlantar di Kabupaten Bonedan untuk mengetahui kendala yang dihadapi
kendala Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan kepastian hukum terkait
masalah tanah terlantar di Kabupaten Bone.Masalah ini dianalisis dengan
menggunakan Observasi,wawancara, dokumentasi pendekatan yuridis formil dan
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah terlantar di Kabupaten Bone
berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tanah Terlantar
di Kabupaten Bone masih belum terlaksana dengan efisien karena kurangnya
sosialisasi dengan masyarakat dan kesadaran para pemegang hak atas tanah yang
harus diusahakan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan
pemberian hak atau dasar penguasaanya untuk memenuhi kewajiban sebagaimana
disebut dalam surat keputusan pemberian hak atas tanah dan peraturan perundang-
undangan.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa kepastian
hukum terhadap tanah terlantar di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone masih
belum terlaksana dengan efisien yang dilaksanakan sesuai prosedur ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang tanah terlantar di
Kabupaten Bone.
2. Kendala-kendala yang ditemui dalam memberikan kepastian hukum terkait
masalah tanah terlantar di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone sebagai
Kurangnya kesadaran dan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tentang
tanah terlantarsehingga tidak mempergunakanya sebagaimna mestinya seperti
tidak diusahakan,tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan
tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
B. Implikasi
Setelah penulis mengambil beberapa kesimpulan dari data dan informasi yang
telah di analisa, maka penulis akan mencoba untuk memberikan beberapa saran
kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone maupun kepada masyarakat
pada umumnya, agar pelaksanaan kepastian hukum tanah terlantar dilaksanakan
dengan baik.Hal ini dilakukan penulis bukan berarti ingin memberikan nasehat bagi
pemerintah, namaun hanya sebagai wujud perhatian dan kecintaan penulis kepada
semua pihak.
1. Kantor Pertanahan Kabupaten Bone harus meningkatkan kinerja dalam
melayani masyarakat terkait tanah terlantar dan juga memberikan informasi
mengenai mudah dan lancarnya dalam penganani tanah terlantar dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tanah Terlantar.
2. Perlunya melakukan sosialisasi demi mewujudkan program pengawasan
terhadap tanah terlantar di harapkan Badan Pertanahan Nasional untuk
memerhatikan dan memantau lebih jauh dalam mencari kepastian hukum
tanah terlantar di kabupaten bone.
3. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone diharapkan dapat memberikan
motivasi yang lebih agar pegawai dapat bekerja lebih baik secara individu
maupun kelompok.
Bone. Pokok permasalahan adalah bagaimana kepastian hukum tanah terlantar
sebagaimana diataur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Tanah Terlantar, bagaimana kepastian hukum tanah terlantar di Kabupaten Bone
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 serta apa yang menjadi kendala
Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan kepastian hukum terkait masalah
tanah terlantar di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum tanah terlantar di
Kab. Bone (Studi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Tanah Terlantar di Kabupaten Bonedan untuk mengetahui kendala yang dihadapi
kendala Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan kepastian hukum terkait
masalah tanah terlantar di Kabupaten Bone.Masalah ini dianalisis dengan
menggunakan Observasi,wawancara, dokumentasi pendekatan yuridis formil dan
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah terlantar di Kabupaten Bone
berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tanah Terlantar
di Kabupaten Bone masih belum terlaksana dengan efisien karena kurangnya
sosialisasi dengan masyarakat dan kesadaran para pemegang hak atas tanah yang
harus diusahakan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan
pemberian hak atau dasar penguasaanya untuk memenuhi kewajiban sebagaimana
disebut dalam surat keputusan pemberian hak atas tanah dan peraturan perundang-
undangan.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa kepastian
hukum terhadap tanah terlantar di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone masih
belum terlaksana dengan efisien yang dilaksanakan sesuai prosedur ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang tanah terlantar di
Kabupaten Bone.
2. Kendala-kendala yang ditemui dalam memberikan kepastian hukum terkait
masalah tanah terlantar di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone sebagai
Kurangnya kesadaran dan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tentang
tanah terlantarsehingga tidak mempergunakanya sebagaimna mestinya seperti
tidak diusahakan,tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan
tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
B. Implikasi
Setelah penulis mengambil beberapa kesimpulan dari data dan informasi yang
telah di analisa, maka penulis akan mencoba untuk memberikan beberapa saran
kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone maupun kepada masyarakat
pada umumnya, agar pelaksanaan kepastian hukum tanah terlantar dilaksanakan
dengan baik.Hal ini dilakukan penulis bukan berarti ingin memberikan nasehat bagi
pemerintah, namaun hanya sebagai wujud perhatian dan kecintaan penulis kepada
semua pihak.
1. Kantor Pertanahan Kabupaten Bone harus meningkatkan kinerja dalam
melayani masyarakat terkait tanah terlantar dan juga memberikan informasi
mengenai mudah dan lancarnya dalam penganani tanah terlantar dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tanah Terlantar.
2. Perlunya melakukan sosialisasi demi mewujudkan program pengawasan
terhadap tanah terlantar di harapkan Badan Pertanahan Nasional untuk
memerhatikan dan memantau lebih jauh dalam mencari kepastian hukum
tanah terlantar di kabupaten bone.
3. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone diharapkan dapat memberikan
motivasi yang lebih agar pegawai dapat bekerja lebih baik secara individu
maupun kelompok.
Ketersediaan
| SSYA20190591 | 591/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
591/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
