Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Studi Desa Timurung Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone
Hasyuni/01.15.4115 - Personal Name
Skripsi ini berjudul ” Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Studi Desa Timurung Kecamatan
Ajangale Kabupaten Bone” Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk mengetahui
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Timurung
Kecamatan Ajangale; (2) Untuk mengetahui dasar hukum Kepala Desa dalam
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa serta Kendala yang dihadapi dalam
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Jenis
penelitian
ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Adapun sumber
data penelitian ini adalah data primer yang terdiri dari wawancara secara langsung
dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan. serta data
sekunder yang terdiri yang berasal dari dokumentasi dan tinjauan pustaka seperti
dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan. teknik
analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data
lapangan, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa menurut peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dengan mengambil contoh desa,
keseluruhan tahapan dari pengumuman, pendaftaran, seleksi sampai pengangkatan
dan pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan peraturan yang belaku.
Dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa bertujuan untuk kesejahtraan
masyarakat, menjunjung tinggi rasa jujur dan keadilan serta mengedepankan
tranparansi dalam segala hal, serta yang terpenting tidak ada yang merasa di rugikan.
Namun demikian, perangkat desa yang telah ditetapkan dalam hal ini sekertaris desa
telah melanggar aturan dan larangan peraturan daerah nomor 3 tahun 2015, karena
telah melakukan pungutan liar, mendukung partai politik, dan tidak melakukan tugas
sebagaimana mestinya. (2) Kendala yang dihadapi dalam pengangngkatan perangkat
desa (sekertaris) yaitu belum memenuhi berbagai persyaratan pada Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 BAB IV Pasal 8 ayat 1 huruf k yaitu
mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisa yang telah penulis uraikan dalam bab
sebelumnya mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (sekertaris)
maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menurut
peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa, dengan mengambil contoh desa,
keseluruhan tahapan dari pengumuman, pendaftaran, seleksi sampai
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan
peraturan yang belaku. Dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat
desa bertujuan untuk kesejahtraan masyarakat, menjunjung tinggi rasa jujur
dan keadilan serta mengedepankan tranparansi dalam segala hal, serta yang
terpenting tidak ada yang merasa di rugikan.
Namun demikian, perangkat desa yang telah ditetapkan dalam hal ini
sekertaris desa telah melanggar aturan dan larangan peraturan daerah
nomor 3 tahun 2015, karena telah melakukan pungutan liar, mendukung
partai politik, dan tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya.
2. Kendala yang dihadapi dalam pengangkatan perangkat desa (sekertaris)
yaitu belum memenuhi berbagai persyaratan pada Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 BAB IV Pasal 8 yaitu: Pasal (1)
yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk Desa: a.
setempat yang memenuhi persyaratan yakni; b.warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia; c.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d.setia dan
taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; e.berpendidikan
formal paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; f.
berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat
puluh dua) tahun pada saat pendaftaran; g. sehat jasmani dan rohani serta
terbukti tidak terganggu jiwa dan ingatannya; h.berkelakuan baik
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari
Kepolisian; i. berbadan sehat dan bebas narkoba; j.tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5
(lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah
dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; k. terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1
(satu) tahun sebelum pendaftaran; l. mengenal desanya dan dikenal oleh
masyarakat di Desa setempat. Pasal (2) Bagi PNS, selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pula mendapatkan
izin dari pejabat pembina kepegawaian. Pasal (3) PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan
organiknya tanpa kehilangan haknya sebagai PNS apabila terpilih menjadi
Perangkat Desa. Pasal (4) Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri
sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus pula mendapatkan izin cuti dan
mengundurkan diri apabila terpilih. Khususnya pada ayat (1) huruf k
bahwa calon sekretaris desa tidak mengenal desa dan kurang dikenal
masyarakat dikarenakan calon tersebut jarang berada di Desa Timurung
dikarenakan berprofesi sebagai guru di daerah lain.
B. Saran
1. Sebaiknya penyeleksian perangkat desa dilakukan secara ketat tanpa
adanya permainan hubungan keluarga didalamnya serta money politik,
sehingga perangkat desa yang terpilih berdasarkan hasil seleksi yang ketat
dan murni kemungkinan besar akan menciptakan serta mewujudkan
pemerintahan desa yang maju dan sejahtera serta dapat mengurangi tugas
dan kewajiban kepala desa sebagai kepala pemerintahan di lingkup desa.
2. Seharusnya perangkat desa yang dipilih atau syarat untuk menjadi
perangkat desa tentunya adalah warga dari desa itu sendiri sehingga jauh
lebih mengenal kelebihan dan kekurangan desa nya sebelum menjabat
sebagai perangkat desa serta merakyat dan mudah berbaur dengan
masyarakat sekitar karena hal itu merupakan poin penting dalam
melakukan musyawarah.
