Eksistensi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2016 Pasal 14 Dalam Mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bone
Surianti/01.15. 4100 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Efektivitas Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Dalam Merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2016 Pasal 14 dalam
mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bone” Tujuan dari penelitian
adalah (1) untuk mengetahui eksistensi dinas penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan, (2) untuk
mengetahui faktor yang menghambat dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu
satu pintu dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari objek yang di teliti baik
pribadi (responden) maupun dari satu instansi yang mengelolah data untuk keperluan
penelitian serta data sekunder pelengkap dari data primer. Data sekunder dapat di
peroleh dengan cara membaca, mempelajari, dan memahami media yang bersumber
dari literaratur, buku-buku serta catatan-catatan kuliah yang menunjang penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) dalam proses merealisasikan atau
menerapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 14 tentang Izin
Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bone khususnya dikantor Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum terlaksnan dengan optimal. Hal ini
berdasarkan pada acuan bahwa masih kurangnya dalam menerapkan Peraturan
Daerah terkait izin mendirikan bangunan sekalipun sudah bisa dikatakan efektif
dengan hal yang lain, karena kenyataanya hanya terealisasi kurang lebih 60% namun
pihak penyelenggara terus berupaya untuk merealisasikan perda tersbut kepada
seluruh masyarakat di Kabupaten Bone. (2) Kendala-kendala yang dihadapi Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam merealisasikan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2016 pasal 14 tentang Izin Mendirikan Bangunan yakni: a.
Kurangnya porsnil atau SDM, b. Pengetahuan Masyarakat yang Sangat Kurang
tentang Izin Mendirikan Bangunan, c. Faktor Hukum (undang-undang): Peraturan
Daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bone, masih kurang
dalam mengimplementasikan terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
pasal 14 tentang Izin Mendirikan Bangunan, d. Faktor Kesadaran Hukum
Masyarakat: Kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kepatuhan hukum
masyarakat Kota Palopo untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan uraian pada bab-bab diatas, maka penulis
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan pengamatan dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka
dapat disimpulkan bahwa dalam proses merealisasikan atau menerapkan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 14 tentang Izin Mendirikan
Bangunan di Kabupaten Bone khususnya dikantor Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum terlaksnan dengan optimal. Hal ini
berdasarkan pada acuan bahwa masih kurangnya dalam menerapkan Peraturan
Daerah terkait izin mendirikan bangunan sekalipun sudah bisa dikatakan
efektif dengan hal yang lain, karena kenyataanya hanya terealisasi kurang
lebih 60% namun pihak penyelenggara terus berupaya untuk merealisasikan
perda tersbut kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bone.
2. Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dalam merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2016 pasal 14 tentang Izin Mendirikan Bangunan yakni:
a. Kurangnya porsnil atau SDM
b. Pengetahuan Masyarakat yang Sangat Kurang tentang Izin Mendirikan
Bangunan.
c. Faktor Hukum (undang-undang): Peraturan Daerah yang telah
ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bone, masih kurang
dalam mengimplementasikan terkait dengan Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2016 pasal 14 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayana
Terpadu Satu Pintu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dalam pemberian izin
mendirikan bangunan di Kabupaten Bone dapat terlaksana dengan baik dan optimal,
penulis memberikan saran sebagai berikut :
1. Masyarakat harus diberikan pembinaan terkait dengan pemahaman izin
mendirikan bangunan kepada seluruh masyarakat, sekalipun ada tim yang
memang mengurus terkait pembinaan ini agar perda tersebut bisa
terealisasikan dengan semestinya.
