Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Dan Implikasi Terhadap Pelaksanaan Demokrasi (Studi Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Di Kabupaten Bone
Mega Rama Saputri/01.15.4109 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara
Langsung Dan Implikasi Terhadap Pelaksanaan Demokrasi (Studi Terhadap
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Di Kabupaten Bone)”.
Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk Mengetahui Bagaimana Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten Bone, (2) Untuk
mengetahui Bagaimana Dampak Implikasi Pelaksanaan Demokrasi Terhadap
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data penelitian ini
adalah sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan dan sekunder
berupa, buku, jurnal, dll. Selanjutnya, teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik analisis data dilakukan dengan
melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dalam penyelenggaran
pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bone dapat dikatakan berjalan baik karena
pihak komisi pemilihan umum melakukan dua tahapan yakni yang pertama adalah
tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan karena didalam persiapan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah itu selalu ada perencanaan terlebih dahulu yang dimana dua
tahapan ini adalah komisi pemilihan umum melalukan tahapan perencanaan anggaran
kemudian yang kedua menentukan penyelenggara di tingkat bawah yang dimana
dimaksud adalah tingkat kecamatan sampai desa sebagai bentuk perpanjangan tangan
dari komisi pemilihan umum. Namun bukan berarti berjalananya pemilihan kepala
daerah di Kabupaten Bone pasti tetap juga ada kendala diantaranya masih banyaknya
masyarakat tidak terdata , oleh karena itu, penyelenggaran pemilihan kepala daerah
kedua narasumber mengatakan bahwa penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Bone
sudah mengarah kearah yang lebih baik, meskipun sedikit ada kendala dalam
ritmenya karena ritmen tersebut panjang prosesnya dan harus melibatkan sumber
daya manusia yang banyak. (2) Kendala yang dialami masih adanya pelaksanaan
pemilihan kepala daerah yang belum terimplikasi sesuai dengan demokrasi yang
sesungguhnya karena terkadang masih ada calon kepala daerah yang melakukan
perbuatan politik uang (Money Politics). Dalam pilkada yang ada maupun pemilu
secara umum maka asas ini (JURDIL serta LUBER) hanyalah sebuah slogan belaka,
karena pada dasarnya Money Politics merupakan sebuah sistem yang tidak akan
pernah hilang dalam proses demokrasi Indonesia dan hal ini akan terus menerus
terjadi dan dilakukan oleh para calon dan Jurkam serta Timses masing-masing calon
dalam pilkada dan pemilu guna mencari perhatian serta suara dari para calon pemilih
untuk memenangkan mereka dalam PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) dan
PEMILU (Pemilihan Umum). Sekalipun tidak semua partai dari calon kepala daerah
yang melakukan money politics.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka
penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016. Maka dari itu dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah Secara Langsung di Kabupaten Bone, Dalam perkembangan pemilihan kepala
daerah di kabupaten bone sudah berjalan baik karena pihak komisi pemilihan umum
melakukan dua tahapan yakni yang pertama adalah tahapn persiapan dan tahapan
pelaksanaan karena didalam persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu selalu
ada perencanaan terlebih dahulu yang dimana dua tahapan ini adalah komisi
pemilihan umum melalukan tahapan perencanaan anggaran kemudian yang kedua
menentukan penyelenggara di tingkat bawah yang dimana dimaksud adalah tingkat
kaecematan sampai desa sebagai bentuk perpanjangan tangan dari komisi pemilihan
umum. Namun bukan berarti berjalananya pemilihan kepala daerah di Kabupaten
Bone pasti tetap juga ada kendala diantaranya masih banyaknya masyarakat tidak
terdata namun dari pihak komisi pemilihan umum tetap memberikan keringan cukup
dengan membawa KTP agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. Yang
seharusnya juga undang-undang yang seharusnya mengakomodir sepertinya juga mau
diperbaiki. Harapan narasumber bahwa dalam mencalonkan pemimpin sebaiknya
tidak harus mempunyai partai dengan alasan supaya bisa memudahakan masyarakat
lain untuk maju menjadi calon pemimpin, sekalipun tidak bisa dapat partai sebaiknya
di berikan jalan yang baik. Contohya saja yang sedang berjalan calon pemimpin yang
tidak mempunyai partai syartnya adalah mengumpulkan KTP namun dengan hal itu
juga banyak masalah terbukti dimana dr.Umar beberapa KTP yang dikumpulkan
bahkan melewati jumlah yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum tetapi setelah
diferivikasi tidak sampai ½ yang mendukung berarti ada unsure kecurangan berbeda
kalau parpol.
