Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Jasa Laundry Atas Kerugian Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Jasa Laundry Ajija Di Kabupaten Bone)
Andi Kartini Kasim/01.15.4062 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Jasa
Laundry Atas Kerugian Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Jasa Laundry Ajija Di Kabupaten
Bone). Pokok permasalahannya adalah bagaimana bentuk pertanggung jawaban
penyedia jasa laundry terhadap kerugian yang ditimbulkan pemilik laundry terhadap
konsumen.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif (doktrinal) dengan
menggunakan pendekatan penelitian empiris dengan mengamati keadaan dilapangan
mengenai penerapan suatu aturan perundang-undangan untuk mengetahui efektivitas
serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku
usaha jasa laundry atas kerugian konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahn 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Ajija Laundry. Adapun kegunaan dari
penelitian ini diharapkan dapat menambah kontribusi pengetahuan terhadap badan
yang mempunyai tupoksi agar dapat melaksanakan aturan yang telah ditentukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggung jawaban yang diberikan
oleh Ajija Laundry telah terlaksana namun tidak menyeluruh karana masih ada
komplain dari pelanggan Ajija Laundry mengenai kerusakan pakaian, semestinya
pihak laundry harus mengganti kerugian pakaian sesuai dengan harga aslinya seperti
halnya yang terdapat didalam pasal 19 (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan / atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan / atau pengembalian satuan yang
sesuiai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Simpulan
1. Bentuk pertanggung jawaban yang diberikan oleh Ajija Laundry telah
terlaksana namun tidak menyeluruh karana masih ada komplain dari pelanggan
Ajija Laundry mengenai kerusakan pakaian, semestinya pihak laundry harus
mengganti kerugian pakaian sesuai dengan harga aslinya seperti halnya yang
terdapat didalam pasal 19 (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan / atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan / atau pengembalian
satuan yang sesuiai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pihak usaha jasa laundry dalam hal ini Ajija Laundry telah melakukan upaya-
upaya penggantian pakaian pelanggan tetapi tidak memberikan kepuasan
kepada konsumen karena bentuk dan upaya yang diberikan tidak maksimal
seperti halnya didalam Pasal 4 bagian a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
50
51
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan saran
penulis yaitu agar pelayanan yang diberikan lebih ditingkatkan sehingga tidak ada
lagi komplain yang dapat merugikan konsumen dan penyedia usaha jasa laundry lebih
berhati-hati lagi dalam menjalankan usahanya.
Laundry Atas Kerugian Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Jasa Laundry Ajija Di Kabupaten
Bone). Pokok permasalahannya adalah bagaimana bentuk pertanggung jawaban
penyedia jasa laundry terhadap kerugian yang ditimbulkan pemilik laundry terhadap
konsumen.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif (doktrinal) dengan
menggunakan pendekatan penelitian empiris dengan mengamati keadaan dilapangan
mengenai penerapan suatu aturan perundang-undangan untuk mengetahui efektivitas
serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku
usaha jasa laundry atas kerugian konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahn 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Ajija Laundry. Adapun kegunaan dari
penelitian ini diharapkan dapat menambah kontribusi pengetahuan terhadap badan
yang mempunyai tupoksi agar dapat melaksanakan aturan yang telah ditentukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggung jawaban yang diberikan
oleh Ajija Laundry telah terlaksana namun tidak menyeluruh karana masih ada
komplain dari pelanggan Ajija Laundry mengenai kerusakan pakaian, semestinya
pihak laundry harus mengganti kerugian pakaian sesuai dengan harga aslinya seperti
halnya yang terdapat didalam pasal 19 (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan / atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan / atau pengembalian satuan yang
sesuiai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Simpulan
1. Bentuk pertanggung jawaban yang diberikan oleh Ajija Laundry telah
terlaksana namun tidak menyeluruh karana masih ada komplain dari pelanggan
Ajija Laundry mengenai kerusakan pakaian, semestinya pihak laundry harus
mengganti kerugian pakaian sesuai dengan harga aslinya seperti halnya yang
terdapat didalam pasal 19 (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan / atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan / atau pengembalian
satuan yang sesuiai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pihak usaha jasa laundry dalam hal ini Ajija Laundry telah melakukan upaya-
upaya penggantian pakaian pelanggan tetapi tidak memberikan kepuasan
kepada konsumen karena bentuk dan upaya yang diberikan tidak maksimal
seperti halnya didalam Pasal 4 bagian a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
50
51
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan saran
penulis yaitu agar pelayanan yang diberikan lebih ditingkatkan sehingga tidak ada
lagi komplain yang dapat merugikan konsumen dan penyedia usaha jasa laundry lebih
berhati-hati lagi dalam menjalankan usahanya.
Ketersediaan
| SSYA20190331 | 331/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
331/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