2. Untuk menghasilkan efektif dan efisien dalam kebijakan izin mendirikan
bangunan maka diperlukan upaya-upaya tertentu untuk perbaikan salah
satunya dengan penyempurnaan perda terkait dengan IMB, dan pastinya aktif
melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum dan khususnya kepada
masyarakat yang belum merealisasikan izin mendirikan bangunan di
Kabupaten Bone
Pintu Dalam Merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2016 Pasal 14 dalam
mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bone” Tujuan dari penelitian
adalah (1) untuk mengetahui eksistensi dinas penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan, (2) untuk
mengetahui faktor yang menghambat dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu
satu pintu dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari objek yang di teliti baik
pribadi (responden) maupun dari satu instansi yang mengelolah data untuk keperluan
penelitian serta data sekunder pelengkap dari data primer. Data sekunder dapat di
peroleh dengan cara membaca, mempelajari, dan memahami media yang bersumber
dari literaratur, buku-buku serta catatan-catatan kuliah yang menunjang penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) dalam proses merealisasikan atau
menerapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 14 tentang Izin
Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bone khususnya dikantor Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum terlaksnan dengan optimal. Hal ini
berdasarkan pada acuan bahwa masih kurangnya dalam menerapkan Peraturan
Daerah terkait izin mendirikan bangunan sekalipun sudah bisa dikatakan efektif
dengan hal yang lain, karena kenyataanya hanya terealisasi kurang lebih 60% namun
pihak penyelenggara terus berupaya untuk merealisasikan perda tersbut kepada
seluruh masyarakat di Kabupaten Bone. (2) Kendala-kendala yang dihadapi Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam merealisasikan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2016 pasal 14 tentang Izin Mendirikan Bangunan yakni: a.
Kurangnya porsnil atau SDM, b. Pengetahuan Masyarakat yang Sangat Kurang
tentang Izin Mendirikan Bangunan, c. Faktor Hukum (undang-undang): Peraturan
Daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bone, masih kurang
dalam mengimplementasikan terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
pasal 14 tentang Izin Mendirikan Bangunan, d. Faktor Kesadaran Hukum
Masyarakat: Kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kepatuhan hukum
masyarakat Kota Palopo untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan uraian pada bab-bab diatas, maka penulis
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan pengamatan dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka
dapat disimpulkan bahwa dalam proses merealisasikan atau menerapkan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 14 tentang Izin Mendirikan
Bangunan di Kabupaten Bone khususnya dikantor Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum terlaksnan dengan optimal. Hal ini
berdasarkan pada acuan bahwa masih kurangnya dalam menerapkan Peraturan
Daerah terkait izin mendirikan bangunan sekalipun sudah bisa dikatakan
efektif dengan hal yang lain, karena kenyataanya hanya terealisasi kurang
lebih 60% namun pihak penyelenggara terus berupaya untuk merealisasikan
perda tersbut kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bone.
2. Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dalam merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2016 pasal 14 tentang Izin Mendirikan Bangunan yakni:
a. Kurangnya porsnil atau SDM
b. Pengetahuan Masyarakat yang Sangat Kurang tentang Izin Mendirikan
Bangunan.
c. Faktor Hukum (undang-undang): Peraturan Daerah yang telah
ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bone, masih kurang
dalam mengimplementasikan terkait dengan Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2016 pasal 14 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayana
Terpadu Satu Pintu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dalam pemberian izin
mendirikan bangunan di Kabupaten Bone dapat terlaksana dengan baik dan optimal,
penulis memberikan saran sebagai berikut :
1. Masyarakat harus diberikan pembinaan terkait dengan pemahaman izin
mendirikan bangunan kepada seluruh masyarakat, sekalipun ada tim yang
memang mengurus terkait pembinaan ini agar perda tersebut bisa
terealisasikan dengan semestinya.
2. Untuk menghasilkan efektif dan efisien dalam kebijakan izin mendirikan
bangunan maka diperlukan upaya-upaya tertentu untuk perbaikan salah
satunya dengan penyempurnaan perda terkait dengan IMB, dan pastinya aktif
melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum dan khususnya kepada
masyarakat yang belum merealisasikan izin mendirikan bangunan di
Kabupaten Bone
Ketersediaan
| SSYA20190257 | 257/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
257/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