Dalam perkembangan demokrasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat dengan serentak sangat
membanggakan di Indonesia. Selama kurang lebih selama 13 Tahun Indonesia telah
mempertahankan sistem pilkada langsung semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Namun pemilihan kepala daerah di
Kabupaten Bone untuk saat ini terkait dengan money politik terbukti tidak ada.
Apakah panwas menemukan sesuatu yang berbuat indikasi money politics atau tidak.
Saat ini bahwa berdasarkan pengawasan panwas mengatakan bahwa di Kabupaten
Bone ini dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah sudah terhindari dari money
politics. Yang hanya dilihat dari pantauan panwaslu adalah hanya pos politik
misalkan memberikan semabako itu tidak dikategorikan money politics karena itu
hanya berupa barang. Namun hal yang paling terpenting agar pemilihan kepala
daerah berjalan dengan baik dan bisa terhindar dari permasalahan-permasalahan kita
bisa mengusulkan bahwa setiap calon kepala daerah harus diberikan suatu pendidikan
sampai tiba waktu pemilihan agar masyrakat bisa terhindar dari money politik dan
masyarakat bisa memilih pemimpin dengan hati nurani tanpa suap menyuap dari para
calon-calon pemimpin.
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan
Implikasi Terhadap Pelaksanaan Demokrasi (Studi Terhadap Pelaksanaan Demokrasi
Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten Bone), sudah dapat
dikatakan terimplemntasi dengan baik melalui tahapan-tahapan yang telah di tentukan
hanya saja sering terjadi dugaan potensi kecurangan namun itu hanya sebuah dugaan
yang tidak sebenarnya terjadi, jadi intinya pemilihan kepala daerah di kabupaten bone
bisa dikatakan sesuai dengan implikasi demokrasi hanya saja harapannya bahwa
masyarkat diharapkan dapat memilih dengan cerdas dan berdasarkan hati dan
diharapkan masyarakat dapat memilih pemimpin yang bisa merealisasikan
keberadaan dari demokrasi.
2. Implikasi Pelaksanaan Demokrasi Terhadap Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten Bone Pemilihan kepala
daerah (Pilkada), beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah langsung adalah pemilihan kepala daerah langsung
memungkinkan terwujudnya penguatan demokrasi di tingkat lokal, khususnya
pembangunan legitimasi politik. Secara yuridis, dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah dilakukan secara demokratis (langsung) dapat ditemukan dalam ketentuan
Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa ”Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara
demokratis”. pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung
(demokratis) dan pemilu serentak oleh rakyat merupakan suatu proses politik bangsa
Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan, akuntabel dan
bertanggung jawab. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak yang berkualitas dan memenuhi derajat
kompetisi yang sehat, maka persyaratan dan tata cara pemilihan Kepala Daerah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Secara umum dikatakan
bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung itu lebih demokratis.