Desa Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Studi Desa Timurung Kecamatan
Ajangale Kabupaten Bone” Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk mengetahui
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Timurung
Kecamatan Ajangale; (2) Untuk mengetahui dasar hukum Kepala Desa dalam
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa serta Kendala yang dihadapi dalam
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Jenis
penelitian
ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Adapun sumber
data penelitian ini adalah data primer yang terdiri dari wawancara secara langsung
dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan. serta data
sekunder yang terdiri yang berasal dari dokumentasi dan tinjauan pustaka seperti
dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan. teknik
analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data
lapangan, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa menurut peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dengan mengambil contoh desa,
keseluruhan tahapan dari pengumuman, pendaftaran, seleksi sampai pengangkatan
dan pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan peraturan yang belaku.
Dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa bertujuan untuk kesejahtraan
masyarakat, menjunjung tinggi rasa jujur dan keadilan serta mengedepankan
tranparansi dalam segala hal, serta yang terpenting tidak ada yang merasa di rugikan.
Namun demikian, perangkat desa yang telah ditetapkan dalam hal ini sekertaris desa
telah melanggar aturan dan larangan peraturan daerah nomor 3 tahun 2015, karena
telah melakukan pungutan liar, mendukung partai politik, dan tidak melakukan tugas
sebagaimana mestinya. (2) Kendala yang dihadapi dalam pengangngkatan perangkat
desa (sekertaris) yaitu belum memenuhi berbagai persyaratan pada Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 BAB IV Pasal 8 ayat 1 huruf k yaitu
mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisa yang telah penulis uraikan dalam bab
sebelumnya mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (sekertaris)
maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menurut
peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa, dengan mengambil contoh desa,
keseluruhan tahapan dari pengumuman, pendaftaran, seleksi sampai
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan
peraturan yang belaku. Dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat
desa bertujuan untuk kesejahtraan masyarakat, menjunjung tinggi rasa jujur
dan keadilan serta mengedepankan tranparansi dalam segala hal, serta yang
terpenting tidak ada yang merasa di rugikan.
Namun demikian, perangkat desa yang telah ditetapkan dalam hal ini
sekertaris desa telah melanggar aturan dan larangan peraturan daerah
nomor 3 tahun 2015, karena telah melakukan pungutan liar, mendukung
partai politik, dan tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya.
2. Kendala yang dihadapi dalam pengangkatan perangkat desa (sekertaris)
yaitu belum memenuhi berbagai persyaratan pada Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 BAB IV Pasal 8 yaitu: Pasal (1)
yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk Desa: a.
setempat yang memenuhi persyaratan yakni; b.warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia; c.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d.setia dan
taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; e.berpendidikan
formal paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; f.
berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat
puluh dua) tahun pada saat pendaftaran; g. sehat jasmani dan rohani serta
terbukti tidak terganggu jiwa dan ingatannya; h.berkelakuan baik
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari
Kepolisian; i. berbadan sehat dan bebas narkoba; j.tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5
(lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah
dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; k. terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1
(satu) tahun sebelum pendaftaran; l. mengenal desanya dan dikenal oleh
masyarakat di Desa setempat. Pasal (2) Bagi PNS, selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pula mendapatkan
izin dari pejabat pembina kepegawaian. Pasal (3) PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan
organiknya tanpa kehilangan haknya sebagai PNS apabila terpilih menjadi
Perangkat Desa. Pasal (4) Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri
sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus pula mendapatkan izin cuti dan
mengundurkan diri apabila terpilih. Khususnya pada ayat (1) huruf k
bahwa calon sekretaris desa tidak mengenal desa dan kurang dikenal
masyarakat dikarenakan calon tersebut jarang berada di Desa Timurung
dikarenakan berprofesi sebagai guru di daerah lain.
B. Saran
1. Sebaiknya penyeleksian perangkat desa dilakukan secara ketat tanpa
adanya permainan hubungan keluarga didalamnya serta money politik,
sehingga perangkat desa yang terpilih berdasarkan hasil seleksi yang ketat
dan murni kemungkinan besar akan menciptakan serta mewujudkan
pemerintahan desa yang maju dan sejahtera serta dapat mengurangi tugas
dan kewajiban kepala desa sebagai kepala pemerintahan di lingkup desa.
2. Seharusnya perangkat desa yang dipilih atau syarat untuk menjadi
perangkat desa tentunya adalah warga dari desa itu sendiri sehingga jauh
lebih mengenal kelebihan dan kekurangan desa nya sebelum menjabat
sebagai perangkat desa serta merakyat dan mudah berbaur dengan
masyarakat sekitar karena hal itu merupakan poin penting dalam
melakukan musyawarah.
Ketersediaan
| SSYA20190528 | 528/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
528/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