Namun saja bahwa sekalipun bahwa pemilihan kepala daerah sudah
terimplikasi sesuai dengan demokrasi sekalipun ada dinamika yang tidak sesuai tapi
itu semua hanya karena faktor ketidak pahaman jadi intinya bahwa pemilihan kepala
daerah di Kabupaten Bone bisa dikatakan terealisasi dengan demokrasi dan pada
dasaranya secara umum sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Berdasarkan
prosuderal bahwa demokrasi sudah tercapai tapi yang jadi masalah apakah
substansinya sudah sesuai atau belum karena dari pihak pemerintahan tidak
mengetahuinya. Bagaiman masyarakat berpartisipasi kemudian apakah masyarakat
sudah cerdas memilih apakah yang dia pilih sudah sesuai dengan keinginan
masyarakat itu substansinya. Jadi penjelasan dari narasumber bahwa intinya
prosuderal sudah terlaksana sesuai dengan demokrasi hanya saja keberadaan
subsatansinya belum diketahui secara jelas dimana masyarakat menanggapi
demokrasi tersebut . Oleh karena itu, berbagai problematika yang ada serta
pemahaman bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sudah tidak sejalan dengan
tuntutan demokrasi kekinian saat ini, maka pengaturan tentang Pemilihan Kepala
Daerah perlu diatur dalam UU tersendiri. Akan tetapi dengan adanya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota
Menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang- Undang ini diarahkan
untuk memproyeksikan format Pilkada yang ideal kedepan, sekaligus meletakan
Pilkada secara konsisten dalam konfigurasi ketatanegaraan Indonesia dengan menata
kembali mekanisme Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di Indonesia dengan
berbagai dinamika sosial-politik dalam penyelenggaraannya.
Selain itu, juga diperlukan penataan kelembagaan penyelenggara yang
mandiri atau independen serta peningkatan kesadaran peserta Pilkada dan warga
negara agar tidak terjebak pada permainan dan pragmatisme kekuasaan yang
merugikan kepentingan bangsa dan negara. Sifat kemandirian atau independen ini
sangat diperlukan karena pada hakikatnya pelaksanaan Pilkada serentak melekat baik
pada kelembagaan maupun fungsi yang dijalankan. Selain itu, kemandirian
penyelenggara Pilkada juga harus tercermin dalam pelaksanaan tugas dan
pertangungjawabannya. Penyelenggara Pilkada, baik Komisi Pemilihan Umum
(KPU) provinsi dan KPU kabupaten/kota maupun Bawaslu dan Panwaslu, harus
independen dalam menjalankan tugasnya masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
B. Saran
Dari hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka penulis
memberikan saran sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar bisa lebih
terimplemntasi dengan baik lagi kami harapkan kepada komisi pemilihan umum agar
lebih banyak lagi melaksanakan sosialisai kepada masyarakat khususnya kepada
masyarakat yang betul-betul belum memahami secara betul bagaimana sebenarnya
baiknya dalam proses pemilihan kepala daerah, karena masih banyak masyarakat
yang belum bisa menggunakan haknya dalam memilih karena diakibatkan dari
ketidakpahaman mengenai prosedur yang sebenarnya. Jadi, pihak komisi pemilihan
umum harus benar-benar memberikan pencerahan kepada masyarakat dengan cara
bersosialisasi anggota komisi pemilihan umum atau pihak tertentu tidak boleh
membudayakan sifat kemalasan dalam hal untuk merubah prosedur pemilihan kepala
daerah menjadi lebih baik dan lebih mencerminkan lagi implikasi demokrasi.
2. Komisi Pemilihan Umum dan panwaslu haruslah meningkatkan
kinerja mereka dalam memaksimalkan program tahapan-tahapan dalam proses
pemilihan kepala daerah di kabupaten bone. Akuntabilitas dan transparansi haruslah
dipertahankan dan ditingkatkan oleh pihak yang berwenang. Selain itu, pendampig
atau tenaga lapangan yang ditunjuk oleh pihak komisi pemilihan umum harus lebih
menjaga dan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat terkait dengan bagaiaman
sebenarnya proses pemilihan kepala daerah secara langsung terhadap implikasi
pelaksanaan demokrasi. Agar kendala-kendala yang terjadi sebelumnya seperti
kurangnya pemahaman masyarakat yang berada di polosok daerah mengenai
mekanisme dari proses pemilihan kepala daerah secara langsung terhadap implikasi
pelaksanaan demokrasi dapat diminimalisir dan bisa menjadi lebih baik lagi.
3. Kepada segala komponen atau pihak yang terlibat dalam proses
pemilihan kepala daerah secara langsung baik masyarakat maupun pemerintah
haruslah tetap menjunjung tinggi nilai-nilai partisipatif, transparansi, akuntabilitas,
serta tetap menjaga komunikasi demi terwujudnya realisasi program yang sebaik-
baiknya.
Langsung Dan Implikasi Terhadap Pelaksanaan Demokrasi (Studi Terhadap
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Di Kabupaten Bone)”.
Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk Mengetahui Bagaimana Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten Bone, (2) Untuk
mengetahui Bagaimana Dampak Implikasi Pelaksanaan Demokrasi Terhadap
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data penelitian ini
adalah sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan dan sekunder
berupa, buku, jurnal, dll. Selanjutnya, teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik analisis data dilakukan dengan
melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dalam penyelenggaran
pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bone dapat dikatakan berjalan baik karena
pihak komisi pemilihan umum melakukan dua tahapan yakni yang pertama adalah
tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan karena didalam persiapan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah itu selalu ada perencanaan terlebih dahulu yang dimana dua
tahapan ini adalah komisi pemilihan umum melalukan tahapan perencanaan anggaran
kemudian yang kedua menentukan penyelenggara di tingkat bawah yang dimana
dimaksud adalah tingkat kecamatan sampai desa sebagai bentuk perpanjangan tangan
dari komisi pemilihan umum. Namun bukan berarti berjalananya pemilihan kepala
daerah di Kabupaten Bone pasti tetap juga ada kendala diantaranya masih banyaknya
masyarakat tidak terdata , oleh karena itu, penyelenggaran pemilihan kepala daerah
kedua narasumber mengatakan bahwa penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Bone
sudah mengarah kearah yang lebih baik, meskipun sedikit ada kendala dalam
ritmenya karena ritmen tersebut panjang prosesnya dan harus melibatkan sumber
daya manusia yang banyak. (2) Kendala yang dialami masih adanya pelaksanaan
pemilihan kepala daerah yang belum terimplikasi sesuai dengan demokrasi yang
sesungguhnya karena terkadang masih ada calon kepala daerah yang melakukan
perbuatan politik uang (Money Politics). Dalam pilkada yang ada maupun pemilu
secara umum maka asas ini (JURDIL serta LUBER) hanyalah sebuah slogan belaka,
karena pada dasarnya Money Politics merupakan sebuah sistem yang tidak akan
pernah hilang dalam proses demokrasi Indonesia dan hal ini akan terus menerus
terjadi dan dilakukan oleh para calon dan Jurkam serta Timses masing-masing calon
dalam pilkada dan pemilu guna mencari perhatian serta suara dari para calon pemilih
untuk memenangkan mereka dalam PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) dan
PEMILU (Pemilihan Umum). Sekalipun tidak semua partai dari calon kepala daerah
yang melakukan money politics.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka
penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016. Maka dari itu dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah Secara Langsung di Kabupaten Bone, Dalam perkembangan pemilihan kepala
daerah di kabupaten bone sudah berjalan baik karena pihak komisi pemilihan umum
melakukan dua tahapan yakni yang pertama adalah tahapn persiapan dan tahapan
pelaksanaan karena didalam persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu selalu
ada perencanaan terlebih dahulu yang dimana dua tahapan ini adalah komisi
pemilihan umum melalukan tahapan perencanaan anggaran kemudian yang kedua
menentukan penyelenggara di tingkat bawah yang dimana dimaksud adalah tingkat
kaecematan sampai desa sebagai bentuk perpanjangan tangan dari komisi pemilihan
umum. Namun bukan berarti berjalananya pemilihan kepala daerah di Kabupaten
Bone pasti tetap juga ada kendala diantaranya masih banyaknya masyarakat tidak
terdata namun dari pihak komisi pemilihan umum tetap memberikan keringan cukup
dengan membawa KTP agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. Yang
seharusnya juga undang-undang yang seharusnya mengakomodir sepertinya juga mau
diperbaiki. Harapan narasumber bahwa dalam mencalonkan pemimpin sebaiknya
tidak harus mempunyai partai dengan alasan supaya bisa memudahakan masyarakat
lain untuk maju menjadi calon pemimpin, sekalipun tidak bisa dapat partai sebaiknya
di berikan jalan yang baik. Contohya saja yang sedang berjalan calon pemimpin yang
tidak mempunyai partai syartnya adalah mengumpulkan KTP namun dengan hal itu
juga banyak masalah terbukti dimana dr.Umar beberapa KTP yang dikumpulkan
bahkan melewati jumlah yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum tetapi setelah
diferivikasi tidak sampai ½ yang mendukung berarti ada unsure kecurangan berbeda
kalau parpol.
Dalam perkembangan demokrasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat dengan serentak sangat
membanggakan di Indonesia. Selama kurang lebih selama 13 Tahun Indonesia telah
mempertahankan sistem pilkada langsung semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Namun pemilihan kepala daerah di
Kabupaten Bone untuk saat ini terkait dengan money politik terbukti tidak ada.
Apakah panwas menemukan sesuatu yang berbuat indikasi money politics atau tidak.
Saat ini bahwa berdasarkan pengawasan panwas mengatakan bahwa di Kabupaten
Bone ini dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah sudah terhindari dari money
politics. Yang hanya dilihat dari pantauan panwaslu adalah hanya pos politik
misalkan memberikan semabako itu tidak dikategorikan money politics karena itu
hanya berupa barang. Namun hal yang paling terpenting agar pemilihan kepala
daerah berjalan dengan baik dan bisa terhindar dari permasalahan-permasalahan kita
bisa mengusulkan bahwa setiap calon kepala daerah harus diberikan suatu pendidikan
sampai tiba waktu pemilihan agar masyrakat bisa terhindar dari money politik dan
masyarakat bisa memilih pemimpin dengan hati nurani tanpa suap menyuap dari para
calon-calon pemimpin.
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan
Implikasi Terhadap Pelaksanaan Demokrasi (Studi Terhadap Pelaksanaan Demokrasi
Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten Bone), sudah dapat
dikatakan terimplemntasi dengan baik melalui tahapan-tahapan yang telah di tentukan
hanya saja sering terjadi dugaan potensi kecurangan namun itu hanya sebuah dugaan
yang tidak sebenarnya terjadi, jadi intinya pemilihan kepala daerah di kabupaten bone
bisa dikatakan sesuai dengan implikasi demokrasi hanya saja harapannya bahwa
masyarkat diharapkan dapat memilih dengan cerdas dan berdasarkan hati dan
diharapkan masyarakat dapat memilih pemimpin yang bisa merealisasikan
keberadaan dari demokrasi.
2. Implikasi Pelaksanaan Demokrasi Terhadap Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten Bone Pemilihan kepala
daerah (Pilkada), beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah langsung adalah pemilihan kepala daerah langsung
memungkinkan terwujudnya penguatan demokrasi di tingkat lokal, khususnya
pembangunan legitimasi politik. Secara yuridis, dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah dilakukan secara demokratis (langsung) dapat ditemukan dalam ketentuan
Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa ”Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara
demokratis”. pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung
(demokratis) dan pemilu serentak oleh rakyat merupakan suatu proses politik bangsa
Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan, akuntabel dan
bertanggung jawab. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak yang berkualitas dan memenuhi derajat
kompetisi yang sehat, maka persyaratan dan tata cara pemilihan Kepala Daerah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Secara umum dikatakan
bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung itu lebih demokratis.
Namun saja bahwa sekalipun bahwa pemilihan kepala daerah sudah
terimplikasi sesuai dengan demokrasi sekalipun ada dinamika yang tidak sesuai tapi
itu semua hanya karena faktor ketidak pahaman jadi intinya bahwa pemilihan kepala
daerah di Kabupaten Bone bisa dikatakan terealisasi dengan demokrasi dan pada
dasaranya secara umum sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Berdasarkan
prosuderal bahwa demokrasi sudah tercapai tapi yang jadi masalah apakah
substansinya sudah sesuai atau belum karena dari pihak pemerintahan tidak
mengetahuinya. Bagaiman masyarakat berpartisipasi kemudian apakah masyarakat
sudah cerdas memilih apakah yang dia pilih sudah sesuai dengan keinginan
masyarakat itu substansinya. Jadi penjelasan dari narasumber bahwa intinya
prosuderal sudah terlaksana sesuai dengan demokrasi hanya saja keberadaan
subsatansinya belum diketahui secara jelas dimana masyarakat menanggapi
demokrasi tersebut . Oleh karena itu, berbagai problematika yang ada serta
pemahaman bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sudah tidak sejalan dengan
tuntutan demokrasi kekinian saat ini, maka pengaturan tentang Pemilihan Kepala
Daerah perlu diatur dalam UU tersendiri. Akan tetapi dengan adanya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota
Menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang- Undang ini diarahkan
untuk memproyeksikan format Pilkada yang ideal kedepan, sekaligus meletakan
Pilkada secara konsisten dalam konfigurasi ketatanegaraan Indonesia dengan menata
kembali mekanisme Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di Indonesia dengan
berbagai dinamika sosial-politik dalam penyelenggaraannya.
Selain itu, juga diperlukan penataan kelembagaan penyelenggara yang
mandiri atau independen serta peningkatan kesadaran peserta Pilkada dan warga
negara agar tidak terjebak pada permainan dan pragmatisme kekuasaan yang
merugikan kepentingan bangsa dan negara. Sifat kemandirian atau independen ini
sangat diperlukan karena pada hakikatnya pelaksanaan Pilkada serentak melekat baik
pada kelembagaan maupun fungsi yang dijalankan. Selain itu, kemandirian
penyelenggara Pilkada juga harus tercermin dalam pelaksanaan tugas dan
pertangungjawabannya. Penyelenggara Pilkada, baik Komisi Pemilihan Umum
(KPU) provinsi dan KPU kabupaten/kota maupun Bawaslu dan Panwaslu, harus
independen dalam menjalankan tugasnya masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
B. Saran
Dari hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka penulis
memberikan saran sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar bisa lebih
terimplemntasi dengan baik lagi kami harapkan kepada komisi pemilihan umum agar
lebih banyak lagi melaksanakan sosialisai kepada masyarakat khususnya kepada
masyarakat yang betul-betul belum memahami secara betul bagaimana sebenarnya
baiknya dalam proses pemilihan kepala daerah, karena masih banyak masyarakat
yang belum bisa menggunakan haknya dalam memilih karena diakibatkan dari
ketidakpahaman mengenai prosedur yang sebenarnya. Jadi, pihak komisi pemilihan
umum harus benar-benar memberikan pencerahan kepada masyarakat dengan cara
bersosialisasi anggota komisi pemilihan umum atau pihak tertentu tidak boleh
membudayakan sifat kemalasan dalam hal untuk merubah prosedur pemilihan kepala
daerah menjadi lebih baik dan lebih mencerminkan lagi implikasi demokrasi.
2. Komisi Pemilihan Umum dan panwaslu haruslah meningkatkan
kinerja mereka dalam memaksimalkan program tahapan-tahapan dalam proses
pemilihan kepala daerah di kabupaten bone. Akuntabilitas dan transparansi haruslah
dipertahankan dan ditingkatkan oleh pihak yang berwenang. Selain itu, pendampig
atau tenaga lapangan yang ditunjuk oleh pihak komisi pemilihan umum harus lebih
menjaga dan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat terkait dengan bagaiaman
sebenarnya proses pemilihan kepala daerah secara langsung terhadap implikasi
pelaksanaan demokrasi. Agar kendala-kendala yang terjadi sebelumnya seperti
kurangnya pemahaman masyarakat yang berada di polosok daerah mengenai
mekanisme dari proses pemilihan kepala daerah secara langsung terhadap implikasi
pelaksanaan demokrasi dapat diminimalisir dan bisa menjadi lebih baik lagi.
3. Kepada segala komponen atau pihak yang terlibat dalam proses
pemilihan kepala daerah secara langsung baik masyarakat maupun pemerintah
haruslah tetap menjunjung tinggi nilai-nilai partisipatif, transparansi, akuntabilitas,
serta tetap menjaga komunikasi demi terwujudnya realisasi program yang sebaik-
baiknya.
Ketersediaan
| SS20190084 | 84/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
84/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
